bakaba.co | Bukittinggi | Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diperlihatkan dengan pertumbuhan ekonomi Bukittinggi yang real, harus menjadi prioritas bakal calon kepala daerah di Bukittinggi.
“Kadin sebagai lembaga ekonomi yang penting, harus proaktif mengawal calon kepala daerah, calon walikota yang punya berkualitas dan visi ekonomi.”
Hal itu disampaikan H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD-RI) dalam pertemuan dengan Pengurus Kadin Kota Bukittinggi di Istana Bung Hatta, Selasa, 10 Maret 2020.
Dalam pertemuan, selain pengurus Kadin juga dihadiri perwakilan Pengurus Pedagang Pasar Aua Kuniang, Pengurus Perhimpunan Pedagang Pasar Atas Korban Kebakaran, Perwakilan Tim Inisiator Hak Pasar Serikat Agamtuo.
Diskusi yang dipimpin H. Sadri MK, Ketua Kadin Kota Bukittinggi, Leonardy menekankan untuk mewujudkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi Bukittinggi, harus mengawalinya saat pilkada ini.
“Teliti dan pilih calon yang dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kadin hendaknya proaktif mengawalnya,” ujar Leonardy Harmainy yang sudah dua periode jadi Anggota DPD-RI.
Leonardy mengatakan, dia menyampaikan pandangan itu karena Kadin Bukittinggi merupakan wadah bagi para pelaku ekonomi di kota wisata. Kadin tentu punya pemikiran dan konsep bagaimana membangun perekonomian. Dengan konsep itu Kadin bisa menilai calon walikota yang punya visi ekonomi bagi Bukittinggi atau tidak.
“Kadin juga bisa memainkan perannya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, selain memilih calon yang punya visi ekonomi tadi,” kata Leonardy.
UU Pilkada
Leonardy Harmainy turun ke Sumbar, ke Bukittinggi terkait tugas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Melalui diskusi, pertemuan dengan tokoh masyarakat dan lembaga, Leonardy menyerap pendapat dan masukan untuk keperluan revisi undang-undang Pilkada. “Penyempurnaan UU Pilkada penting untuk pelaksanaan pilkada serentak yang lebih baik ke depan. Juga memberikan keadilan dalam berdemokrasi bagi seluruh anak bangsa,” ujar Leonardy, niniak-mamak Koto Gadang, Agam itu.
Terkait posisi anggota masyarakat yang spesifik di UU Pilkada tentang netralitas ASN, anggota TNI/Polri dan penyelenggara pemilu. Sanksi terhadap yang melanggar netralitas, ancamannya pemberhentian dari jabatan bahkan pekerjaannya.
“Jika tidak terkena sanksi oleh Bawaslu, bisa saja nanti mengalami sanksi dari kepala daerah pemenang pilkada,” Leonardy mengingatkan.
Apresiasi Kadin
Ketua Kadin Kota Bukittinggi H. Sadri MK mengapresiasi perhatian anggota DPD-RI H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP.,MH. pada perkembangan nasib pelaku usaha yang ada di Kota Bukittinggi ini.
Dalam pertemuan tersebut H. Sadri juga menyampaikan perkembangan situasi dari organisasi kamar dagang dan industri yang dipimpinnya.
“Bang Leo juga telah mendengar keluhan para pedagang terkait kenaikan retribusi, masalah kartu kuning yang oleh Walikota dibuat tidak lagi bernilai serta masalah tanah Pasar Serikat yang disertifikatkan secara sepihak. Semua persoalan masyarakat itu tentu kita harap dapat ikut dipikirkan bang Leo jalan terbaiknya,” kata Sadri pada bakaba.co
Sekretaris Kadin, Kumar Z. Chan menyikapi terkait UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalangan ASN, TNI, Polri sebaiknya bisa cuti mulai dari saat mencalonkan diri. Kumar melihat UU Pilkada sekarang membuat kader partai tidak nampak ke permukaan. Selain karena tingginya biaya politik dan syarat yang berat untuk maju, mereka harus mundur jika mencalonkan diri.
Calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, atau menjadi anggota TNI atau Polri yang sedang aktif maupun anggota legislatif boleh mencalonkan diri dengan catatan hanya perlu cuti sebagaimana petahana.
“Dengan begitu kita bisa berharap agar calon yang muncul benar-benar berkualitas. Bukan hanya petahana yang punya fasilitas untuk meningkatkan elektabilitasnya. Atau calon yang punya kemampuan finansial,” kata Kumar Chan.
~ Fadhly Reza