Ketika Adityawarman ‘Keok’ di Tangan Pasukan Tigo Luhak

redaksi bakaba

bakaba.co — Maharaja Adityawarman meski memiliki pasukan ‘cap mau’, ketika menghadapi taktik pasukan Minangkabau Tigo Luhak, keok tidak berkutik. Penggalan peristiwa penting itu terjadi pada tahun 1346.

Dalam buku “Direktori Minangkabau’ yang ditulis Asbir Dt. Rajo Mangkuto, peristiwa penting itu dideskripsikan : Awal tahun 1346, Adityawarman dengan pasukannya menaklukkan Kuntu dan Barumun. Sekembali dari medan perang dua daerah itu, pasukan Adityawarman menyeberangi Batang Sinamar di Sitangkai. Adityawarman yang berada di depan bersama rombongan kecil, disergap pasukan Minangkabau Tigo Luhak.

Sementara pasukan Tigo Luhak yang lain menghadapi sisa pasukan Adityawarman. Setiap ada yang menyeberang dibunuh. Akhirnya pasukan Adityawarman yang tersisa menghentikan upaya menyeberang.

“Adityawarman dan rombongan kecilnya yang ditangkap dibawa ke Bukit Atar, di daerah Padang Gantiang, Tanahdatar,” tulis Asbir Dt. Rajo Mangkuto.

Di atas Bukit Atar, pasukan Minangkabau menyodorkan perjanjian. Jika Adityawarman menolak, akan dibunuh. Setelah membaca isi perjanjian, Adityawarman menyetujui. “Perjanjian itu diberi nama Perjanjian Padang Gantiang. Ada juga yang mencatat sebagai Perjanjian Atar dan Syahifah al-Atar,” tulis Asbir.

Isi Perjanjian Padang Gantiang itu tulis Asbir berisi ; pemerintahan di Minangkabau inti yakni Luhak nan Tigo dijalankan oleh masyarakatnya sendiri, Maharaja Adityawarman di rantau. Orang Minangkabau inti bersedia membantu Adityawarman dan pasukannya dalam mengembangkan wilayah kekuasaannya. Semua aturan wilayah rantau, Maharaja Adityawarman harus bersepakat dengan Minangkabau inti.

Ketika menyetujui perjanjian Padang Gantiang tersebut, Adityawarman bersumpah atas nama tuhan Syiwa, Brahma dan Allah, Tuhan orang Minangkabau inti. Adityawarman dan anak keturunannya akan setia dengan perjanjian tersebut.

“Dengan adanya Perjanjian Atar tersebut, orang Minangkabau menyebut dengan mamangan ‘Luhak Bapangulu, Rantau Barajo,” Asbir menulis dalam buku “Direktori Minangkabau’ tersebut.

Ekspedisi Pamalayu II
Dalam catatan sejarah, Adityawarman, dengan nama kecil Aji Mantrolot (lahir tahun 1296) memiliki hubungan keluarga dengan Kerajaan Dharmasraya. Ibunya ; Dara Jingga adalah putri Mauli Warmadewa, Raja Dharmasraya. Bapaknya Wisma Rupa Kumara, pemimpin ekspedisi Pamalayu I (tahun 1285) yang diutus Raja Singosari Kertanegara untuk menguasai jalur perdagangan Selat Perca.

Adityawarman yang diangkat Raja Majapahit sebagai Mentri Utama, tahun 1343, diutus Majapahit untuk menguasai Nusantara bagian Barat, Minangkabau termasuk dalam misi penguasaan tersebut. Bagi Aji Mantrolot alias Adityawarman, perintah ke dirinya dia maknai sebagai kelanjutan misi sang bapak: Wisma Rupa Kumara. Adityawarman memimpin Ekspedisi Pamalayu II dengan setengah laksa pasukan.

Tahun 1344, Adityawarman sudah berada di Dharmasraya. Kerajaan kakeknya dijadikannya basis. Kehebatan Adityarman dia buktikan, dalam satu tahun, 1345, dia bisa menduduki Minangkabau.

Setahun setelah Perjanjian Atar tersebut, pasukan Minangkabau inti bergabung dengan pasukan Adityawarman. Tahun 1347, Adityawarman memindahkan pusat kerajaan dari Siguntua ke daerah Bukik Batu Patah, Pagaruyung, Tahun itu juga, Adityawarman mengumumkan berdirinya Kerajaan Minangkabau yang berada di bawah Kerajaan Majapahit. Kerajaan Dharmasraya sendiri berada di bawah Kerajaan Minangkabau.

Adityawarman menikah dengan Puti Reno Bungsu, keturunan ke-4 Puti Reno Yudah adik Dt. Parpatiah nan Sabatang yang ikut ke Limo Kaum. Puti Reno Bungsu menganut agama Islam. Tahun 1349, Puti Reno Bungsu, istri Adityawarman melahirkan anak laki-laki yang mereka beri nama Ananggawarman.

