PK Gebrak – UNP : Awasi Penggunaan Dana Covid-19

redaksi bakaba

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan yang relatif besar, hampir Rp 700 triliun dari pusat, ditambah anggaran setiap daerah terdampak merupakan celah yang sangat mungkin untuk dimanipulasi oleh penggunanya apalagi jika sistem kontrolnya juga lemah atau tidak jelas.

IPK - PK-Gebrak UNP
PK-Gebrak-UNP

bakaba.co | Padang | UNP | Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun untuk menangani Covid-19. Kebijakan itu mengacu kepada situasi yang merupakan dampak dari Pandemi Covid-19 sejak awal Maret 2020 di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pandemi Covid 19 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan Selasa, 13 Mei 2020 sebelumnya disetujui 8 fraksi di DPR dan hanya ditolak satu fraksi.

Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh World Health Organization (WHO). Covid-19 berawal di kota Wuhan, Cina Desember 2019. Jumlah kasus penyakit ini di dunia (dari Worldometer.com) per Jumat 18 September 2020 pukul 07.00 WIB mencapai 30.330.041 orang.

Sementara di Indonesia per 17 September 2020 mencapai lebih dari 233 ribu jiwa, di antaranya yang sudah sembuh ada sebanyak 167 ribu jiwa dan meninggal dunia lebih dari 9.000 jiwa.

Disebabkan keadaan yang luar biasa, memang dibutuhkan kebijakan darurat yang juga tidak biasa, termasuk dalam hal pengadaan dan pengelolaan keuangan negara. “Namun kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah jangan sampai memberi celah kepada praktik penyimpangan, manipulasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” kata Ketua PK-Gebrak-UNP Mohammad Isa Gautama, S.Pd., M.Si.

Ketua PK-Gebrak-UNP Mohammad Isa Gautama
Ketua PK-Gebrak-UNP Mohammad Isa Gautama

Potensi Penyimpangan

Penyimpangan sangat rentan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang sedari awal sudah cenderung menjadi pasal karet atau bahkan ‘imun’, dengan kata lain dilindungi secara redaksional hukumnya.

PK Gebrak-UNP: Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi-Universitas Negeri Padang meyakini, ketentuan dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini memberikan potensi imunitas tanpa batas pemerintah terhadap penegakan hukum di masa pandemi. Lebih lanjut, pengelolaan keuangan yang relatif besar, hampir Rp 700 triliun dari pusat, ditambah anggaran setiap daerah terdampak merupakan celah yang sangat mungkin untuk dimanipulasi oleh penggunanya apalagi jika sistem kontrolnya juga lemah atau tidak jelas.
“Sudah menjadi rahasia umum dan dapat dilacak di media massa sinyalemen manipulasi dana bantuan sosial Covid-19 yang sudah marak terjadi di berbagai daerah, hingga kini justru semakin tidak terdengar kelanjutannya,” ujar Isa.

Baca juga: Immunitas KSSK dalam Situasi Darurat

Maklumat PK Gebrak-UNP

Mencermati kondisi dan potensi bakal terjadinya penyimpangan anggaran Covid-19, PK Gebrak-UNP mengeluarkan Maklumat, yang di Padang, 18 September 2020. Isi Maklumat, lengkap sebagai berikut:

1. PK-Gebrak-UNP menghimbau agar landasan hukum untuk mengambil tindakan preventif, kuratif dan antisipatif sekaitan pandemi Covid-19 sebaiknya tidak mengindahkan produk hukum yang sudah ada, beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

2. PK-Gebrak-UNP Meminta seluruh pelaku kebijakan, pemegang kepentingan dan pejabat publik terkait berhati-hati dan tidak menjadikan Pasal 27 UU No.2/2020, Ayat pertama yang berbunyi: bahwa segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan atau KSSK sekaitan tujuan peruntukan dimaksud, penyelenggaraan bantuan keuangan sekaitan pandemi Covid 19, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

3. PK-Gebrak-UNP menghimbau para pelaku kebijakan, pemegang kepentingan dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan landasan hukum di ayat kedua, Pasal 27 yang berbunyi: “bahwa seluruh pejabat dan lembaga terkait tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagai cara dan pintu masuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, lanjutan ayat kedua pada pasal 27 ini disebutkan bahwa “segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha Negara”.

4. PK-Gebrak-UNP meminta kesungguhan seluruh elemen masyarakat, mulai dari penegak hukum (Kejaksaan, KPK, Kepolisian), pengawas Keuangan (Inspektorat, BPK, BPKP, dll) serta lembaga seperti Ombusdman, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa dan tokoh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kerjasama, kepedulian, perhatian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran keuangan dan seluruh sumber daya bantuan Pandemi Covid-19 yang berpotensi untuk dimanipulasi dan dikorupsi dengan alasan tertentu. Untuk itu PK Gebrak menghimbau agar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara massif disosialisasikan dan ditegakkan.

5. PK-Gebrak-UNP mendesak secara tegas pengawalan dan pengusutan secara tuntas bagi siapa pun yang diketahui terbukti melakukan mal-administrasi, manipulasi, penyimpangan dan tindak korupsi dalam pengelolaan dana dan seluruh sumber daya alokasi bantuan untuk bencana Pandemi Covid-19 oleh para penegak hukum. Masyarakat umum juga diminta untuk secara kritis dan aktif tidak menutup kesempatan dan akses untuk melaporkan berbagai kasus yang ditemui di lapangan kepada pihak berwenang.

| rekpkgunp/bakaba

Next Post

PTUN Sidang Lokasi Gugatan Tanah Pasar Atas

Akibat dari perbedaan tersebut, ada warga yang komplain karena masuknya pertokoan mereka menjadi titik tarikan ukur oleh petugas BPN. "Pemilik toko tidak tahu esensinya maka kita akan minta sertifikat yang mereka miliki sebagai bukti saat persidangan dikarenakan pertokoan mereka masuk dalam titik ukur saat sidang lapangan," ujar Didi Cahyadi Ningrat.
Sidang Lapangan PTUN Padang, foto Fadhly Reza

bakaba terkait