bakaba.co | Bukittinggi | Rapat pleno KPU Bukittinggi terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak, tingkat Kota Bukittinggi menetapkan Erman Safar – Marfendi pemenang pilkada periode 2020-2025, di Balai Sidang Bung Hatta, Selasa, 15 Desember 2020.
Rapat pleno dipimpin langsung Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi dengan anggota komisioner lengkap serta dihadiri Bawaslu, KIPP, Saksi Paslon, TNI/Polri serta para undangan. Pleno KPU berlangsung aman dan tertib sesuai protokol kesehatan virus Covid-19.
Adapun perolehan dukungan suara pada paslon nomor urut 1 Ramlan Nurmatias – Syahrizal (Pasangan Jalur Perseorangan) di wilayah Kec. Guguak Panjang sebanyak 7.415, Kec. ABTB 4.709, Kec. MKS 10.658, total: 22.782 atau 41,12 persen.
Perolehan dukungan suara untuk paslon nomor urut 2 Erman Safar – Marfendi dari Koalisi Bukittinggi Hebat (Gerindra – PKS – Partai Golkar); Kec. Guguak Panjang 9.105, Kec. MKS 10.262, Kec. ABTB 5.283, total: 24.650 atau 44,49 persen.
Paslon nomor urut 3 Irwandi-David yang diusung oleh PAN, PKB dan Nasdem pada wilayah Kec. Guguak Panjang 2.831, Kec. MKS 3.370, Kec. ABTB 1.771, total: 7.972 atau 14,39 persen.
Baca juga: Pilkada Bukittinggi: Tiga Pasang Independen Mendaftar
Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi saat diwawancarai bakaba.co mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Walikota dan Wakil Walikota tingkat Kota Bukittinggi, tahun 2020 sudah ditetapkan.
“Kita sudah tetapkan. Semua rangkaian kegiatan sudah kita laksanakan,” kata Heldo.
Rapat pleno KPU kemarin dimulai pada pukul 14:00 WIB dan berakhir pada pukul 19:40 WIB. Adapun saksi paslon nomor urut 1, Ramlan Nurmatias – Syahrizal yang tidak hadir dalam rekapitulasi perhitungan suara, hasil tetap disahkan. Hal ini sesuai Peraturan KPU no. 19 tahun 2020.
Heldo Aura juga menambahkan, “bagi paslon yang merasa tidak puas terkait penetapan pleno KPU Bukittinggi, silahkan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Heldo.
Heldo mengatakan, keberatan para pihak terkait hasil penetapan KPU, secara aturan diakomodir. Paslon yang merasa tidak puas terkait penetapan hasil perhitungan suara saat ini untuk mengajukan gugatan ke MK. ‘Adapun dalam aturan KPU gugatan yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah dua persen dari selisih perolehan suara,” kata Heldo pada bakaba.co
Tanggapan Bawaslu
Eri Vatria, Anggota Bawaslu Bukittinggi saat diwawancara bakaba.co, Selasa, 15 Desember mengatakan, proses rapat pleno sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Apa-apa yang mesti kita sampaikan terkait perubahan data antara rekap kecamatan dan Kota, sudah kita sampaikan. Hal ini sudah ditindak lanjuti oleh KPU. Kita menerima rapat pleno ini,” kata Eri pada bakaba.co.
| Fadhly Reza