Perampasan Hak Atas Tanah, Sebuah Krisis Kemanusiaan dan Ekologi

redaksi bakaba

Sebuah gerakan besar akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat Dayak terhadap perusahaan tambang dan sawit.

Gambar oleh Darwis Alwan dari Pixabay
Gambar oleh Darwis Alwan dari Pixabay
Dr. Wahyu Nugroho, S.H, M.H.

SEJUMLAH wilayah di Indonesia mengalami krisis ekologi, khususnya wilayah yang bertalian erat dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat komunitas masyarakat hukum adat. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan sumber daya alam dan penjagaan terhadap lingkungan hidup yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu wilayah yang sangat terlihat dominasi tarik-menarik dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tambang dan sawit antara pemegang izin dengan masyarakat hukum adat adalah di Kalimantan Timur.

Beberapa kabupaten yang penulis kunjungi untuk melihat realitas dan fakta-fakta empiris di lapangan adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.

Ketiga kabupaten itu wilayahnya dikepung konsesi tambang dan sawit seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan dalam pengelolaannya, termasuk kepemilikan lahannya yang dirampas oleh korporasi tambang dan sawit, sehingga masyarakat hukum adat tidak dapat berladang, atau menggarap sawahnya.

Tanpa Keadilan Ekologi
Pada wilayah tersebut sama sekali tidak ada keadilan ekologi, di sisi lain kondisi yang riil saat ini perusahaan datang mengambil keuntungan, dan tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Permasalahan lainnya adalah tumpahan residu sawit dan tambang di jalan umum yang mengganggu pengguna kendaraan umum lainnya, bahwa di mana peraturan daerah dan peraturan daerah kutai barat, gubernur masing-masing membolehkan perusahaan sawit dan tambang mempunyai jalan khusus.

Kehadiran perusahaan pertambangan tersebut tidak membawa keuntungan, sebagaimana janjinya dengan sistem bagi hasil 20 persen sejahtera dan masyarakat dibawa studi banding ke provinsi Riau untuk melihat kesuksesannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan sistem bagi hasil.

Namun semuanya dalam realisasinya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yang terjadi hanya diberi 50 ribu rupiah per hari. Hal ini justru tidak berkeadilan secara ekonomi dan tidak pula berkeadilan secara ekologi, dampak lingkungannya adalah pemanasan global semakin meningkat, termasuk peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan wilayah pertambangan.

Hari ini kehadiran tambang dan sawit, sangat merusak dan mencemarkan lingkungan, limbahnya tidak dikelola dengan benar dan bertanggung jawab, dijatuhkan ke Sungai Bahu, dan Sungai Mahakam, apabila terjadi hujan, maka sungai-sungai tersebut akan terlihat warna pencemarannya.

Manajemen Konflik
Selama ini perusahaan menggunakan manajemen konflik. Contoh kasusnya kebanyakan yang ada di Kabupaten Kutai Barat adalah ketika perusahaan pertambangan dan kelapa sawit mengetahui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) keluar di suatu lokasi, kemudian secara tiba-tiba melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat desa. Padahal tidak pernah disetujui oleh masyarakat di lokasi tersebut terkait dengan klaim perusahaan atas HGU.

Lokasi tersebut yang merupakan suatu lahan “lembo” atau lahan tanaman rakyat berupa tanaman buah-buahan, dan lain sebagainya yang dikelola sendiri oleh warga masyarakat. Tanah tersebut merupakan hak perorangan dan juga hak adat, namun sampai dengan hari ini, HGU berada di atas lokasi tersebut dan perusahaan tetap menggunakan sistem tali asih, sehingga perusahaan membayar kepada masyarakat apa adanya. Perusahaan tidak melihat kondisi hutan dan lahan yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masyarakat dan membayar dalih tali asih tersebut.

Tanah masyarakat hukum adat yang haknya secara turun-temurun dan hak warisan, dalam klausula (perjanjian)-nya dengan perusahaan untuk mengelola kegiatan usaha pertambangan dan kelapa sawit, tanah tersebut dikembalikan ke negara selesai masa HGU.

Perusahaan memandang masyarakat hukum adat Dayak yang tinggal di hulu sungai, permukiman, dan di hutan kurang memiliki pengetahuan, dianggap bodoh, sehingga dengan mudahnya perusahaan membodohi masyarakat hukum adat dayak dengan cara manajemen konflik tersebut di atas.

Setelah selesai masa HGU 30 (tiga puluh) tahun ke depan dan perusahaan ingin memperpanjang HGU-nya, maka langsung kepada negara karena status tanah milik negara, sehingga tidak perlu lagi meminta persetujuan kepada masyarakat hukum adat Dayak untuk mendapatkan izin atau berdasarkan perjanjian.

Gerakan Masyarakat
Sebuah gerakan besar akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat Dayak terhadap perusahaan tambang dan sawit. Namun untuk saat ini upaya yang dilakukan masyarakat hukum adat Dayak adalah secara personal antarwarga untuk melawan perusahaan, karena perusahaan telah menggunakan strategi manajemen konflik.

Pendekatan personal antarsesama warga masyarakat hukum adat Dayak dilakukan melalui Kepala Adat Besar, memberikan kesadaran hak-hak pengelolaan lahannya yang telah dirampas oleh perusahaan.

