bakaba.co | Bukittinggi | Sengketa antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock (YFdK) belum berakhir. Gugatan YFdK melalui jalur hukum tata usaha negara terkait SP-2 IMB gedung YFdK dari Dinas PU/PR, di semua level sampai MA Fort de Kock kalah.
Pemko Bukittinggi melalui Dinas PU/PR menyikapi turunnya Kasasi yang mengalahkan YFdK, menerbitkan SP-3 untuk YFdK. “SP-3 disampaikan sebagai surat peringatan. Peluang Fort de Kock untuk mengurus administrasi izin atau norma lainnya, tetap ada. Kita hanya fokus pada IMB saja. Terkait masalah tanah atas nama Pemko Bukittinggi, itu hal berbeda,” kata Rahmat AE, Kadis PUPR di ruang kerjanya, Rabu, 3 Februari 2021 saat diwawancarai bakaba.co.

Surat peringatan ketiga (SP-3) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi yang ditujukan pada Yayasan Fort de Kock bernomor: 600/01-MKS/SP-III/DPUPR-TR/2021. SP-3 dibuat untuk menyikapi Surat Keputusan Kasasi nomor: 359K/TUN/2020 terkait IMB Gedung Yayasan Fort de Kock.

SP-3 PU/PR belum membuat sengketa final karena YFdK juga menggugat Pemko Bukittinggi melalui jalur hukum perdata. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi YFdK menang. Pemko kasasi ke MA dan hasilnya belum turun.
“Kami dinas PU tentu ada tugas dalam tata ruang dan kami menjalankan ketentuan yang ada,” ujar Rahmat AE terkait SP3 ke YFdK.
Rahmat AE mengurai masalah dengan YFdK, di mana awalnya Dinas PU/PR memberikan SP-1 tapi tidak ditanggapi. Setelah itu diterbitkan SP-2. SP-2 tersebut digugat ke PTUN oleh Yayasan Fort de Kock. Beberapa hari lalu putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun.
Baca juga: Ketua MK: Tokoh Hebat Mesti Dilahirkan Fort de Kock
Kadinas PU/PR Rahmat AE mengatakan, pihaknya berpijak pada aturan Perda RTRW Nomor 6 tahun 2011 yang diubah menjadi Perda 11 tahun 2017 serta Perda 1 tahun 2015 tentang bangunan gedung. “Langkah yang kami lakukan normatif saja. SP3 tersebut belum perintah bongkar. Yayasan Fort de Kock bisa mengurus kembali IMBnya dan masih ada peluang untuk mengurusnya kembali,” kata Rahmat pada bakaba.co.
Jenifer Faisal, Kabid Tata Ruang Kota Bukittinggi dengan nada sama mengatakan pada bakaba.co, Sp3 pada Yayasan Fort de Kock tersebut belum sesuatu yang final untuk pelaksanaan pembongkaran gedung.

“Kita fokus pada IMB saja. SP-3 tersebut belumlah final, dan yang bersangkutan masih bisa mengurus izin. Mengurus izin tentu ada syarat adminsitrasinya,” ujar Jenifer pada bakaba.co
Berbanding Terbalik
Pihak Yayasan Fort de Kock sudah mengetahui turunnya keputusan MA yang menolak kasasi Fort de Kock. Pemko melalui Dinas PU/PR menerbitkan SP-3.
“Apakah Pemerintah Kota Bukittinggi akan tetap memaksakan pembongkaran gedung dikaitkan dengan IMB atau menghargai terlebih dahulu perdata di Mahkamah Agung. Putusan PTUN ini masih panjang lagi. Tentu putusan perdata lebih kuat karena ini hal yang pokok,” kata Didi Cahyadi Nigrat, SH, kuasa hukum Fort de Kock pada bakaba.co.

Didi Cahyadi Nigrat diwawancarai bakaba.co mengatakan, waktu akan membangun gedung Fort de Kock, permohonan administrasi yang diajukan tidak pernah digubris Dinas PU/PR. Untuk menghindari polemik dan anasir-anasir lainnya oleh pihak tertentu, Fort de Kock membawa masalah yang dihadapi ke ranah pengadilan. Sampai kini putusan perdata di tingkat kasasi belum keluar.

Sejak awal cerita Didi Cahyadi, pihak Fort de Kock telah mengajukan ruislag, tukar guling dengan Pemko Bukittinggi tetapi Ramlan Nurmatias selaku Walikota Bukittinggi menolak tawaran ruislag. Ruislag mungkin dilakukan karena didukung bukti-bukti dan pendapat ahli hukum.
“Sekarang, apa urgensinya membongkar Universitas Fort de Kock. Bukankah ini adalah aset pendidikan bagi Kota Bukittinggi,” ujar Didi Cahyadi Ningrat.
Lebih dari itu ujar Didi, semua pihak patut menghormati proses hukum. Di mana, gugatan perdata belum tuntas, tengah berlangsung di Mahkamah Agung.
“Seperti diketahui, Pemko Bukittinggi kalah pada persidangan tingkat pertama di PN Bukittinggi. Setelah itu Pemko Bukittinggi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, dan kalah. Saat ini Pemko Bukittinggi sedang mengajukan kasasi,” kata Didi pada bakaba.co
Fadhly Reza | bakaba