Tanyakan ‘Nasib’ Laporan, LSM ARAK Datangi Kejari

redaksi bakaba

Kebijakan pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tidak sesuai aturan, undang-undang terindikasi telah merugikan keuangan negara, dalam dua tahun; 2020 – 2021 Rp21 miliar lebih. Dan proyek revitalisasi Jam Gadang diduga merugikan keuangan negara/daerah Rp761 juta lebih.

bakaba.co | Bukittinggi | Lima bulan setelah memasukkan dua laporan tentang adanya indikasi korupsi dalam proyek dan kebijakan Pemko Bukittinggi, aktivis LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) Bukittinggi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

Pengurus LSM ARAK menanyakan ‘nasib’ laporan terkait ‘Pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi’ dan proyek ‘Revitalisasi Pedestrian Jam Gadang.’ Kedua laporan itu merupakan proyek dan kebijakan yang dijalankan pemerintah di bawah Walikota Bukittinggi periode sebelumnya, tahun 2018 dan 2020/2021.

“Kami ingin mengetahui dan dapat informasi langsung bagaimana kelanjutan dua laporan yang disampaikan ARAK ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi beberapa bulan lalu,” ujar Young Happy, Wakil Ketua LSM ARAK dalam pertemuan dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi Fengki Sumardi, S H., Senin, 13 Juni 2022 di Belakang Balok.

Pengurus LSM ARAK ke Kejari yang diterima Kasi Intelijen; Young Happy, Tasmon, Wanola, Asraferi Sabri, juga hadir beberapa pengurus pedagang pemilik toko korban kebakaran Pasar Atas Bukittinggi. Dalam pertemuan, LSM ARAK menyampaikan, laporan ‘dugaan kerugian negara/daerah dana APBD Bukittinggi T.A. 2020 dan T.A. 2021 terkait pengelolaan pertokoan Pasar Atas’ mereka masukkan awal Januari 2022. Laporan kedua terkait ‘dugaan kerugian negara/APBD Bukittinggi T.A. 2018 terkait Proyek Revitalisasi Kawasan Jam Gadang’ dimasukkan ke Kejari awal Februari 2022.

Dalam kajian LSM ARAK telah terjadi dugaan atau indikasi PMH (perbuatan melawan hukum) pada kebijakan pengelolaan Pertokoan Pasar Atas dan proyek revitalisasi kawasan Jam Gadang. PMH atas dua kebijakan dan proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara/daerah. Kebijakan pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tidak sesuai aturan, undang-undang terindikasi telah merugikan keuangan negara, dalam dua tahun; 2020 – 2021 Rp21 miliar lebih. Dan proyek revitalisasi Jam Gadang diduga merugikan keuangan negara/daerah Rp761 juta lebih.

“Dari pertemuan ini, saya segera sampaikan ke atasan, ke Kajari, terkait kelanjutan laporan yang telah dimasukkan ARAK ke sini beberapa bulan lalu,” kata Fengki Sumardi, Kasi Intelijen Kejati Bukittinggi merespon pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam.

Kasus Proyek Jam Gadang

Tahun 2018 dilaksanakan proyek revitalisasi kawasan Jam Gadang Bukittinggi. Anggaran proyek total Rp16.499.211.000,- sumber APBD murni Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018. Proyek yang berada di bawah saker Dinas PUPR Pemda Kota Bukittinggi itu dikerjakan rekanan/kontraktor PT Citra Laksana Mandiri (PT CLM), beralamat di Kota Solok. Masa atau waktu pengerjaan, sesuai SPK: 20 Juli 2018 sampai 29 Desember 2018 (163 hari kalender).

Proses tender proyek revitalisasi Jam Gadang sempat heboh karena tercium ‘bau tak sedap’ permainan lelang. Pemenang lelang pertama akhirnya dibatalkan. Tender diulang, pemenang baru muncul yakni PT CLM.

Pengerjaan proyek revitalisasi Jam Gadang oleh PT CLM waktu itu terlihat lamban. Berbagai pihak pesimis pekerjaan bisa selesai sesuai kontrak. Pertengahan November 2018 Walikota meminta kontraktor  menyelesaikan kerja paling lambat 15 Desember 2018. Lebih cepat dua pekan dari kontrak kerja. Tetapi kenyataannya berbeda. Progres kerja rekanan terlihat tidak sesuai jadwal. Setiap dua hari, bahkan hari libur, pemimpin dan pejabat kota turun ke proyek, ke kawasan Jam Gadang. Saat pejabat turun, dipasang meja dan kursi, mereka seakan mengawasi langsung pekerjaan.

Masyarakat mulai membaca, proyek Revitalisasi Jam Gadang sedang menghadapi masalah. Ada kecemasan Walikota, pengerjaan proyek tidak sesuai progres yang normal. Tetapi tidak pernah ada Surat Peringatan apapun dikeluarkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Berbagai peralatan Pemko Bukittinggi seperti mobil kebakaran dikerahkan untuk membawa air dan membersihkan bekas-bekas semen agar terlihat bersih, juga ekskavator mini diturunkan untuk membantu kerja proyek.

