bakaba.co | Sumbar | Setelah PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan di Sumbar lima hari, akhirnya perbatasan dikunci. Kendaraan tidak boleh masuk maupun keluar Sumbar.
“Perantau yang pulang kampung dan pendatang yang masuk ke Sumbar diminta membatalkan rencana. Semua pintu masuk dan keluar Sumbar dijaga tentara dan polisi. Semua kendaraan diperintahkan untuk berbalik arah di perbatasan.”
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan rencana penutupan perbatasan Sumbar itu saat meninjau Gugus Tugas di pintu masuk ke Sumbar di Dharmasraya, Minggu, 26 April 2020.
Rencana menutup akses kendaraan penumpang umum masuk dan keluar Sumbar diberlakukan Senin, 27 April 2020. Sebelumnya, saat memulai pelaksanaan PSBB, 22 April, perantau atau pendatang pulang atau datang ke Sumbar tidak dilarang. Hanya diwajibkan menjalani pemeriksaan di pintu masuk. Setiap orang dicek suhu badannya. Dan harus menjalani karantina selama 14 hari, bisa secara mandiri maupun di bawah pengawasan dan fasilitas Pemda.
Baca juga: Wakil Walikota Bukittinggi Diisolasi
Setelah PSBB berjalan lima hari, pendatang dan perantau pulang kampung tidak surut. Sampai 25 April 2020 tercatat sudah 122.326 orang masuk Sumbar. Jumlah itu, rata-rata 4.531 orang per hari.
Sesuai salah satu protokol kesehatan dalam PSBB, warga yang masuk diperiksa. Ada 10 pintu masuk Sumbar, tempat orang masuk dicek.
Dalam catatan propinsi, yang datanya diekspos Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, telah dikarantina 243 orang. Dari jumlah itu, 115 orang masih di tempat karantina, 127 telah selesai pengkarantinaan. Ribuan perantau yang tersebar di berbagai nagari, melakukan isolasi mandiri di kampung mereka.
Warga yang pulang dan masuk Sumbar, dikarantina di Bapelkes, 16 (OD CPR), BLK Padang Panjang, 8 orang, BPP Banda Buek 9 orang, PPSDM Baso 79 orang dan BPSDM Prov Sumbar 3 orang.
Tutup Perbatasan
Ketentuan baru Pemda Sumbar menutup perbatasan, melarang kendaraan penumpang masuk dan keluar Sumbar, memakai aturan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.
Moda transportasi yang dilarang dalam aturan tersebut berupa transportasi darat: kendaraan bermotor umum; bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan; mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Menurut Gubernur Sumbar, penutupan pintu masuk dan keluar Sumbar dapat diperpanjang. Sebagai pihak yang melaksanakan aturan tersebut adalah tentara dan polisi.
aFS/bakaba
Gambar David Mark dari Pixabay