Kuliah Umum oleh Leonardy Harmainy di UNES

Leonardy Motivasi Mahasiswa Unes Jadi Politisi yang Baik

bakaba.co | Padang | Republik ini, saat ini, sangat membutuhkan orang-orang baik dalam pemerintahan. Orang-orang baik  akan melahirkan pemikiran-pemikiran baik dan sangat bermanfaat bila terjun ke dunia politik.
“Waktu jadi mahasiswa, saat menjalani pendidikan ini berniatlah menjadi orang baik. Kalau kita menjadi orang baik di mana saja, maka yang mendapat nama baik adalah diri sendiri, keluarga, termasuk almamater kita.”
Anggota DPD RI dari Sumbar H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum dengan tema “Peranan DPD RI Sesuai dengan Kewenangan Konstitusi” di Universitas Ekasakti (Unes) Padang, dilaksanakan di Auditorium Universitas Ekasakti pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Leonardy menekankan, mahasiswa dan juga para dosen jangan takut terjun ke dunia politik. Untuk bisa berperan aktif memajukan bangsa, dapat dimulai dengan ikut berpolitik dan berkontribusi baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Kuliah Umum dihadiri Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Wakil Rektor II, III: Ir. Prima Novia, MP dan Ir. Mahmud, M.Si, Dekan Fisipol dan Wakil; Dr. Sumartono, S.Sos., M.Si, Dora Tiara, SH., MH, Dosen Senior Fisipol Drs. M. Takdir, M.Si, Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Indonesia (YPTI) Dr. Jusmita Weriza, M.Kom, serta mahasiswa Universitas Ekasakti khususnya mahasiswa dari Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik.

Rektor Universitas Ekasakti Sufyarma Marsidin, M.Pd menyampaikan, kuliah umum ini bertujuan agar masyarakat terutama mahasiswa mengetahui peranan serta fungsi DPD RI dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, Sufyarma menginginkan agar mahasiswa lebih bersemangat dalam perkuliahan ketika melihat suksesnya H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa.

“Bang Leo ini merupakan alumni Unes yang luar biasa sukses. Tak hanya sukses sebagai pengusaha, saat terjun ke dunia politik juga sukses menjadi Anggota MPR, Pimpinan DPRD Sumbar selama dua periode. Kini menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI yang mengedepankan aspirasi rakyat,” ujar Sufyarma Marsidin.

Leonardy Harmainy tambah Sufyarma, merupakan insan yang totalitas. Meski dulu sudah menjadi sarjana dan sudah menjabat Ketua DPRD Sumatera Barat, Leonardy kembali mengambil kuliah S1 di Unes di bidang Ilmu Pemerintahan. Bahkan dilanjutkan sampai S2 Magister Hukum.

“Jadi, bang Leo ini selain alumni yang sukses, juga totalitas dalam menjalankan tugasnya di bidang apapun. Tidak pernah tanggung-tanggung atau setengah-setengah,” jelas Rektor Unes tersebut.

DPD, Anak Reformasi

H. Leonardy Harmainy dalam materinya menjelaskan, DPD RI lahir dari semangat reformasi. DPD dibentuk sebagai perwakilan masyarakat tiap provinsi dengan jumlah anggota empat orang dari tiap provinsi.

Fungsi DPD RI tidak jauh berbeda dari DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu fungsi legislasi, pengawasan, serta fungsi anggaran. Kewenangan DPD RI secara konstitusi diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945

Dalam fungsi legislasi, DPD RI dapat mengusulkan undang-undang tertentu, membahas, serta memberikan pertimbangan berkaitan undang-undang tertentu.

Di bidang pengawasan, DPD RI memiliki fungsi sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang tertentu, yang mana hasil pengawasan ini akan disampaikan ke DPR.

“Dalam fungsi anggaran, DPD RI juga ikut memberikan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” jelas Leonardy, Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.

Lebih jauh Leonardy memaparkan, ada kewenangan tambahan DPD RI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dalam Pasal 249 ayat (1) poin a-j, di mana kewenangan tambahan DPD RI antara lain adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah, menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Reposisi, Mengukuhkan Kembali Arah HMI

Leonardy menambahkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD bersama Presiden dan DPR merupakan Tripartit yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2) serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012. Pengaturan Tripartit fungsi legislasi harusnya diatur lebih rinci dalam undang-undang. Problem pun muncul, DPR dan Presiden dalam membentuk UU tentang MD3 dan UU tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan tidak mengakomodir tripartit. Untuk itu DPD RI berupaya mendorong agar dibuat undang-undang tentang pengaturan tripartit ini.

“Sampai saat ini kewenangan DPD RI terbatas. Kewenangan yang terbatas ini tentu harus disikapi dengan melakukan upaya-upaya guna memperkuat kewenangan DPD RI,” ungkap Leonardy.

Semangat Mahasiswa

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa yang hadir begitu bersemangat menanggapi materi kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut. Salah satu peserta Titania Yulianda mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIPOL Unes menanyakan komitmen dan motivasi Leonardy sehingga bisa terus berkarir di dunia politik dan menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPD RI.

“Komitmen dan motivasi saya adalah berbuat baik, guna memajukan dan mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara,” tegas Leonardy menjawab mahasiswa.

Rosi, mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi menanyakan berkaitan illegal mining yang masih terjadi saat ini. Tambang emas ilegal ini ada yang merusak lingkungan sehingga masyarakat yang mengandalkan sumber daya alam seperti di sungai untuk mata pencaharian jadi terhambat mata pencahariannya. Ia bertanya bagaimana upaya atau solusi dari problem tambang ilegal ini.

Berkaitan illegal mining ini, Leonardy menjelaskan, sesuai tugas pengawasan DPD RI, telah dilakukan upaya diskusi dengan mengundang Gubernur, Kapolda, Danrem dan Bupati untuk mencari solusinya.

Leonardy menilai jika pertambangan rakyat itu layak dan memenuhi syarat, sebaiknya keluarkan izinnya. Kalau perlu dipermudah karena pertambangan itu menjadi mata pencaharian masyarakat. Apalagi pemerintah berupaya memulihkan perekonomian rakyat pasca pandemi covid-19. “Hal ini dilakukan agar pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi bisa terlaksana,” jelas Leonardy.

Sebaliknya kata Leonardy, untuk pertambangan yang sudah memiliki izin namun menyebabkan kerusakan lingkungan, maka izinnya perlu ditinjau kembali.

Mengingat Pendiri UNES

Dalam kesempatan itu, Leonardy juga mengingatkan segenap civitas akademika Universitas Ekasakti agar bangga dengan Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH dan Dra Hj. Erawati Toelis, MM, PhD yang telah mendirikan universitas ini. Keduanya adalah tokoh yang sangat berjasa terhadap dunia pendidikan Sumbar.

“Marilah senantiasa mendoakan agar beliau berdua mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ujar Leonardy, yang akan maju kembali jadi anggota DPD pada pemilu 2024 mendatang.

rel | zfad | bakaba