Tanggal 20 Desember 2018, 9 hari menjelang habis masa kontrak (29 Desember 2018) di lapangan terlihat secara kasat mata, kawasan Jam Gadang masih centang perenang. Ada bangunan yang masih berupa tonggak beton, belum berbentuk atau dinding. Toilet yang disebut bertaraf internasional belum terlihat dibangun. Permukaan kawasan Jam Gadang belum terlihat wujudnya. Sangat banyak yang kelihatan belum tuntas.

Terbukti, batas waktu tanggal 29 Desember 2018, datang, proyek Jam Gadang tidak selesai. Kontraktor PT CLM hanya mampu bekerja mencapai bobot kerja 92,5 persen. Kontraktor, akhirnya, diberi kesempatan dengan memperpanjangan waktu kerja 50 hari: 1 Januari s.d. 16 Februari 2018. Selama perpanjangan kontrak yakni 50 hari kerja, kawasan Jam Gadang, sekeliling proyek tetap tertutup seng setinggi 1,8 meter.

Sanksi atas keterlambatan kerja, PT CLM oleh PPK dikenakan sanksi denda 1 per mil (1/1000) dari nilai sisa pekerjaan (yakni 7,5 persen). Mestinya denda ditetapkan 1 permil (1/1000) per hari dari nilai kontrak (awal) karena secara pisik proyek Revitalisasi Kawasan Jam Gadang Bukittinggi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah atau parsial.

Sanksi denda mestinya dana/uang yang masuk ke kas negara kurang lebih sebesar Rp822.960.550. Dalam kenyataannya dana yang masuk ke kas negara hanya sebesar Rp61.772.041. Terdapat kekurangan sebesar Rp761.188.509.

Penetapan sanksi denda dihitung dari sisa pekerjaan, PPK tidak mengikuti aturan yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 79 ayat (4) dan (5).

“Tindakan PPK bersama PA, KPA yang menetapkan sanksi denda tidak sesuai aturan telah meringankan beban dan kewajiban kontraktor, rekanan dan dapat diduga, terindikasi telah merugikan keuangan negara,” ujar Young Happy.

Kasus Pertokoanl Pasar Atas

Laporan kedua LSM ARAK ke Kejari Bukittinggi terkait adanya ‘dugaan kerugian negara/daerah atas dipakainya dana APBD Bukittinggi Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk operasional pertokoan Pasar Atas  serta tidak adanya pendapatan daerah/negara dari toko Pasar Atas.’

Seperti diketahui, pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Bangunan Pasar Atas waktu itu memiliki 763 petak toko. Pembangunan kembali dilaksanakan tahun 2018/2019, dibiayai APBN sebesar Rp299 miliar melalui Kementrian PUPR. Pembangunan Pasar Atas (di Perpres 64/2018 disebut renovasi) dibuat empat lantai dengan jumlah petak toko 835 unit.   Pembangunan berlangsung dari Agustus 2018 dan selesai Desember 2019.

Pada 18 Juni 2020 Pertokoan Pasar Atas diresmikan. Saat itu, pemerintah Pusat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat menyerahkan Pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi dari kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.

Menjelang pembangunan selesai, Pemko Bukittinggi melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Bukittinggi membuat surat “Pemberitahuan” kepada pedagang  bernomor: 511.2/677/DKUKMdP/X/2019. Surat bertanggal 11 Oktober 2019 meminta seluruh pedagang korban kebakaran Pertokoan Pasar Atas yang mempunyai ‘Surat Izin Pemakaian Toko’ (Kartu Kuning) yang berkeinginan untuk menempati kembali Pusat Pertokoan Pasar Atas yang baru dibangun agar: Mendaftar ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Bukittinggi.

Pada Selasa, 30 Juni 2020 di Auditorium Pustaka Bung Hatta, Pemko Bukittinggi mengumpulkan pedagang untuk menyampaikan: 1. Sosialisasi zonasi, penjenisan dagangan, dan 2. Sewa Toko  Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi.

Pada 10 Juli 2020 Pemkot menerbitkan Pengumuman bernomor: 007/558/DKUKMdP/VII/2020, yang isinya: Pedagang yang sudah mengikuti Pelotingan untuk mengambil kunci toko.

Pada 15 Juli 2020 kepada setiap pedagang yang sudah ikut loting dan dapat petak toko, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Bukittinggi menerbitkan selembar surat berjudul:  Izin Menempati Toko kepada setiap pedagang. Di mana, pada lembar surat ‘Izin Menempati Toko’ tersebut tercantum jangka waktu: Berlaku s/d 31 Desember 2020.

