Sistem Khilafah – Gagasan mengenai negara Islam telah dikritik awal-awal oleh Ali Abd Ar-Raziq. Menurutnya, kehadiran Muhammad Rasulullah semata-mata adalah pembawa pesan moral kemanusiaan untuk mengangkat derajat manusia dari penindasan spritualitas kebendaan kepada spritualitas ilahiyah, yang karenanya misi nabi tersebut lebih mulia dari sekedar cita-cita mendirikan negara Islam. Perdebatan mengenai istilah “negara Islam” terus berlanjut dengan mencuatnya istilah sistem Khilafah sebagai sebuah konsep yang dipersepsi dari pengalaman-pengalaman paska wafatnya Muhammad Rasulullah.
Komitmen politik
Semua kelompok dalam Islam sepakat bahwa melalui Piagam Madinah, Muhammad Rasulullah telah membentuk sebuah persekutuan besar yang melingkupi berbagai kelompok suku dan agama dalam sebuah wadah komitmen “politik” kebersamaan dalam menjalankan kehidupan sosial secara akur dan damai.
Dokumen Piagam Madinah karena mampu mencandrakan persoalan-persoalan komitmen kebersamaan, bagi sebagian ahli seperti Asy’ari, Al-Mawardi, Syatibi, Muhammad Qasim Zaman dan Al-Maududi dianggap sebagai bentuk keberhasilan Muhammad Rasulullah dalam menjalankan misi politiknya membangun sebuah negara minimalis yang plural dengan Muhammad Rasulullah sebagai pemimpin.
Sementara sebagian ahli seperti Ali Abd Al-Raziq, melihat bahwa Piagam Madinah tidak lebih sebagai komitmen-komitmen politik tertulis berisikan aspirasi kebersamaan yang bersifat sosial dalam mengatur kepentingan bersama menghadapi musuh.
Dengan demikian, Piagam Madinah bukanlah sebuah konstitusi sebagai suatu persyaratan berdirinya negara, sehingga hal itu tidak mutatis mutandis telah berdirinya negara Islam. Perbedaan ini tentu bukan tidak beralasan, dan bukan pula suatu hal yang dilarang diperdebatkan dalam perspektif yang berbeda.
Beda Pandangan
Perbedaan-perbedaan pandangan mengenai cikal bakal serta perkembangan konsepsi mengenai negara Islam, tentu pokok persoalannya bukan terletak pada siapa yang benar. Sebab, kedua pandangan tersebut tidak lebih hanya mempersoalkan dimensi manusiawi dan rasuli Muhammad yang dengan dimensi itu kemudian meletakkan posisi Muhammad sebagai manusia biasa dengan Muhammad sebagai pembawa misi kenabian.
Dalam perspektif itu, jika dijajaki perjalanan sejarah menjelang wafatnya Muhammad Rasulullah, Muhammad tidak pernah mendelegasikan “sesuatu“ yang bernuansa politis apalagi kekuasaan kepada para sahabat terdekat serta/maupun keluarga dan menantunya.
Muhammad Rasulullah tidak pernah menunjuk, tidak pernah berwasiat, serta juga tidak pernah mendeklarasikan siapa penggantinya dalam bidang pengaturan umat Islam yang telah Nabi bangun dengan semangat rasuli-ilahiyyah.
Khilafah, Gagasan Interpretatif
Munculnya model kepemimpinan Khilafah (pengganti) yang dijalankan oleh 4 (empat ) orang sahabat dekat Nabi, bukanlah sistem yang bersifat konstitutif. Rapat terbatas para sahabat di Ghadir Qum terkait dengan kepemimpinan paska wafatnya Muhammad Rasulullah merupakan cikal bakal ditunjuknya Abu Bakar As-Shiddiq sebagai muslim awal yang mempercayai Isra’ Mi’rajnya Muhammad Rasulullah untuk melanjutkan posisi kepemimpinan Muhammad di tengah-tengah umat Islam, sampai kemudian kepada Ali ibn Abi Thalib dalam rentang waktu lebih kurang 30 tahun.
Al-Mawardi seperti dikutip Mahmud A. Faksh mengidentifisir kepemimpinan 4 (empat) orang inilah yang absah dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang benar-benar berhasil menggantikan peran Muhammad Rasulullah dalam urusan-urusan keduniawian.
Potret perjalanan sejarah menggantikan Muhammad Rasulullah agar umat Islam tidak kembali seperti semula nonmuslim, menunjukkan bagaimana khilafah merupakan produk akal pikiran yang dituntun oleh kebenaran wahyu dan tauladan Muhammad Rasulullah. Oleh karena itu, Khilafah adalah gagasan interpretatif dari wahyu dan sunnah.
Realita Sistim Khilafah
Realitas dan objektifikasi penerapan sistem khilafah pada masa al-Khulafa al-Rasyidin, hebat bukan terletak pada sistem khilafah an sich, akan tetapi dominan dipengaruhi oleh: 1) karakter kepemimpinan yang terwahyuhi, 2) ghairah keagamaan yang masih orisinil, 3) akhlak yang masih terjaga, dan 4) jiwa ke-muhammad-an yang tertanam kokoh dalam diri para sahabat yang 4 (empat).
