Anggota Baznas Kota Jadi Timses, Dilaporkan

redaksi bakaba

Pengurus lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi Yasril Rahmadian yang menjadi tim sukses pasangan Calon Walikota Bukittinggi: Ramlan – Syahrizal dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi.

Kantor Baznas Kota Bukittinggi, foto fr
Kantor Baznas Kota Bukittinggi, foto fr

bakaba.co | Bukittinggi | Pengurus lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi Yasril Rahmadian yang menjadi tim sukses pasangan Calon Walikota Bukittinggi: Ramlan – Syahrizal dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi.

Alasan pelaporan, aturan Baznas melarang pengurus ikut politik praktis, dan tidak boleh jadi anggota partai. Ketentuan itu ada di Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 pada BAB II tentang Tata Cara Pengangkatan, Pasal 4 yang menyebutkan: [pengurus Baznas] tidak terlibat politik praktis serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Kita melaporkan ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu oleh Yasril Rahmadian selaku Anggota Baznas Kota Bukittinggi yang terlibat menjadi tim pemenangan Ramlan Nurmatias – Syahrizal. Yasril juga tercatat sebagai kader parpol,” kata Young Happy, yang memasukan laporan ke Bawaslu Bukittinggi, kepada bakaba.co, kemarin.

Young Happy di Bawaslu, foto fr
Young Happy di Bawaslu, foto fr

Dalam laporan Young Happy ke Bawaslu Bukittinggi, Senin, 5 Oktober 2020, melampirkan screenshot postingan tim sukses di media sosial yang memperlihatkan Yasril Rahmadian sedang mengampanyekan Ramlan Nurmatias-Syahrizal.

Selain itu, juga dilampiran struktur tim pemenangan Paslon Walikota Ramlan Nurmatias-Syahrizal yang di dalamnya terdapat nama Yasril Rahmadian. Lampiran SK DPD PAN Bukittinggi bernomor: PAN/A/Kppts/K-S/017/IX/2019 juga terdapat nama Yasril Rahmadian sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Keagamaan DPD PAN Bukittinggi.

Ketika diwawancara bakaba.co, Young Happy mengatakan, laporan tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Lampiran SK Kepengurusan Baznas Kota Bukittinggi, doc. ist
Lampiran SK Kepengurusan Baznas Kota Bukittinggi, doc. ist

Yasril Rahmadian adalah Wakil Ketua IV di Baznas Kota Bukittinggi berdasarkan keputusan Walikota dengan nomor 188.45-252-2020, periode 2020-2025 dan dilantik, Jumat, 18 September 2020.

“Kita melihat Yasril Rahmadian berkampanye untuk paslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal melalui postingan Eddie Moenir di media sosial,” ujar Young Happy pada bakaba.co

Tanggapan Baznas

Dari laporan Young Happy ke Bawaslu Bukittinggi, adanya dugaan keterlibatan Anggota Baznas dalam politik praktis serta menjadi kader parpol, bakaba.co mengkonfirmasi langsung ke Ketua Baznas Bukittinggi, Masdiwar, S.PdI melalui telpon selularnya, Selasa, 6 Oktober 2020. Masdiwar mengatakan, dia belum menerima laporan secara langsung terkait adanya Anggota Baznas yang terlibat politik praktis serta kader parpol. “Kita mengetahui adanya aturan bahwa anggota Baznas dilarang terlibat politik praktis serta menjadi kader parpol,” kata Masdiwar sambil menyebut aturan Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019.

Lembar SK Kepengurusan PAN, sumber, situs kpu.go.id
Lembar SK Kepengurusan PAN, sumber, situs kpu.go.id

Masdiwar juga mengatakan, dia sudah dapat informasi soal anggota Baznas Bukittinggi jadi tim sukses Paslon Walikota. Tetapi belum ada laporan resmi ke lembaga Baznas Kota Bukittinggi.

“Tentu, yang bersangkutan akan kita panggil dan meminta klarifikasinya. Untuk sanksi tentu Baznas Provinsi Sumbar nantinya yang lebih berwenang,” ujar Masdiwar pada bakaba.co

Muhammad Defrisal, SE. Kepala Pelaksana Baznas Kota Bukittinggi juga memberikan tanggapan secara langsung di ruang kerjanya pada bakaba.co, Selasa, 6 Oktober 2020. Pihaknya harus memastikan dulu apakah anggota Baznas Bukittinggi terlibat dalam politik praktis atau telah mundur menjadi kader partai politik.

