Sisi Pandang Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

redaksi bakaba

Disahkannya revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu oleh DPR, banyak poin revisi yang dianggap melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat “gerah” banyak pihak,

bakaba.co, Bukittinggi – Disahkannya revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu oleh DPR, banyak poin revisi yang dianggap melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat “gerah” banyak pihak, tak terkecuali Dr. H. Wendra Yunaldi, S.H, M.H.

Terkait dengan hal diatas berikut sesi wawancara bakaba.co dengan tokoh muda yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) ini ;

Next Post

Perda tentang Nagari: Jangan Rancak di Labuah

Peraturan Daerah tentang Nagari bagi masyarakat Sumatera Barat tentu bukan sekedar menghidupkan masa lalu untuk menghidupkannya kembali di masa depan, lebih dari itu.
Perda - Books - Legislation - Gambar oleh succo dari Pixabay

bakaba terkait