Kasus Bullying Undip, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa konferensi pers akan segera digelar foto ist

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Bullying PPDS Undip

Semarang, bakaba.co – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma. Penetapan ini diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.

Hasil Gelar Perkara Kasus Bullying

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa gelar perkara melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik Polda Jateng, pengawas internal, serta tim dari Bareskrim Polri.

“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan Bareskrim, yaitu Biro Wassidik dan Dir Tipidum,” ujar Kombes Dwi Subagio melalui pesan singkat kepada media, Selasa (24/12/2024).

Dari hasil gelar perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak bullying dan pemerasan yang berkaitan dengan kematian dr. Aulia Risma.

“Ditetapkan tiga tersangka. Saat ini, proses administrasi penyidikan sedang berlangsung,” tambahnya.

Rencana Konferensi Pers Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa konferensi pers akan segera digelar untuk memberikan informasi lengkap terkait perkembangan kasus ini.

Baca juga: Ibu Almarhumah Dokter Aulia Lestari Mengadu ke DPR Soal Kasus Perundungan dan Pemerasan

“Nanti akan ada press conference. Saya tidak akan memberi keterangan kepada satu pihak saja, tetapi bersama-sama di Polda,” ungkap Artanto kepada wartawan saat ditemui di Gereja Katedral Semarang, Selasa (24/12/2024).

Kronologi dan Laporan Keluarga Korban

Kasus ini bermula ketika dr. Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Mahasiswi PPDS Anestesi Undip tersebut diduga bunuh diri setelah mengalami tekanan berupa bullying dan pemerasan.

Keluarga korban, didampingi Kementerian Kesehatan, melaporkan insiden ini ke Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kuasa hukum keluarga, Misyal Ahmad, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima kabar baik dari perkembangan penyidikan.

“Insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” kata Misyal Ahmad dalam pesan singkat yang diterima media, Senin (23/12/2024).

Tindak Lanjut Kasus

Hingga saat ini, Polda Jateng terus mengusut keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tragis yang menimpa dr. Aulia Risma.

sfg | bkb