Jakarta, Bakaba.co – Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), mengutuk keras tindakan oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, seorang pegawai toko roti asal Jakarta Timur. Dwi menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya, namun malah mengalami penipuan dari pengacara yang seharusnya membantunya.
Tindak Penipuan Menghambat Proses Hukum
Juniver Girsang menegaskan bahwa oknum pengacara tersebut harus diberi sanksi yang tegas. Ia bahkan mengungkapkan bahwa jika oknum tersebut merupakan anggota PERADI SAI, dirinya akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk segera menyidangkan kasus ini dan memberikan hukuman pemecatan tetap.
“Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang terhormat dan harus dijaga. Jika ada pengacara yang menyalahgunakan profesinya untuk menipu klien, maka tindakan tersebut harus diberi sanksi seberat-beratnya,” kata Juniver dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024).
Harapan untuk Organisasi Advokat Lain
Juniver juga meminta agar organisasi advokat lain yang memiliki anggota bermasalah atau yang diduga terlibat dalam penipuan untuk segera memproses tindakan tersebut. Menurutnya, sikap dan tindakan semacam ini dapat merusak reputasi profesi advokat yang harus dilindungi dan dihormati oleh masyarakat pencari keadilan.
“Kami berharap organisasi advokat lain dapat segera memproses dan memberikan sanksi hukum yang sesuai. Kami juga mengimbau agar kepolisian segera bertindak tanpa perlu menunggu viral terlebih dahulu,” lanjut Juniver.
Baca juga: Jual Motor Demi Biaya Pengacara, Laporan Ditolak Polsek: Kisah Pilu Korban Penganiayaan di Jaktim
Korban Dwi Ayu Darnawati Ungkap Pengalaman Ditipu
Sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati mengungkapkan bahwa setelah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024, ia didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda. Namun, setelah menjalani beberapa pertemuan, Dwi mengetahui bahwa pengacara tersebut ternyata bekerja untuk bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim.
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia mengaku sebagai utusan dari Polda,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.
Setelah mengetahui hal tersebut, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain. Namun, pengacara baru yang mereka temui juga tidak memberikan kepastian terkait penanganan kasus ini dan malah sering meminta uang dengan alasan biaya operasional.
Pengacara Baru Meminta Uang dengan Alasan Biaya Operasional
Dwi menjelaskan bahwa pengacara kedua tersebut berkali-kali meminta uang, bahkan sampai membuat keluarganya terpaksa menjual motor untuk membiayai pengacara tersebut. Namun setelah motor dijual, Dwi tidak bisa lagi menghubungi pengacara tersebut.
“Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, pengacara itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jelas Dwi.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dialami Dwi oleh anak bosnya, George Sugama Halim, viral setelah sebuah video penganiayaan tersebar di media sosial. Polisi akhirnya berhasil menangkap George pada 16 Desember 2024 di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi.
rst | bkb
Foto courtesy Hukum Online