Pemko Bukittinggi menetapkan sistem sewa petak-petak toko kepada pedagang yang mendaftar dan ikut loting. Besaran sewa bervariasi, berdasarkan posisi lantai. Lantai dasar harga sewa Rp27.216.000 per tahun; Lantai I Rp26.023.000 per tahun; Lantai II Rp24.829.000 per tahun dan Lantai III Rp22.441.000 per tahun.

Kemudian, setelah semua toko, sebanyak 835 unit diserahkan kepada para pedagang, Pemko menetapkan bahwa sewa digratiskan selama 6 bulan (Juli 2020 sampai 31 Desember 2020).

Menurut Young Happy, indikasi dan dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pemko Bukittinggi dan pejabat yang berwenang diawali dari penyerahan petak-petak toko kepada pedagang. “Banyak aturan yang dilanggar dan diabaikan pejabat Pemko,” ujar Young Happy.

Aturan pertama yang dilanggar adalah Keppres. Di mana, dalam pembangunan Pasar Atas, Presiden menerbitkan Perpres No. 64 tahun 2018. Pada pasal 7 ayat 1 Keppres ditegaskan, setelah renovasi Pasar Atas: “Pemerintah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi…”

Dalam kenyataan, Pemko Bukittinggi mengabaikan pedagang lama yang sudah ada daftar dan namanya di Pemko. Mereka justru diharuskan mendaftarkan diri dan menyetujui sistem sewa. Sementara pedagang pemegang kartu kuning di Pertokoan Pasar Atas sebelum terbakar membayar retribusi bulanan. Bukan membayar sewa.

Terjadinya perubahan dari pembayaran retribusi ke pembayaran sewa, banyak pedagang lama yang tidak setuju karena tidak sejalan dengan Keppres. Mereka yang tidak mendaftar dihilangkan hak atas toko yang sebelumnya mereka punyai karena Pemko tidak mengikutkan mereka untuk mendapatkandapatkan toko pada bangunan pertokoan yang baru. Sementara puluhan orang yang tidak termasuk korban kebakaran bisa dapat toko karena mendaftarkan diri dan ikut loting penempatan.

Dalam penetapan sistem sewa, Pemko juga tidak menerbitkan sebuah keputusan tertulis sebagai payung hukum penyewaan toko. Bahkan, akhirnya sewa pun digratiskan tanpa ada aturan yang diterbitkan Walikota. Semua kebijakan dan ketetapan hanya diumumkan oleh Kadinas Koperasi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota. Apa yang dilakukan Pemko Bukittinggi telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 3 yang mengatur tentang asas kepastian hukum dan harga berkaitan dengan barang milik negara/daerah.

“Aturan mengatur, jika barang milik daerah disewakan, maka biaya operasional ditanggung pihak penyewa. Untuk toko-toko Pasar Atas, Pemko menyewakan toko tapi biaya operasional ditanggung Pemko dengan memakai dana APBD,” ujar Young Happy.

Dalam data yang dihimpun LSM ARAK, biaya operasional pertokoan Pasar Atas yang dianggarkan di APBD sekitar Rp8 miliar yakni anggaran APBD Tahun 2020 sekitar Rp3 miliar dan dana APBD 2021 Rp5 miliar.

Indikasi terjadinya kerugian negara terkait dengan sewa 835 petak toko yang digratiskan tanpa aturan yang jelas, potensi kerugian negara/daerah sebesar Rp21 miliar lebih. LSM ARAK mengasumsikan dengan perhitungan berikut: Lantai dasar harga sewa Rp27.216.000 per tahun x 257 unit toko = Rp6.694.512.000.  Lantai I Rp26.023.000 per tahun x 278 unit toko = Rp7.234.394.000. Lantai II Rp24.829.000 per tahun x 276 unit toko = Rp6.703.764.000. Lantai III Rp22.441.000 per tahun x 24 unit toko = Rp533.784.000. Total sewa toko 1 tahun yang tidak masuk ke kas negara/pemerintah sekitar Rp21.166.565.000.

Adanya indikasi PMH terkait dua laporan LSM ARAK ke Kejari, diduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor, perubahan), pasal 12, menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Dua laporan ARAK ke Kejari, kita berharap ditindaklanjuti. Kami selalu siap memberikan informasi, data-data yang dibutuhkan Kejari jika ada yang perlu diperdalam terkait dua laporan indikasi korupsi tersebut,” kata Young Happy.

| afs | bakaba

Next Post

Balingka dan Koto Tangah, Calon Lokasi Ibukota DOB Agam

Balingka sudah tersedia lahan seluas 38 hektare, telah memiliki surat-surat yang jelas. Lahan tersebut sudah diurus sejak beberapa tahun lalu. Seluruh niniak mamak, tokoh masyarakat di Balingka dan perantau sudah sepakat Nagari Balingka sebagai lokasi ibukota kabupaten DOB Agam.

bakaba terkait