Dari Toba sampai Sulu
Baru berumur satu tahun, 1348, Kerajaan Minangkabau dengan Maharaja Adityawarman segera bergerak. Pasukan Minangkabau yang sudah bergabung dalam pasukan Kerajaan Minangkabau menaklukkan Sumatra bagian Utara sampai wilayah Toba dan Tapak Tuan. Gerakan penaklukkan diteruskan ke barat daerah Selatan Lampung, Bangka, Belitung. Terus ke Kalimantan Barat, terus ke Kepulauan Riau, Semenanjung Melayu, sampai ke Sulu.

Waktu yang dihabiskan untuk menguasai wilayah seluas itu hanya 4 tahun (1348 sampai 1352). “Setiap sebuah daerah ditaklukkan, pasukan Kerajaan Minangkabau yang berasal dari pasukan Minangkabau inti melakukan kegiatan menyebarkan dan mendakwahkan agama Islam,” tulis Asbir Dt. Rajo Mangkuto.

Sementara Adityawarman dan pasukan yang menganut paham Tantrayana, setiap kali menang perang melakukan upacara moksa sebagai tanda kegembiraan dan persembahan kepada Syiwa.

Setiap daerah dan kerajaan kecil yang ditaklukkan Adityawarman menambah luas dan besar kekuasaan Kerajaan Minangkabau. Dan daerah taklukan membayar upeti ke Kerajaan Minangkabau.

“Masyarakat dan nagari-nagari di Luhak nan Tigo tidak pernah membayar pajak atau upeti karena Adityawarman menjalankan dan terikat dengan Perjanjian Atar,” tulis Asbir Dt. Rajo Mangkuto.

Duapuluh tahun kemudian, 1377, di Kerajaan Majapahit terjadi perpecahan. Majapahit terbelah jadi dua kerajaan: Majapahit Wetan dan Majapakit Kulon. Kedua kerajaan itu sama menuntut setoran upeti ke kerajaan-kerajaan di bawah Kerajaan Minangkabau. Adityawarman, 1378, membuat maklumat, bahwa Kerajaan Minangkabau tidak lagi berada di bawah Majapahit. Dan berhenti menyetor upeti.

Satu tahun kemudian, 1379, Adityawarman meninggal. Dan kekuasaan Kerajaan Minangkabau diteruskan Ananggawarman, anak laki-laki Adityawarman. Para pejabat istana Kerajaan Minangkabau yang mengelilingi singgasana Ananggawarman hampir semuanya menganut agama Islam. Ananggawarman, dalam tahun bapaknya meninggal, juga masuk Islam.

Ananggawarman berkuasa sebagai Maharaja Kerajaan Minangkabau sekitar 10 tahun. Pada tahun 1389 mangkat, Ananggawarman digantikan Vijayawarman, putranya. Tahun 1401, Vijayawarman meninggal dan digantikan putranya bernama Bakilek Alam. Wawasan dan ilmu agama Islam Bakilek Alam yang tinggi, dia diberi gelar Tuanku Marajo Sakti.

Dibantu Dt. Bandaro Putiah, Bakilap Alam memprakarsai pertemuan, mengumpulkan niniak-mamak pemangku adat se-Luhak nan Tigo. Pertemuan dilakukan di Puncak Pato, Bukik Marapalam, Tanahdatar. Peristiwa penting itu berlangsung tahun 1403, dan melahirkan kesepakatan “Sumpah Sati Marapalam” dan merumuskan Undang Adat Minangkabau. Melalui kesepakatan Sumpah Sati Marapalam ini orang Minangkabau menjadikan Islam sebagai agama dan prasyara orang Minang.

“Seseorang secara keturunan Minang, tetapi agamanya tidak Islam, atau pindah memeluk agama selain Islam, tidak lagi diakui sebagai orang Minang. Itu sangat jelas dan diterapkan dengan tegas dan menjahi pegangan bagi orang Minang,” kata Asbir dalam percakapan dengan bakaba.co

Sumpah Sati Marapalam juga menegaskan bahwa hal-hal yang tidak sejalan dengan hukum dan ketentuan Islam harus ditinggalkan orang Minang. Sumpah Sati Marapalam merumuskan filosofi kehidupan ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ – Syara’ Mangato, Adat Mamakai.

“Pelaksanaan kesepakatan Sumpah Sati tersebut dijalankan di seluruh alam Minangkabau. Siapa saja yang melanggar akan kena sanksi sumpah kawi: ‘ka ateh indak bapacuak, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang”.

»asra f. sabri

Next Post

Obsesi Rekor MURI, Perlihatkan Tak Sensitif pada Masalah Publik

Jadi kata Emeraldy, untuk apa melakukan sesuatu dengan tujuan dapat Rekor MURI. "Jika rekor itu masih dianggap penting, itulah ciri-ciri bahwa pemerintah kurang sensitif terhadap persoalan riil yang dihadapi masyarakat,"
rekor MURI

bakaba terkait