bakaba.co, Bukittinggi – Disahkannya revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu oleh DPR, banyak poin revisi yang dianggap melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat “gerah” banyak pihak, tak terkecuali Dr. H. Wendra Yunaldi, S.H, M.H.
Terkait dengan hal diatas berikut sesi wawancara bakaba.co dengan tokoh muda yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) ini ;