Pemko Reaktif, BPN Hormati Putusan PTUN

redaksi bakaba

“Masalah konferensi pers, itu tanggung jawab Pemko karena Pemko yang mengadakan. Kami, BPN tidak akan mengadakan acara pertemuan semacam itu dalam menyikapi putusan PTUN tersebut,” kata Yulizar.

bakaba.co | Keputusan PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara, Padang yang mengalahkan BPN Bukittinggi dalam perkara tanah lokasi RSUD Bukittinggi, ditanggapi berbeda oleh Pemko Bukittinggi dan BPN Bukittinggi.

Pemko Bukittinggi bersikap reaktif, sementara BPN bersikap kooperatif. “Kami tidak boleh mengomentari putusan PTUN dan wajib menghormatinya,” kata Dr.Yulizar Yakub,SH.,M.Hum, Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi kepada bakaba.co, di ruang kerjanya, Rabu (27/11) kemarin.

Sebagaimana gencar diberitakan di berbagai media 20 November, termasuk bakaba.co (baca: PTUN Batalkan Sertifikat Tanah RSUD Kota Bukittinggi), PTUN Padang membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dan memerintahkan BPN, Badan Pertanahan Negara Bukittinggi menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Soni cs.

Putusan PTUN tersebut menjadi pembuktian tentang kesalahan administrasi yang dilakukan BPN dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 tahun 2017 atas nama Pemko Bukittinggi.

Semua berawal pada 15 Juli 2019, di mana Soni Cs melalui kuasa hukum Hangky Mustav Sabarta, S.H.,M.H. melayangkan gugatan ke PTUN Padang dengan tergugat Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi terkait kerugian yang dialami Soni Cs.

Setelah melakukan sidang sesuai agenda, akhirnya PTUN Padang pada sidang 30 Oktober 2019 memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Dalam amar putusan PTUN menyebutkan: membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,Provinsi Sumatera Barat, surat ukur no. 385/2017, tanggal 27 November 2017, luas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

Reaksi Pemko
Sidang gugatan ke PTUN Padang, yang digugat Soni Cs adalah BPN sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22. Tetapi, yang bereaksi reaktif Pemko Bukittinggi. Di mana Pemko Bukittinggi menggelar temu wartawan, Jumat, 22 November di Aula Sekda.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil gugatan di PTUN terhadap tanah seluas tujuh ribu meter lebih itu, tidak jelas batasnya.

“Batas tanah dalam gugatan Sonni Cs tidak jelas batasnya mana timur, barat, utara, selatan. Apakah BPN memiliki keberanian untuk mengeluarkan sertifikat terkait putusan PTUN tersebut terhadap gugatan Sonni Cs,” kata Ramlan, seperti ditulis pasbana.com, Jumat, 22 November.

Dokumen surat pernyataan terkait kepemilikan aset yang dibuat Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova dari hibah Kementrian PU dengan nomor : 030/254/umpel/VIII-2017 justru yang tidak mencatumkan batas-batas tanah sesuai dengan syarat administrasi pengajuan sertifikat tanah pada umumnya.

Keterangan Walikota Bukittinggi dalam temu wartawan bertolak belakang dengan dokumen yang ada. Apalagi pihak tergugat, dalam hal ini BPN juga ikut menyikapi putusan PTUN tersebut.

Terkait keikutsertaan staf BPN dalam temu wartawan yang diadakan Pemko, menurut Yulizar Yakub, Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi bakaba.co, kehadiran staf BPN hanya bersifat pendampingan teknis dan tidak membicarakan putusan PTUN.

“Masalah konferensi pers, itu tanggung jawab Pemko karena Pemko yang mengadakan. Kami, BPN tidak akan mengadakan acara pertemuan semacam itu dalam menyikapi putusan PTUN tersebut,” kata Yulizar.

~ Fadhly Reza
*Foto Kepala ATR/BPN Bukittinggi diruang kerja /FR-bakaba.co

Next Post

Sanduak Pambao Kuah

Dan, sanduak Gulai Kak Ijuh melompat dari satu capah (panci besar) ke capah lain, menyenduk gulai yang diinginkan pembeli, beserta kuahnya tentu.
Sanduak - R - bakaba.co