bakaba.co | Bukittinggi | Terkait Revisi UU KPK, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK, diterbitkan Presiden Jokowi atau tidak, batas waktunya tanggal 17 Oktober 2019 ini. Tinggal lima hari lagi, kata Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumbar, yang juga mempertanyakan anggota DPR RI itu mewakili kepentingan dirinyakah atau kepentingan rakyat?
Masalahnya, revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 dilakukan atas inisiatif DPR, dilakukan menjelang habis masa aktif periode 2014-2019? Revisi UU KPK seperti kejar-tayang seri sinetron. Tidak lebih 15 hari, tanpa melakukan penjaringan saran dan pendapat publik yang signifikan, revisi UU KPK disahkan DPR.
Lalu, sekarang Presiden Jokowi dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah untuk bersikap. Sementara reaksi publik, mahasiswa begitu luar biasa. Demonstrasi terjadi di hampir seluruh kota.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Demonstrasi
Dan di Jakarta sendiri, belasan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berdemo ke DPR. Publik, mahasiswa menuntut pemerintah dan DPR tidak melemahkan KPK. Revisi ini harus dibatalkan. Presiden dituntut untuk menerbitkan Perppu KPK. Dalam pandangan Wendra Yunaldi, Presiden Jokowi secara konstitusional punya hak subyektif untuk menerbitkan Perppu
Pemakzulan Presiden
Pernyataan para petinggi partai politik bahwa penerbitan Perppu KPK bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan presiden, itu semua adalah gertakan. Bahkan, jika ditolak DPR, tidak otomatis KPK vakum atau mati karena kehilangan payung hukum.
DPR jika menolak Perppu harus mengeluarkan UU tentang Penolakan Perppu. Nah, akan ada dua UU: UU KPK lama yang hidup kembali berdasarkan Perppu dan UU tentang Penolakan Perppu KPK. Melihat fakta kata Wendra Yunaldi, baik suara publik yang disuarakan mahasiswa, hasil survei publik yang menginginkan KPK tetap kuat, Presiden Jokowi memilih menerbitkan Perppu KPK. “Fakta lain, bukankah fraksi atau kursi di DPR saat ini dominan diisi partai pendukung Presiden Jokowi. Mestinya mereka mendukung sikap presiden,” kata Wendra. (*)
Simak selengkapnya dalam wawancara kami :