“Kita baru mengetahui dan akan lakukan klarifikasi dulu pada yang bersangkutan. Semuanya ada aturannya,” ujar Defri pada bakaba.co.

Suara Yasril

Yasril Rahmadian ketika diwawancara bakaba.co melalui telepon selularnya, Selasa, 6 Oktober 2020 mengatakan belum mengetahui adanya laporan tentang dirinya ke Bawaslu Bukittinggi tersebut.

“Saya akan protes keras ke PAN Bukittinggi telah mencaplok nama saya menjadi kader partai politik tersebut.

Lebih jauh mengatakan, dia jadi Pengurus Baznas dilantik Jumat, 18 September 2020. Dia belum membaca adanya aturan larangan ikut politik praktis. Sementara sebagai Tim Pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal, dia masuk sejak 1 September 2020.

“Saya akan konfirmasi, akan keluar sebagai Tim Sukses Ramlan Nurmatias-Syahrizal karena melanggar aturan nantinya,” ujar Yasril Rahmadian.

Sementara terkait partai politik, Yasril menyatakan, dia tidak pernah membuat surat pernyataan bersedia menjadi kader PAN.

“Saya akan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak telibat menjadi Tim Sukses Ramlan Nurmatias – Syahrizal serta tidak termasuk kader Partai Amanat Nasional,” ujar Yasril pada bakaba.co

Tanggapan DPD PAN

Muhammad Ridha selaku Sekretaris DPD PAN Bukittinggi ketika diwawancara bakaba.co, Selasa, 6 Oktober 2020 mengatakan bahwa Yasril Rahmadian adalah bagian dari Partai Amanat Nasional.

“Se-Kota Bukittinggi orang tahu bahwa Yasril Rahmadian adalah bagian dari perjuangan Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi,” ujar Ridha pada bakaba.co.

Bahkan kata Ridha, pada SK Pengurus PAN sebelumnya, nama Yasril Rahmadian juga masuk dalam kepengurusan. Persoalan nama dicomot atau tidak, Yasril sudah anggap bahagian dari PAN.

“Mana mungkin kader menolak dijadikan pengurus partai. Terkait permasalahan Yasril sebagai Pengurus Basnaz Bukittinggi, saya tidak mau mengomentarinya,” ujar Ridha pada bakaba.co.

Tanggapan Bawaslu

Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, S.Ag. MA mengatakan, benar Bawaslu menerima laporan terkait pengurus Baznas Bukittinggi jadi Tim Sukses Paslon Walikota Ramlan – Syahrizal. Bawaslu akan menindak- lanjuti sesuai penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020.

Ruzi Haryadi, S.Ag. MSi Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, foto fr
Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, foto fr

Tahapannya, Bawaslu akan kajian awal dulu. Di dalam kajian awal akan diputuskan pelanggaran masuk kategori mana. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik atau ketentuan perundangan lainnya.

“Kajian awal ini dalam dua hari. Kalau ada kekurangan bukti kita minta pada pelapor untuk melengkapinya. Setelah kajian awal baru laporan ini diregister,” ujar Ruzi pada bakaba.co

Selain laporan dugaan pelanggaran netralitas pengurus Basnaz Bukittinggi tersebut, Bawaslu sedang konsentrasi melakukan penertiban alat peraga kampanye dari setiap paslon yang melanggar aturan. Himbuan berbentuk spanduk yang ada gambar Walikota Ramlan Nurmatias (incumbent) akan dibuka dan Bawaslu telah menyurati Pjs. Walikota Bukittinggi.

“Kita telah menyurati Pjs. Walikota agar segera menertibkan spanduk himbauan pakai masker dengan foto Walikota Ramlan Nurmatias tersebut. Spanduk tersebut masuk dalam penertiban Bawaslu,” ujar Ruzi pada bakaba.co.

| Fadhly Reza

Next Post

'Misteri' Mobil Plat Merah Wako Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias kembali maju pada Pilkada 2020. Sesuai aturan KPU, sejak ditetapkan sebagai Calon Walikota, 26 September 2020, Ramlan wajib cuti selama masa kampanye.
Innova Reborn Plat BA 1341 BS di pool mobil Pemda foto fr

bakaba terkait