JAKARTA, bakaba.co – Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Wahyudi Askar, menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tanpa harus mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat UU HPP.
Pasal UU yang Mengatur Kenaikan Tarif
Askar menjelaskan bahwa UU HPP Pasal 7 mengatur fleksibilitas perubahan tarif PPN. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan ini harus melalui peraturan pemerintah yang disepakati dengan DPR. “Kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja,” ujar Askar saat dihubungi, Minggu (22/12/2024).
Polemik Kebijakan PPN 12 Persen
Menurut Askar, pelaksanaan tarif PPN 12 persen justru berpotensi memberatkan masyarakat kecil. “Pemerintah menebar penyakit dengan menaikkan PPN, lalu menawarkan obatnya berupa insentif. Padahal, tanpa kenaikan PPN pun insentif sudah menjadi kewajiban pemerintah,” tambahnya. Ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap menyesatkan publik dengan alasan bahwa kenaikan PPN adalah amanat undang-undang.
Baca juga: Aliansi BEM SI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN
Pandangan DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP, menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu mengubah UU untuk menunda kenaikan PPN. “Undang-undang sudah memberikan amanat kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Rabu (21/12/2024). Ia menambahkan, jika tarif diturunkan menjadi 11 persen saja, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 50 triliun.
Penjelasan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024), ia menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan esensial seperti kesehatan serta pendidikan tidak terdampak kebijakan ini. “Pendapatan dari PPN 12 persen akan digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk memahami barang dan jasa yang terkena dampak PPN agar dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
rst | bkb
Foto ilustrasi harga naik pixabay