bakaba.co | Sumbar | Program bantuan dana tunai atau BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19 dari Pemda Sumbar sudah diekspos Gubernur sejak 23 April 2020. Peraturan Gubernur atau Pergub-nya baru diteken Kamis, 30 April, tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Menurut Kabiro Humas Kantor Gubernur Sumbar Jasman Rizal, Pergub JPS Sumbar yang telah diteken Gubernur, Kamis, 30 April 2020, mengatur pemberian BLT JPS terhadap masyarakat.
BLT yang sumber dananya dari APBD Sumbar 2020, menetapkan besaran BLT Rp 600.000 per KK yang terdampak Covid-19. BLT akan diberikan selama tiga bulan: April, Mei dan Juni. Untuk tahap pertama BLT diberikan untuk dua bulan (April dan Mei) senilai Rp 1,2 juta.
Baca juga: 50 Kota Zona Hijau, Dua Positif Covid-19 Baru
Data penerima BLT Propinsi Sumbar berasal dari Pemda Kabupaten dan Kota se-Sumbar. Pada hari Pergub JPS diteken, sudah ada tiga daerah yakni Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Agam yang data penerima BLTnya telah memenuhi syarat.
Menurut Jasman Rizal, sistem penyampaian dana BLT Provinsi Sumbar diserahkan langsung ke rumah/alamat penerima BLT. “Data penerima yang diberikan Pemda kabupaten dan kota tercantum nama dan alamat lengkap. Petugas pos akan mengantarkan langsung ke rumah masyarakat penerima dana BLT,” kata Jasman Rizal.
Di lapangan nantinya, pegawai kantor pos yang telah menyerahkan BLT kepada yang berhak menerima, akan menempelkan striker di rumah penerima BLT JPS. “Tanda itu bertujuan untuk transparansi, pengawasan dan agar tidak terjadi pemberian ganda,” ujar Jasman Rizal.
aFS/bakaba
Gambar fitur oleh pixabay