KSU Ikabe Berhasil Pilih Ketua dan Pengurus Baru

redaksi bakaba

kondisi koperasi saat ini butuh keseriusan untuk mengembalikan kejayaan yang dulu pernah diraih

bakaba.co | Bukittinggi | Desakan kuat anggota Koperasi Serba Usaha Ikatan Kendaraan Bermotor (KSU Ikabe) Bukittinggi sejak 1 Maret 2022 agar pengurus yang sudah berakhir jabatannya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), akhirnya terealisasi. Pengurus lama, periode 2019-2022 menyerahkan kepada Badan Pengawas KSU Ikabe untuk melaksanakan rapat anggota.

Hari Kamis, 2 Juni 2022 di Kantor Ikabe, digelar rapat anggota luar biasa. Akhirnya rapat anggota berhasil memilih ketua, pengurus baru periode tiga tahun ke depan.

“Pemilihan pengurus baru Ikabe bisa dijalankan dengan lancar, anggota yang hadir memilih pengurus secara demokratis,” ujar Azmi Ahmad, Ketua KSU Ikabe terpilih yang diamanahkan mengurus koperasi tiga tahun ke depan kepada bakaba.co, Kamis sore, 2 Juni 2022.

Rapat anggota luar biasa KSU Ikabe dihadiri hampir 80 anggota, juga hadir pejabat Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan kota Bukittinggi. Rapat dipimpin Ketua Badan Pengawas Syafrizal A. Dalam rapat dipilih tiga posisi utama; ketua, sekretaris dan bendahara. Sistem pemilihan tertutup, dan ketika suara dihitung, akhirnya suara terbanyak sebagai ketua: Azmi Ahmad, terbanyak dua sebagai sekretaris Syafrilyani Dt. Batuduang di Langik, dan terbanyak tiga posisi bendahara; Rinaldi.

Sementara untuk posisi ketua lapangan, dari tiga orang yang muncul, dalam pemilihan suara terbanyak menetapkan Syahril sebagai Ketua Lapangan. Untuk kelengkapan pengelola KSU Ikabe akan disempurnakan oleh ketua terpilih dalam waktu dekat.

Koperasi Potensial
Koperasi Ikabe memiliki akte notaris dengan SK Menkumham RI tahun 1999. Tahun 2015 Koperasi Ikabe berbadan hukum nomor: 45/BH/III.10/VIII-2015. Koperasi Ikabe didirikan sebagai wadah berhimpun pemilik angkutan kota, pedesaan Kota Bukittinggi dan Agam. Anggota koperasi Ikabe terdiri dari pemilik kendaraan sebagai anggota biasa berjumlah 270 orang dan para pengemudi sebagai anggota luar biasa sebanyak 450 orang.

Anggota biasa Koperasi Ikabe (pemilik kendaraan) membayar iuran Rp25.000 per bulan. Sementara kendaraan setiap beroperasi/menambang membayar iuran Rp12.000/hari (Ikabe angkutan kota) dan Rp5.000/hari (Ikabe angkutan pedesaan).

Ketua KSU Ikabe terpilih Azmi Ahmad mengatakan, kondisi koperasi saat ini butuh keseriusan untuk mengembalikan kejayaan yang dulu pernah diraih. Keuangan koperasi yang kempes perlu dibenahi, pelayanan terhadap anggota harus diutamakan.

“Saya berharap semua pengurus bisa lebih memberikan banyak waktu, pikiran dan tenaga untuk bisa cepat memperbaiki kondisi agar koperasi bisa menjalankan fungsi dan keberadaannya secara maksimal,” kata Azmi Ahmad yang pernah menjabat sekretaris dan ketua (plt) KSU Ikabe di masa transisi yang sulit antara tahun 2013 sampai 2018.

| afs | bakaba

Next Post

Tanyakan 'Nasib' Laporan, LSM ARAK Datangi Kejari

Kebijakan pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tidak sesuai aturan, undang-undang terindikasi telah merugikan keuangan negara, dalam dua tahun; 2020 - 2021 Rp21 miliar lebih. Dan proyek revitalisasi Jam Gadang diduga merugikan keuangan negara/daerah Rp761 juta lebih.

bakaba terkait