Webinar MAHUTAMA terkait PERPPU

Mahutama: Perppu Covid-19 Kontroversial

bakaba.co | Jakarta | Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengundang banyak kritik dan gugatan, khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) menyelengarakan diskusi online dengan tema “Menggugat Perppu Covid-19” karena dinilai dapat membahayakan serta merugikan negara.

Diskusi menghadirkan beberapa pembicara di antaranya, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, M.A selaku Keynote Speaker, Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, Iwan Satriawan, Ph.D, Dr. Sulardi, dan Dr. Ahmad Yani, Sabtu, 11 April 2020.

Webinar Mahutama “Menggugat Perppu Covid-19” diawali dengan moderator Auliya Khasanofa Sekjend Mahutama yang membuka dengan khazanah keilmuan yang obyektif untuk membahas isu krusial dalam Perppu Covid-19 yang dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur menjadi kewenangan Presiden dan mulai berlaku 31/3/2020.

Menyikapi itu Mahutama menghadirkan narasumber untuk membedah secara komprehensif termasuk dugaan Perppu ini yang memanfaatkan wabah dengan dalih kegentingan yang memaksa dikaitkan dengan krisis keuangan. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari Ketua Umum Mahutama dalam sambutan menegaskan bahwa tradisi akademik dikedepankan untuk memberikan pencerahan dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Baca juga: Mahutama: TKA Datang, Selamatkan WNI

Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dalam Keynote Speaker menekankan, keberanian untuk mengingatkan penguasa apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Beri Kewenangan Luas

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa pasal 2 Perppu bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2 Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Hal yang demikian bertentangan Dengan Pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran. Masalah lain dari Perppu tersebut adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampaui kewenangannya.

Sebab, Perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial. “Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan undang-undang,” ujar Rektor UMJ.

Bahayakan Negara

Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed mengritik Perppu sebagai aturan bernuansa otoriter. Sulardi Pakar HTN FH UMM dengan pendekatan sosiologis masyarakat semakin menderita pemerintah terlambat dalam menangani wabah corona bahkan dengan adanya Perppu Covid-19 tidak “nyambung” bahkan membahayakan bagi negara.

Iwan Satriawan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3. Pasal tersebut menegaskan prinsip konstitusionalisme yang dianut oleh UUD 1945. Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Paradigma dan praktik di banyak negara seperti Inggris, Amerika, Prancis dan lainnya dalam situasi darurat tidak bisa kebal terhadap hukum tetap dapat dihukum ketika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan,” kata Iwan Satriawan.

Ahmad Yani, Anggota DPR-MPR 2009-2014 dan Advokat mengungkapkan bahwa yang lebih mencolok dari Perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Hal ini kata Ahmad Yani, sudah seringkali diingatkan pakar ekonomi khususnya Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya. Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” paparnya

Besar Peminat

Peserta webinar Mahutama menjadi yang terbesar karena diikuti 300 peserta yang terdiri dari Pimpinan Muhammadiyah, Pengurus MAHUTAMA, Guru-Guru Besar Indonesia dan Luar Negeri, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kolegium Jurist Institute, aktivis, media dan mahasiswa. Bahkan karena penuh 300 peserta langsung dibuatkan Live Streaming YouTube yang masih bisa disaksikan berulang-ulang.

Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT menyampaikan kesimpulan Webinar Mahutama bahwa dari semua narasumber terdapat pemikiran bahwa pendekatan yang harusnya dilakukan menghadapi darurat kesehatan, diatur dengan Perppu yang bermuatan materi lebih banyak ke arah darurat ekonomi bahkan menghadirkan pola omnibus law dalam subtansinya dan terdapat dugaan adanya abuse of power.

WY/rel/bakaba