Bila seorang calon menantu bergelar Bagindo, nilainya dolar emas, dan jika ia Bagindo sekaligus dokter, sebuah mobil. (Kato,1982: 215).
Baca selengkapnyaTag: hukum adat
Nagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
Baca selengkapnyaPerampasan Hak Atas Tanah, Sebuah Krisis Kemanusiaan dan Ekologi
Sebuah gerakan besar akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat Dayak terhadap perusahaan tambang dan sawit.
Baca selengkapnyaA. Dt. Rajo Mangkuto: Ranji Kaum jangan Sepelekan
“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto
Baca selengkapnyaTinjauan Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,
Baca selengkapnyaPerda Nagari Sumbar Miskin Visi Kebudayaan Minang
Meskipun disertai dengan istilah Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) definisi demikian tetap dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pemisahan nagari dari budaya masyarakatnya.
Baca selengkapnya