KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di PT ASDP dok. KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di PT ASDP, Sita Aset Rp 1,2 Triliun

bakaba.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran direksi PT ASDP dan satu pihak swasta, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Budi menambahkan bahwa KPK telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menahan para tersangka.

“Hari ini, KPK melakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Penahanan dilakukan mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025,” ungkap Tessa.

Baca juga: Setyo Budiyanto Siap Pimpin KPK dengan Visi Egaliter 2024

KPK Sita 23 Aset Senilai Rp 1,2 Triliun

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menyita 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT ASDP.

“Antara Oktober hingga Desember 2024, penyidik KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain:

  • Bogor: 2 bidang tanah
  • Jakarta: 7 bidang tanah
  • Jawa Timur: 14 bidang tanah

Namun, KPK belum merinci kepemilikan aset-aset tersebut. Tessa menegaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

Kronologi Dugaan Korupsi di ASDP, Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kasus ini bermula pada Maret 2022, saat PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 unit kapal. Akuisisi ini membuat ASDP memiliki armada sebanyak 219 unit kapal, meningkat dari sebelumnya 166 unit.

Penyelidikan KPK dimulai sejak 11 Juli 2024. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dugaan kerugian negara akibat transaksi ini mencapai Rp 1,27 triliun.

“Secara legal, pengadaan ini sah. Namun, terjadi sejumlah penyimpangan dalam prosesnya. Kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara bukan dalam kondisi baru,” jelas Asep pada 17 Juli 2024.

Pernyataan ini diperkuat dengan dugaan manipulasi perhitungan harga, yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara itu, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, membantah adanya kerugian negara dalam akuisisi tersebut.

“Saya tidak menerima uang sepeser pun. Menurut saya, tidak ada kerugian negara dalam transaksi ini,” tegas Adjie saat diperiksa pada 15 Oktober 2024.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini:

  1. Ira Puspadewi – Direktur Utama ASDP nonaktif
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
  3. Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  4. Adjie – Mantan pemilik PT Jembatan Nusantara

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

rst | bkb