Ketua MK: Tokoh Hebat Mesti Dilahirkan Fort de Kock

redaksi bakaba

Universitas Fort de Kock kata Anwar Usman, harus membuka Fakultas Hukum agar dapat melahirkan para ahli dan praktisi hukum yang menguasai ilmu hukum. “Khususnya penguasaan ilmu hukum di bidang kesehatan,” kata Anwar Usman,

Ketua Mahkamah Konstitusi - Dr. H. Anwar Usman, SH, MH - foto - R - bakaba.co
Ketua Mahkamah Konstitusi – Dr. H. Anwar Usman, SH, MH – foto – R – bakaba.co

bakaba.co | Bukittinggi | Kota Bukittinggi banyak melahirkan tokoh-tokoh hebat. Para tokoh itu memiliki berkontribusi untuk bangsa Indonesia. “Di masa depan tokoh-tokoh hebat itu harus lahir dari kampus ini. Universitas Fort de Kock.”

Pernyataan berisi energi positif itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI) Dr. H. Anwar Usman, S.H, M.H. di hadapan civitas akademika Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Sabtu, 7 Maret 2020.

Universitas Fort de Kock kata Anwar Usman, harus membuka Fakultas Hukum agar dapat melahirkan para ahli dan praktisi hukum yang menguasai ilmu hukum. “Khususnya penguasaan ilmu hukum di bidang kesehatan,” kata Anwar Usman, yang disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Kehadiran Ketua MK-RI di Universitas Fort de Kock untuk memberikan kuliah umum bertajuk: “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Hak Konstitusi Warga Negara di Bidang Kesehatan”.

Bertempat di ruang aula pertemuan lantai tiga gedung rektorat dihadiri para mahasiswa, dosen, kalangan masyarakat bidang kesehatan di Sumbar seperti para Direktur Rumah Sakit, para Direktur Sekolah Tinggi/Akademi bidang kesehatan, para Kepala Puskesmas, Kasubag.Bankum Polres Bukittinggi AKP. Sophar Siagian mewakili Kapolres Bukittinggi.

Tamu & Undangan VIP Kuliah Umum Ketua MKRI di Univesitas Fort De Kock - foto - R - bakaba.co
Tamu & Undangan VIP Kuliah Umum Ketua MKRI di Univesitas Fort De Kock – foto – R – bakaba.co

Penghargaan

Pembina Yayasan Fort De Kock Drs. Zainal Abidin, MM, dalam sambutan pembuka menyatakan rasa terima kasih kepada Ketua Mahkamah Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., yang berkenan memberikan kuliah umum yang dihelat Universitas Fort De Kock Bukittinggi.

“Ketua MK bersedia menggeser agenda padat lainnya demi kehadiran di Universitas Fort De Kock Bukittinggi yang baru mendapatkan predikat sebagai Universitas ini, yang sebelumnya adalah berstatus Sekolah Tinggi Kesehatan,” ujar Zainal agak terbata-haru dan terlihat beberapa kali mengusap air mata.

Zainal menyatakan, kehadiran Ketua MK merupakan penghargaan yang luar biasa. “Kehadiran Ketua MK akan menjadi dorongan dan motivasi bagi kami untuk menjadikan Universitas Fort De Kock Bukittinggi sebagai salah satu universitas terkemuka di Sumatera Barat dan Indonesia,” ujar Zainal.

Drs. Zainal Abidin, MM, Pembina Yayasan Fort De Kock - foto - R - bakaba.co
Drs. Zainal Abidin, MM, Pembina Yayasan Fort De Kock – foto – R – bakaba.co

Perjalanan Hidup

Sebelum memberikan kuliah umum, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memaparkan ringkas riwayat hidupnya. Anwar mengatakan, ketika Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975. Terpisah dari orangtua, dia banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian. “Memang, sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” jelas putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini.

Lulus PGAN, 1975, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Mengikuti seleksi dan lulus tes hakim diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985, terus berkarir hingga pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan sekarang, jadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Gedung Rektorat Universitas Fort De Kock Bukittinggi - foto - R - bakaba.co
Gedung Rektorat Universitas Fort De Kock Bukittinggi – foto – R – bakaba.co

Kewenangan MK

Di bagian pemaparan materi kuliah umumnya, Anwar menjelaskan kedudukan serta empat kewenangan dan satu kewajiban lembaga yang dipimpinnya.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang lain, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

“Dengan kedudukan dan kewenangan ini, kami pun banyak dibatasi, dibatasi oleh aturan sendiri, peraturan lembaga dan aturan-aturan etik seorang hakim. Menerima tamu, menghadiri undangan-undangan tidak bisa sembarangan, apalagi dengan pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman, yang kuliah umumnya berakhir menjelang shalat dzuhur.

~ Fadhly Reza/rDA/bakaba

Next Post

Aklamasi, Khairunnas jadi Ketua Golkar Sumbar

Setelah John Kenedy Aziz memberi jalan, akhirnya Weno Aulia pun memperlebar jalan bagi Khairunnas. Melalui aklamasi, Khairunnas terpilih sebagai Ketua Golkar Sumbar periode 2020-2025 pada Musda X Golkar Sumbar
Khairunnas terpilih secara aklamasi - foto courtesy fb Muhammad Hidayat-crop

bakaba terkait