Sekalipun pada masa Utsman dan Ali, konflik dan perpecahan telah mulai mewarnai jalannya kepemimpinan khilafah, hal itu terjadi bukan karena moral hazard pemimpin (Ustman dan Ali), namun lebih disebabkan karena telah timbulnya “dorongan mengambil alih kekuasaan untuk kelompok kita”.
Kondisi itu juga yang berlaku di kerajaan-kerajaan besar di Eropa. Heroisme pendiri Kerajaan, hancur oleh dorongan kekuasaan untuk kelompok tertentu, minimal kelompok putra-putri Raja bersangkutan.
Realita politik “khilafah”, sampai tumbangnya Khilafah Turki Utsmani tahun 1924, adalah fakta kehancuran sistem politik “khilafah”, bukan “ Islam”.
Persoalan Khilafah
Persoalan kemudian, kelompok-kelompok Islam tertentu dewasa ini telah membalikkan fakta mana yang bersifat Qath’i dan mana yang Zhanni.
Qathi mengenai khilafah itu adalah 4 (empat) nilai yang diperlihatkan oleh al-Khulafa al-Rasyidin, oleh karenanya keempat prinsip itu menjadi dasar dan pokok. Sementara model Khilafah itu sendiri hanyalah bentuk zhanni yang bersifat relatif.
Pandangan ini didasari oleh argumen, bahwa keempat Khulafa al-Rasyidin tersebut semata-mata menggantikan peran kepemimpinan Muhammad di tengah-tengah umat Islam yang baru mulai tumbuh.
Kehadiran prasyarat yang 4 (empat) itu menjadi sangat penting. Lantas, ketika gagasan khilafah di“paksakan” menjadi qath’i sementara kemampuan empat prasyarat tersebut telah menjadi sebuah prinsip yang sangat “tidak mungkin” dapat dipersonifikasi kepada sikap keberagamaan umat Islam dewasa ini.
Dalam kondisi apapun Khilafah menjadi “wajib” adalah sebuah kesulitan yang luar biasa untuk kemudian menarik garis hukum antar praktik khilafah pada masa al-Khulafa al-Rasyidin dengan gagasan Khilafah dewasa ini.
Khalifah vs Demokrasi
Boleh jadi dalam pikiran sederhana, gagasan khilafah yang begitu berat dapat diisi oleh orang-orang sekaliber al-Khulafa Rasyidin, tetap dipaksakan sebagai bentuk perlawanan terhadap keberhasilan demokrasi ala Barat yang dipraktikkan mayoritas negara-negara Islam dewasa ini.
Apabila gagasan konfrontasi antara Demokrasi dengan Islam, dipertentangkan melalui jalur Khilafah, maka gerakan ini oleh umat Islam dapat dipandang sebagai gerakan penyederhanaan, jika bukan meruntuhkan Islam itu sendiri dari dalam.
Jika menarik semangat heroism al-Khulafa al-Rasyidin menggantikan peran kepemimpinan Muhammad Rasulullah, maka yang mesti dilakukan itu adalah menarik semangat al-Khulafa al-Rasyidin dalam konteks kekinian. Derivasi penarikan pengalamanlah yang semestinya dilakukan umat, bukan sebaliknya, dengan potensialitas yang terbatas mencoba hendak menjadi seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
Sejatinya, yang tepat dilakukan adalah mencari bentuk yang dapat menggantikan bentuk Khilafah kepada bentuk yang lebih sesuai dengan potensialitas ke-Islaman kita dewasa ini. Sehingga, kemurnian bentuk Khilafah yang telah berhasil membangun “Negara Utama” tidak semakin merosot, sekalipun dalam praktik, kehancuran itu telah terjadi pasca kehancuran Turki Utsmani.
Paradigma Sistim Khilafah
Dimensi-dimensi kewajiban dalam Islam sifatnya konstan dan radikal. Dimensi kewajiban tidak bersifat plural, apalagi liberal. Tidak dibutuhkan demokrasi ataupun diskusi ketika menerapkan wahyu dan sunnah yang keberlakuannya konstan. Oleh karena itu, tidak ada dalam ibadah yang dinamakan dengan bid’ah sebab dia terjaga dengan baik secara regeneratif.
Berbeda dengan produk tafakkur, dalam setiap perintah tafakkur, tazakkur, ta’aqqul dan ta’lamun maka ranah kontekstualitas dan kauniyahnya “memaksa” kaum muslimin agar memakai otak mereka agar semesta jagad raya yang diciptakan Allah ini menjadi hidup (hayat).
Demikian halnya dengan sistem Khilafah. Khilafah merupakan produk tafakkur, tazakkur, ta’aqqul dan ta’lamun al-Khulafa Rasyidin atas peran kepemimpinan manusiawi Nabi. Maka, bagi umat dewasa ini, siklus tilkal ayyami nudawwiluha bainannas itu adalah atas praktik para Khulafa al-Rasyidin karena mereka bertemu langsung dengan Muhammad Rasulullah. Kita, sejatinya membangun paradigma sistem khilafah, bukan mengloningnya untuk hidupkan lagi pada zaman sekarang ini sebagaimana adanya. (*)
*Penulis, Irwan, S.H.I., M.H. Advokat, Sekretaris eksekutif & Peneliti Portal Bangsa Institute
**Gambar fitur oleh Jo-B dari pixabay