Erman-Marfendi: Program yang Beresiko, akan Diteliti

redaksi bakaba

“Dalam waktu transisi ini kita membentuk tim akselerasi agar bisa merealisasikan program-program yang telah direncanakan dengan cepat. Kita juga akan konsolidasi bersama aparatur pemerintahan agar tetap memberikan pelayanan publik secara optimal,”

Erman-Marfendi, Walikota & Wakil Walikota Terpilih Kota Bukittinggi, foto fadhly reza
Erman Safar – Marfendi, Walikota & Wakil Walikota Terpilih Kota Bukittinggi, foto fadhly reza

bakaba.co | Bukittinggi | Erman Safar – Marfendi telah ditetapkan KPU sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih pilkada serentak 2020. Erman-Marfendi tinggal menunggu waktu pelantikan resmi, 17 Februari 2021 ini.

Kerja awal pemerintahan setelah dilantik, Erman Safar akan meminta informasi detail pada pemerintahan lama melalui Sekda Yuen Karnova atas pekerjaan yang berpotensi dan beresiko.

“Kami perlu memastikan, apa saja program yang akan dilanjutkan. Kita ingin pastikan, program yang memiliki potensi serta resiko akan dilihat, diteliti terlebih dahulu. Tidak mungkin program-program kita lanjutkan saja tanpa mengetahui bagaimana detailnya dari program pemerintahan Ramlan-Irwandi,” ungkap Erman pada bakaba.co.

KPU Bukittinggi menetapkan Erman-Marfendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2021-2024 pada rapat pleno terbuka, Sabtu, 23 Januari 2021 di Balai Sidang Bung Hatta. Rapat pleno terbuka dilaksanakan dengan menerapkan prokes kesehatan Covid-19, dan dihadiri Bawaslu, dan para undangan lain.

Rapat Pleno Terbuka penetapan Walikota & Wakil Walikota Terpilih kota Bukittinggi, foto fadhly reza
Rapat Pleno Terbuka penetapan Walikota & Wakil Walikota Terpilih kota Bukittinggi, foto fadhly reza

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Bukittinggi berdasarkan surat keputusan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara nomor: 163/PL.02.6.kpt/1375/KPU-kot/XII/2020, surat panitera Mahkamah Konstitusi nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021, dan surat KPU nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020. Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, paslon Erman-Marfendi memperoleh suara terbanyak yaitu 24.650 ribu suara atau 44,49 persen.

Baca juga: KPU Tetapkan Erman-Marfendi Pemenang Pilkada Bukittinggi

Erman-Marfendi yang didukung koalisi hebat gabungan dari koalisi Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Golkar. Saat diwawancara bakaba.co, Erman dan Marfendi menyampaikan rasa syukurnya pada Allah SWT serta ucapan terimakasih pada masyarakat luas atas dukungan yang diberikan.

“Tolong doakan kita untuk memenuhi janji-janji yang telah kita ikrarkan saat masa kampanye,” kata Erman.

Agenda Awal

Setelah menghimpun data awal pekerjaan dan program Walikota sebelumnya, langkah konkrit pertama Erman dan Marfendi setelah pelantikan, membenahi pasar, dan mengembalikan hak-hak para pedagang serta penataan pada area destinasi wisata.

“Dalam waktu transisi ini kita membentuk tim akselerasi agar bisa merealisasikan program-program yang telah direncanakan dengan cepat. Kita juga akan konsolidasi bersama aparatur pemerintahan agar tetap memberikan pelayanan publik secara optimal,” kata Erman pada bakaba.co

Erman dan Marfendi juga menambahkan, Perwako 40 dan 41 tentang retribusi toko, telah dipersiapkan untuk dicabut dan diganti dengan perwako baru melalui kajian oleh pakar hukum dan teknis serta tim dalam pemerintahan setelah dilantik pada tanggal 17 Februari 2021.

“Berdasarkan janji kami di hari pertama untuk mencabut perwako tersebut dengan mengganti dengan perwako yang baru. Insya Allah, semuanya sedang diproses,” kata Erman.

KPU Bukittinggi

Heldo Aura selaku Ketua KPU Bukittinggi setelah pleno terbuka penetapan Walikota dan wakil Walikota terpilih saat diwawancarai bakaba.co, menyampaikan rasa terimakasihnya pada semua pihak yang telah terlibat dalam Pilkada Bukittinggi.

Heldo Aura Ketua KPU Bukittinggi di Acara Rapat Pleno, foto ist.
Heldo Aura Ketua KPU Bukittinggi di Acara Rapat Pleno, foto ist.

Penatapan Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan surat KPU-RI bernomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tertanggal 20 Januari 2021, dan terlampir surat dari Makamah Konstitusi.

“Dengan penetapan ini, KPU akan menyampaikan ke DPRD Bukittinggi untuk memproses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih,” kata Heldo pada bakaba.co.

| Fadhly Reza

Next Post

Sengketa Pemko vs Fort de Kock, Terus Bergulir

"Kami Dinas PU tentu ada tugas dalam tata ruang dan kami menjalankan ketentuan yang ada," ujar Rahmat AE terkait SP3 ke YFdK.
Gedung Rektorat Universitas Fort De Kock Bukittinggi - foto - R - bakaba.co

bakaba terkait