Gadis Penabrak IRT, ketika diperiksa di Polresta Pekanbaru foto ist.

Gadis Penabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru

bakaba.co, PekanbaruPengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri. Gadis ini penabrak IRT ini dinyatakan bersalah setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia. Hakim Hendah, dalam putusannya, menyatakan bahwa Marisa terbukti melakukan tindak pidana serius.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim Hendah, Jumat (13/12/2024).

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk tindakannya. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berakibat fatal.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Pekanbaru, Tidak Ada Penangkapan

Faktor yang Memberatkan Hukuman

Beberapa hal memberatkan yang diungkap hakim adalah dampak dari kecelakaan tersebut. Insiden itu tidak hanya merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, tetapi juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Lebih lanjut, hasil tes urine dari kepolisian menunjukkan gadis penabrak IRT ini positif menggunakan amphetamine. Selain itu, tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa kepada keluarga korban, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis ini.

Hukuman Tambahan: Pencabutan SIM

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama dua tahun. Hakim menyatakan Marisa tidak diizinkan mengemudikan kendaraan selama dua tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” ungkap penasihat hukum Marisa dalam persidangan.

pgf | bkb