Nagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria

redaksi bakaba

Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.

Gambar oleh Quang Nguyen vinh dari Pixabay
Gambar oleh Quang Nguyen vinh dari Pixabay
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah, S.H., M.Si

Hak Ulayat – Masyarakat adat yang umumnya hidup di kawasan pedesaan mengalami pemiskinan akibat ketimpangan distribusi penguasaan agraria. Ketimpangan penguasaan agraria itu adalah persoalan struktural, yang ditopang oleh perangkat politik dan hukum Negara.

Dalam konteks tersebut, hukum mengakomodasi konsesi-konsesi skala besar milik elit pemodal, namun lemah dalam melaksanakan perlindungan hak agraria bagi masyarakat adat.

Jika ditelisik lagi, persoalan ketimpangan agraria ini terkait dengan basis paradigma pengelolaan sumber agraria yang padat modal, ekstraktif dan individualistik.

Dalam hal ini, sumber agraria menjadi arena kontestasi modal yang menyingkirkan aspek sosial dan kultural. Akibatnya, pemilik modal besar paling punya kesempatan menjadi penguasa (tunggal) sumber agraria.

Kontras dengan itu, tradisi atau adat masih menjadi basis paradigma masyarakat pedesaan dalam mengelola sumber-sumber agraria. Paradigma ini mengutamakan jaminan keadilan distributif bagi warga, alih-alih penguasaan monopolistik oleh segelintir orang. Adat mengutamakan tanah dan sumber-sumber agraria lebih berfungsi sosial, yang kemudian menjadi basis model ekonomi mereka.

Artikel ini akan mengambil satu contoh model penguasaan agraria berbasis adat itu, dan melihat struktur ekonomi yang menopangnya terus berlangsung. Contoh itu adalah model Nagari yang hidup di Sumatera Barat.

Basis Ekonomi Keluarga

Model pengelolaan sumber agraria yang menjadi basis ekonomi Nagari adalah ekonomi keluarga. Keluarga dalam konteks ini adalah keluarga luas (extended family), yang dalam konsep adat Minangkabau (nagari) disebut dengan kaum/suku. Dalam konsep ini, model ekonomi keluarga ditopang oleh sistem pewarisan tanah adat.

Pewarisan tanah adat mengutamakan keberlangsungan kekuasaan kaum/suku secara kolektif, dengan membatasi penguasaan tanah dan sumber daya (hak ulayat) alam oleh individu secara mutlak.

Dengan pewarisan adat yang matrilineal (menurut garis ibu), maka akses perempuan dijamin secara ketat.

Sistem ini menjadikan seorang laki-laki dewasa (laki-laki menikah) dibebankan memenuhi kebutuhan keluarga batih (istri dan anak-anak). Dia bisa memanfaatkan tanah sawah dan hutan (agroforest) sebatas hak guna, dengan kepemilikan tetap pada keluarga istri, atau dari keluarga ibunya.

Dalam hal ini, laki-laki dewasa hanya bisa memanfaatkan hasil dari lahan-lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan keluarga batih, tetapi tidak untuk dimiliki secara mutlak. Begitu juga halnya dengan istri pewaris tanah, yang hanya bisa menyediakan lahan untuk dikelola keluarga batihnya, namun dibatasi untuk dimiliki secara mutlak.

Graves (2007) menyebutkan bahwa model pemanfaatan tanah kaum/suku atau disebut juga dengan “tanah pusako” adalah mekanisme yang memastikan tanah-tanah tersebut menjadi semacam “dana jaminan bersama” (trust fund), yang menyebabkan kepemilikan individual mutlak tidak dimungkinkan terjadi, sehingga juga menyulitkan anggota kaum/suku untuk memperjualkan tanah-tanah tersebut.

Sistem ini melindungi semua anggota kaum/suku dari kemiskinan fatal, yang secara bersamaan juga menyulitkan pemilikan tanah-tanah secara pribadi yang memungkinkan seseorang menjadi kaya mendadak.

Tabungan Kolektif

Pada tingkat struktur sosial lebih tinggi dari kaum/suku adalah Nagari. Nagari sendiri memiliki tanah ulayat nagari. Tanah ulayat nagari adalah semacam ‘trust fund’ bagi seluruh kaum/suku yang ada di nagari.

Secara adat, tanah/hak ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.

Meskipun tanah ulayat sebagian besar berupa hutan, adat tidak mengenal pemanfaatan khusus hasil hutan (terutama kayu) sebagai mata pencarian utama.

Adat memandang bahwa lahan hutan adalah cadangan lahan pertanian.

Dalam konteks ini, pemanfaatan oleh individu atas hasil hutan kayu adalah ‘penyimpangan,’ sehingga anggota komunitaspun yang memungut hasil hutan dianggap sebagai orang luar yang memanfaatkan harta bersama. Konsekuensinya, mereka harus mendapatkan izin dari pemangku adat untuk memungut.

Model di atas membatasi pemungutan hasil hutan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, pemungutan kayu di nagari diutamakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum, fasilitas ibadah (masjid) dan seterusnya. Dengan aturan adat ini, maka lahan hutan beserta sumber dayanya adalah “tabungan” sosial yang diperuntukkan untuk masa depan.

Selain itu, hutan berfungsi sebagai penopang pertanian komunitas. Hutan bagi komunitas nagari adalah sumber mata air yang menopang sistem irigasi tradisional. Sehingga wajar, banyak nagari memberlakukan kawasan-kawasan tertentu dalam hutan sebagai hutan larangan, yaitu semacam penentuan kawasan konservasi adat, karena berfungsi sebagai sumber mata air.

Demikianlah, adat dilaksanakan sebagai perangkat normatif untuk memastikan keadilan distributif bagi seluruh warga komunitas.

Adat yang hidup adalah hukum (adat), sekaligus cara untuk mengelola kekayaan secara adil.

Alih-alih diakui sebagai suatu kearifan, penganut “arus utama” yang menganggap dirinya lebih maju sering kali memandang adat sebagai sesuatu yang kuno, berorientasi pada masa lampau dan usang.

Dalam konteks ini, adat senyatanya masih marjinal dalam khazanah pengetahuan dan dalam arena perumusan kebijakan.

Setidaknya, kita bisa memetik pembelajaran dari Nagari, sebagai wacana tanding tentang bagaimana distribusi sumber daya agraria (atau kekayaan) bekerja dalam masyarakat adat. Sejatinya itulah reforma agraria, yang bertujuan untuk menjamin keadilan distribusi kekayaan dan penguasaan sumber daya agraria.**

~ Penulis,Nurul Firmansyah, S.H., M.Si
~ Legal Consultant and Researcher on Natural Resources Management
~ https://nurulfirmansyah.wordpress.com

**Gambar oleh Quang Nguyen vinh dari Pixabay

Next Post

Tour de Singkarak 2019: Etape 'Ekstrem', Jarak Jauh dengan Kelok 44

Kawasan Kelok 44 bakal menjadi titik rute pembantaian
Etape V Tour de Singkarak 2019, foto. istimewa

bakaba terkait