Umat Islam Masih ‘Rabun’ Wakaf

redaksi bakaba

“Data literasi itu memberikan gambaran untuk mengetahui secara ilmiah tentang kesadaran dan pengetahuan umat Islam tentang konsep dan urgensi wakaf.

Gambar oleh Mirko Bozzato dari Pixabay
Gambar oleh Mirko Bozzato dari Pixabay

bakaba.co | 50 Koto | Pengetahuan dan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk berwakaf masih rendah. Kondisi itu terlihat dari data literasi wakaf di Indonesia tahun 2020 yang masih berada pada level 50.48 persen.

“Data literasi itu memberikan gambaran untuk mengetahui secara ilmiah tentang kesadaran dan pengetahuan umat Islam tentang konsep dan urgensi wakaf. Untuk Indonesia terlihat umat Islam masih menderita ‘rabun’ wakaf.”

Direktur Lembaga Studi Dakwah Indonesia (LSDI) H. Irwandi Nashir menyampaikan hal itu pada acara peletakan batu pertama pembangunan kantor MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jum’at, 5 November 2021.

Menyerahkan harta benda, tak terkecuali tanah, untuk diwaqafkan demi perjuangan agama dan kemashlahatan masyarakat adalah peristiwa luar biasa. Tetapi, rintangannya banyak, baik yang bersumber dari dalam diri individu maupun lingkungan.

Irwandi Nashir mengutip al-Baqarah ayat 267, bagi mereka yang berhasil melewati rintangan itu dijanjikan Allah Ta’ala untuk diberikan ampunan dan karunia yang banyak.

“Sungguh pun wakaf memiliki manfaat yang tak sedikit baik untuk pengentasan kemiskinan, maupun pendidikan, namun kesadaran dan pengetahuan mayoritas umat Islam di Indonesia belum begitu mengembirakan,” ujar Irwandi Nashir, dosen IAIN Bukittinggi.

Selain memberikan pelayanan terbaik terkait urusan wakaf, upaya untuk memberikan edukasi tentang konsep dan urgensi wakaf dan menggugah qalbu umat melalui ayat-ayat Allah Ta’ala dan hadits-hadits Rasululullah Shalallaahu ‘alaihi wa Sallam.

Baca juga: Bijak dalam Beramal

“Dan juga mesti menjadi program prioritas baik oleh pemerintah maupun para da’i, dan ormas Islam,” pesan Irwandi Nashir.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, Buya H. Asrat Chan, Lc., mengatakan, kantor MUI ini akan dibangun di atas tanah wakaf seluas 400 m2 di Jorong Purwajaya, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor MUI Limapuluh kota, foto ist
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor MUI Limapuluh kota, foto ist

“MUI Kabupaten Lima Kota, khususnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Haji Taufik yang telah memberikan wakaf tanah ini,” ungkap Haji Asrat didampingi ketua panitia pembangunan kantor MUI Lima Puluh Kota, H. Syaiful.

Dalam menghimpun dana pembangunan kantor MUI Lima Puluh Kota menurut H. Syaiful, dibuat program Kartu Infak Perorangan (KIP), KIP-Ulama (Infak Perorangan Uang Lipatan Limapuluah). Kartu tersebut dapat diantar langsung secara perorangan kepada panitia atau kepada pengurus MUI Lima Puluh Kota dengan diberikan bukti penerimaan. Lalu, Kartu Infak Sedekah (KIS) melalui rekening Bank yang telah ada barcodenya. yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Kode bank :451 dengan nomor Rekening : 2016123016 dan Bank Nagari Syariah (BNS) kode bank :118 dengan nomor rekening : 7200.0201.141414.

Selain itu, juga ada kartu ZUAMA (Zakat fisabilillah, berupa Uang dan Mas) dan Pin Emas Cendekia (Pinjaman Emas Cendekia) untuk memfasilitasi masyarakat meminjamkan emas kepada panitia dengan waktu pinjaman dua tahun dengan dibuatkan surat perjanjiannya.

| bakaba/rel/mui
| Gambar oleh Mirko Bozzato dari Pixabay

Next Post

Dua Pementasan di Gelar Karya Budaya

“Sebenarnya kami ingin tampil di komunitas (Bukittinggi). Sayang, izin untuk mengadakan keramaian masih sulit,” ujar Yulia Astuti, sutradara dari Teater Balai.
Teater Balai, Bukittinggi saat latihan untuk tampil di Gelar Karya Budaya di Gedung Teater ISI Padangpanjang (Foto: Dok. LBK)

bakaba terkait