Covid-19 Belum Reda, PSBB Sumbar Ditambah

redaksi bakaba

Ketegasan mengunci pintu masuk dan keluar Sumbar penting dilakukan karena dari 221 orang positif Covid-19 di Sumbar, 40 orang di antaranya masuk dari daerah pandemi Covid-19. Dari mereka itu kemudian terus menyebar ke yang lain

Gambar oleh Omni Matryx dari Pixabay
Gambar oleh Omni Matryx dari Pixabay

bakaba.co | Sumbar | Setelah dijalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, pandemi virus Covid-19 Sumbar tidak menunjuk tren menurun. Akhirnya, Pemda Sumbar dan 19 kota/kabupaten memutuskan memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.

“Keputusan memperpanjang PSBB di Sumbar diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se-Sumbar melalui Rapat menggunakan Video Conference,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di ruang kerja gubernur Selasa, 5 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB Sumbar telah dilaksanakan dari 22 April sampai 4 Mei 2020. Selama PSBB, setiap hari terjadi peningkatan kasus warga positif terinfeksi Covid-19. Sampai hari ini, sudah 221 orang di 14 kota/kabupaten terpapar Covid-19. Hanya 5 kota/kabupaten di Sumbar yang tidak ada kasus warga positif Covid-19. Kelima daerah itu: Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto.

Tanggap Darurat

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat via Video Conference, didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar.

Menurut Gubernur dalam rilis yang disampaikan Kabiro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, perpanjangan PSBB Sumbar terhitung 6 Mei hingga 29 Mei 2020.

“Kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang,” kata Gubernur Sumbar.

Durasi waktu perpanjangan PSBB itu sekaligus mempertegas dan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020. “Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran,” tambah Irwan Prayitno.

Kearifan Lokal

Pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Gubernur Sumbar memberi ruang kebijakan bagi Pemda Kabupaten dan Kota sesuai kearifan lokal masing-masing daerah. Misal terkait pelaksanaan shalat Jumat pedoman tetap maklumat yang dikeluarkan MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020.

Dalam teknis pelaksanaannya, Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI daerah setempat. Kearifan lokal dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Ketentuan dinyatakan negatif harus ada pernyataan resmi dari provinsi. Kearifan lokal tetap mengikuti prosedur tetap Covid-19 yang telah diatur pemerintah,” Irwan Prayitno menjelaskan.

Daerah Zona Merah

Di luar lima daerah nol terpapar Covid-19, statusnya masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19. Di 14 kota/kabupaten positif Covid-19 harus ada ketegasan. “Tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar. Juga keluar masuk antar kota kabupaten, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan,” kata Irwan Prayitno.

Ketegasan mengunci pintu masuk dan keluar Sumbar penting dilakukan karena dari 221 orang positif Covid-19 di Sumbar, 40 orang di antaranya masuk dari daerah pandemi Covid-19. Dari mereka itu kemudian terus menyebar ke yang lain.

“Untuk itu perlu ketegasan petugas di perbatasan. Larang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten,” kata Irwan Prayitno.

~ aFS/bakaba
~ Gambar oleh Omni Matryx dari Pixabay 

Next Post

Sastra Anak Merespon Darurat Moral

Salah satu media yang dapat digunakan untuk menopang upaya pendidikan karakter pada anak adalah melalui sastra anak. Istilah sastra anak mengacu kepada karya sastra yang ditujukan untuk anak sebagai pembaca utamanya.
Gambar oleh Sasin Tipchai dari Pixabay

bakaba terkait