Setelah itu baru kemudian Kepala Adat Besar bersama dengan anggota Dewan Adat mendatangi perusahaan dan mempertanyakan hak kepemilikan tanah karena telah digusur hak-hak atas tanahnya oleh perusahaan, melakukan klaim-klaim kepemilikan lahan atas wilayah tersebut. Namun upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat mengalami tak kunjung membuahkan hasil.

Sampai hari ini seperti itu perbuatan negara terhadap masyarakat hukum adat dayak untuk melakukan perlawanan, termasuk kriminalisasi terhadap warga masyarakat setempat yang sebenarnya mereka sebagai pemilik lahan. Dasar yang digunakan adalah ketentuan pidana merintangi atau menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dalam UU Minerba.

Selain itu, sejumlah perusahaan telah memasang papan Objek Vital Nasional pada lahan tersebut, baik untuk kegiatan usaha pertambangan maupun untuk kegiatan perkebunan kepala sawit. Padahal belum dibebaskan dan diganti rugi, masyarakat dilarang masuk ke lahannya untuk berladang seluas 2 ribu hektar.

Masyarakat adat sesekali saja menempuh melalui jalur peradilan, namun seringkali dikalahkan, mengingat pembuktikan hak kepemilikan tanah harus hitam putih, sistem peradilan yang dapat ditunjukkan karena faktor ekonomi dan kekuasaan, sehingga dirasakan hukum sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hak Ulayat tak Diakui
Para investor tidak mengakui berbagai macam hak ulayat, hak waris, dan hak milik yang ada di masyarakat adat Dayak. Secara tiba-tiba masyarakat dikagetkan seperti kasus di atas. Investor melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah dengan berbagai macam hak tersebut.

Akan tetapi didalamnya terdapat hutan keramat, kuburan tua/kuno. Apabila berbicara ekologi, ada hutan adat didalamnya terdapat berbagai jenis pohon, kayu-kayu adat yang menghasilkan madu terkenal dari Kalimantan pada kenyataannya sampai dengan hari ini ditebang.

Masyarakat hukum adat Dayak ketika mempertanyakan hal tersebut, maka dibenturkan dengan hukum negara, sehingga dengan kehadiran para investor tambang dan sawit, maka tidak ada keadilan ekologi terhadap masyarakat adat. Dalam konteks ini hak masyarakat hukum adat terancam dirampas oleh para investor.

Berbagai macam hak (ulayat, adat, dan waris), kepunyaan keluarga perseorangan yang dimiliki secara turun-temurun, hak ekologi adat sebuah kampung tertentu, hak ulayat kelompok tertentu, hari ini ketika dibebaskan dengan pembayaran tali asih dalam klausul perjanjiannya bahwa setelah selesai dikelola untuk kegiatan pertambangan dan kelapa sawit dalam satu waktu hak guna usaha, maka tanah tersebut akan dikembalikan ke negara, sehingga berubah status menjadi tanah negara.

Perusahaan justru menciptakan manajemen konflik di antara sesama warga masyarakat lokal dan masyarakat adat. Selain itu, menimbulkan konflik dengan warga masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, tumpang tindih lahan, melakukan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem akibat dari tambang dan kelapa sawit.

Bahkan sebagian besar perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat tidak melakukan kewajiban reklamasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Batubara.

Selain itu, secara tiba-tiba keluar Hak Guna Usaha di atas lahan masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun telah dikelola untuk kehidupan yang berkelanjutan, perusahaan menggunakan manajemen konflik, atau secara sengaja menciptakan konflik di antara sesama warga masyarakat lokal atau masyarakat hukum adat.

Kondisi di lapangan adalah penyelesaian hak-hak atas tanah tidak pernah tuntas dilaksanakan. Masyarakat memberikan lahannya kepada perusahaan dengan pembayaran berdasarkan sistem tali asih dengan harga berkisar antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah per hektar.

Sistem plasma (bagi hasil) diperjanjikan oleh perusahaan terhadap masyarakat, yang terjadi adalah sistem plasma tidak ada realisasinya, yang diuntungkan adalah perusahaan.

Perusahaan memperjanjikan kepada masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dengan sistem plasma, bukan berarti lahan tersebut dijual. Namun praktiknya adalah surat jual-beli pelepasan hak atas tanah.

Masyarakat hukum adat menandatangani surat jual beli hak atas tanah, tidak dijelaskan peruntukannya apa, tetapi pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut menggunakan sistem pinjam pakai. Mekanisme ini sangat rancu dan membingungkan, dalam surat perjanjian jual beli pelepasan hak atas tanah, akan tetapi yang disampaikan perusahaan adalah izin pinjam pakai.

Kebijakan pertambangan dapat dimungkinkan terjadi integrasi dengan masyarakat hukum adat apabila dalam proses perizinan, pelepasan tanah hingga kegiatan pertambangan dilibatkan atau diberikan peran baik dalam proses-proses pengambilan kebijakan publik pusat maupun daerah, hingga kegiatan pertambangan, karena dalam menjalankan IUP Operasi Produksi, diwajibkan menyelesaikan hak atas tanah dan senantiasa memerhatikan kearifan lokal, menjaga keseimbangan ekosistem serta pelestarian lingkungan.

Kutai Barat, 28 Oktober 2019

*Penulis, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Sahid Jakarta

Gambar oleh Darwis Alwan dari Pixabay

Next Post

Tour de Singkarak 2019: Etape III, Grospe sabet Jersey

Tour de Singkarak etape 3 juara masih didominasi pembalap luar negeri
Grospe Ismael Jr Lintasi Garis Finish TdS 2019, foto. ist

bakaba terkait