Legal Sweeping

redaksi bakaba

Parahnya lagi, undang-undang tidak lebih semata-mata sebagai “alat politik”, bukan sebagaimana yang diharapkan oleh Satjipto Rahardjo dan maupun Mochtar Kusumaatmadja sebagai alat untuk kepentingan rakyat dan maupun alat perubahan sosial.

legal sweeping - legal-Fathromi-Ramdlon-Pixabay
legal-Fathromi-Ramdlon-Pixabay
Irwan, S.H,I.,M.H
Irwan, S.H,I.,M.H

Legal Sweeping – Tulisan ini didasarkan kepada hasil penelitian Gunnar Myrdal mengenai negara-negara Asia Selatan dalam judul The Challenge of Poverty tahun 1971 pada bagian judul khusus The “Soft State”, Myrdal melihat secara teoritis tentang hubungan budaya hukum dengan pembangunan nation state terkhusus mengenai kedisiplinan undang-undang dalam mewujudkan pembangunan nasional suatu bangsa.

Adapun kalimat awal dari penelitian tersebut berisi tentang “semua negara berkembang sekalipun dengan kadar yang berlainan, adalah “negara-negara yang lembek”.

Istilah yang dipakai oleh Weber ini dimaksud untuk mencakup semua bentuk ketidakdisiplinan sosial yang manifestasinya adalah: cacat-cacat dalam perundang-undangan dan terutama dalam hal menjalankan dan menegakkan hukum, suatu ketidakpatuhan yang menyebar dengan luasnya di kalangan pegawai negeri pada semua tingkatan terhadap peraturan yang ditujukan kepada mereka.

Dan sering mereka ini bertabrakan dengan orang-orang atau kelompok-kelompok yang berkuasa, yang justru harus mereka atur…”(Myrdal; 1971;219).

Penelitian di berbagai belahan negara Asia Selatan, salah satu aspek penting yang dapat dipetik dari penelitian tersebut adalah mengenai analisisnya tentang faktor yang berdiri di belakang kelembekan suatu negara atau ketidakdisiplinan sosial yang meluas, yaitu “perundang-undangan yang main sikat” (sweeping legislation).

Perundang-undangan seperti ini dimaksudkan untuk memodernisasi masyarakat dengan segera, berhadapan dengan keadaan masyarakat yang umumnya diwarisi oleh otoritarianisme, paternalisme, dan partikularisme serta berbagai ketidakteraturan lainnya (ibid), akan tetapi kemudian terjadi tindakan pembangunan jaring laba-laba hukum terhadap keseluruhan kehidupan masyarakat dan pembangunan.

Baca juga: Perppu tetap Harus Taat Asas Hukum

Menurut Satjipto Rahardjo, undang-undang memang dimaksudkan untuk kepentingan rakyat banyak yang sengsara, tetapi yang tidak memberikan hasil yang banyak seperti tercantum dalam maksud dikeluarkannya peraturan perundang-undangan itu. (Satjipto Raharjdo; 2000;230).

Hukum dengan perundang-undangannya, menurut Mochtar Kusumaatmadja sejatinya mampu menjadi a tool social engineering, menciptakan ruang-ruang kebijaksanaan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan dalam rangka memodernisasi dan mensejahterakan masyarakat.

Sebab, aturan yang dibuat mengenai berbagai struktur sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya itu diharapkan menjadi alat bagi masyarakat memasuki realitas nyata.

Mimpi-mimpi kesejahteraan yang dikonstitusionalisasi, tidak akan terwujud apabila negara tidak menciptakan berbagai peraturan hukum guna mengatur aspek-aspek penting terkait dengan perwujudan kesejahteraan.

Persoalannya tidak dapat dipungkiri, bahwa produk hukum yang sejatinya menjadi norma kesejahteraan yang terjadi malah sebaliknya, yaitu adanya cacat-cacat yang disengaja untuk mengatur hal-hal tertentu yang berkepentingan untuk memberi hak-hak khusus dengan mengorbankan hak-hak lebih luas yang dimiliki oleh objek dari undang-undang.

Bahkan, terkadang cacat-cacat yang bersifat substansial itu diarahkan kepada kemandegan berlakunya undang-undang, sekalipun tujuan tersembunyi telah tercapai dengan terbitnya undang-undang. Oleh karenanya kemudian, undang-undang dimaksud tidak berjalan, tidak dipatuhi dan bahkan dibiarkan begitu saja menunggu waktu untuk tidak diperhatikan.

Ketidakdisiplinan undang-undang tentu semata-mata bukan akibat, melainkan sebagai bentuk dari ketiadaan budaya konsistensi hukum, baik oleh karena banyaknya perundang-undangan sehingga sulit untuk mengontrol mana yang efektif, kurang efektif, dan yang tidak efektif.

Pengaruh Politik dalam Legal Sweeping

Bahkan, tidak jarang, pengaruh politik juga menjadi penyebab sebuah undang-undang dibongkar pasang untuk menyelesaikan problematika politik yang kadang-kadang mengakibatkan hilangnya susbtansi esensial dari undang-undang itu sendiri.

Undang-undang politik, Pemilu, ekonomi, pertambangan, KPK adalah contoh dari beberapa produk hukum yang sangat rentan dilakukan “legal sweeping” guna memenuhi kepentingan-kepentingan sepihak. Tertib hukum yang diharapkan melalui produk undang-undang, akhirnya gagal dan bahkan tidak berhasil memberikan sebuah ruang pembelajaran kebudayaan hukum yang mantap dan berkesinambungan bagi masyarakat.

Parahnya lagi, undang-undang tidak lebih semata-mata sebagai “alat politik”, bukan sebagaimana yang diharapkan oleh Satjipto Rahardjo dan maupun Mochtar Kusumaatmadja sebagai alat untuk kepentingan rakyat dan maupun alat perubahan sosial.

*Penulis, Irwan, S.H.I, M.H. – Advokat & Sekretaris Eksekutif di PORTAL BANGSA INSTITUTE
**Gambar fitur oleh Fathromi Ramdlon dari Pixabay

Advertisement
Next Post

Sisi Pandang Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Disahkannya revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu oleh DPR, banyak poin revisi yang dianggap melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat "gerah" banyak pihak,
Dr. H. Wendra Yunaldi, S.H, M.H