bakaba.co | Lembaga Kajian Hukum dan anti Korupsi (LUHAK) Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumatera Barat lakukan Desiminasi publik terkait kajian dan pemanfaatan hasil perekaman sidang tindak pidana korupsi, Senin (25/11) di ruang pertemuan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara tersebut dihadiri oleh Fauzan Azim, S.H.I., M.H. selaku Ketua PBHI Sumbar, mahasiswa fakultas hukum, serta koalisi masyarakat sipil anti korupsi.
Desiminasi publik yang dibacakan Roni Saputra, S.H.,M.H. terkait putusan Pengadilan Negeri nomor :01/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg terkait tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh terpidana Yusafni merupakan PNS non-struktural pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang & Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan Mega korupsi di Sumbar mulai sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, Yusafni selaku PPTK pada Dinas tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinasnya Suprapto pada kegiatan pengadaan pembebasan tanah by pass, pengadaan lahan untuk pembangunan jalan/jembatan strategis, pemindahan utilitas untuk pembangunan main stadium dan infrastruktur strategis, pengadaan lahan untuk fly over Duku, lahan untuk pelebaran jalan by pass, lahan untuk pelebaran jalan Olo Ladang, lahan untuk asrama mahasiswa Minang Bogor dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 62.506.191.351,-.
Kronologi Anggaran
Adapun dokumen anggaran tersebut adalah tahun 2012 pembangunan jalan dan jembatan serta kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan by pass jumlah mata anggaran Rp. 30.795.790.370,-. Tahun 2013 selanjutnya dianggarkan Rp. 22.566.702.020,-. untuk pengadaan lahan, pembangunan jalan, atau jembatan strategis.
Tahun 2014 Prasjaltarkim kembali menganggarkan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis, jumlah mata anggaran senilai Rp. 18.100.000.000,-. Pada perubahan anggaran tahun 2014 juga dimasukan mata anggaran sejumlah Rp. 23.865.960.454,-. Tahun 2015 di anggarkan Rp. 28.400.000.000,-.
Tahun 2015 diajukan kembali perubahan anggaran senilai Rp. 58.461.403.678,-. Selanjutnya tahun 2016 di anggarkan senilai Rp. 17.606.842.731,-.
Catatan kasus
Lembaga Kajian Hukum dan anti Korupsi (LUHAK) memberikan 8 anotasi terkait putusan tersebut :
Pertama, dakwaan kumulatif antara Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua, pengangkatan Yusafni sebagai KPA tahun 2012 dan PPTK tahun 2012 -2016 tidak sesuai aturan hukum.
Ketiga, pembukaan rekening penampung tanpa wewenang/menyalahgunakan kewenangan.
Empat, pelaksanaan Proyek Tanpa Ada Pengawasan.
Lima, pengadaan tanah dan pembebasan lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU no.2 tahun 2012 dan Perpres no.71 tahun 2012.
Enam, Perbuatan korupsi Yusafni bukan merupakan perbuatan tunggal.
Tujuh, penggunaan pasal pencucian uang tidak tuntas.
Delapan, tidak menjerat mereka yang turut serta.
KPK Ambil Alih
Dari desiminasi publik tersebut LUHAK Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah memberikan tiga saran dalam penegakan hukum ke depan terhadap kasus aquo adalah:
Pertama, Yusafni bukanlah pelaku utama mega korupsi di Sumbar ini, maka penting bagi penegak hukum untuk melakukan pengembangan dari fakta persidangan termasuk memproses pihak-pihak lain yang terkait dari perkara.
Setidak-tidaknya penegak hukum memperdalam peran dari Gubernur, Kepala Dinas, Bank Mandiri, Tim Sembilan, dan inspektorat serta BPK karena proses pengadaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah/bangunan/tanaman kepada pihak ketiga dinas prasjaltarkim telah menyalahi prosedur UU No.2 Tahun 2012.
Kedua, Penegakan hukum dalam menerapkan UU TPPU perlu memastikan pihak-pihak yang terlibat menyembunyikan, menyamarkan, atau menerima transferan dari Yusafni. Penegak hukum harus melakukan proses hukum pada perusahaan tersebut sesuai ketentuan pasal 5 UU TPPU.
Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan pasal 10A UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk dapat mengambil alih penanganan perkara lanjutan tersebut.
Dr. Wendra Yunaldi, S.H.,M.H selaku Direktur LUHAK menyampaikan pada bakaba.co bahwa Yusafni bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi ini. Tentu perlu pengembangan oleh penegak hukum dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Kita minta pada KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di Sumbar ini agar tidak terhenti pada Yusafni saja,” kata Wendra.
Seperti diketahui, dari kasus tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda Rp 1 miliar kepada Yusafni terpidana kasus korupsi tersebut.
~ Fadhly Reza