Syekh Djamil Djambek dan Pemberantasan Perilaku “Jahiliyah” Keagamaan Masyarakat Minangkabau Abad 20
Gebrakan Inyiak Djambek di atas bukanlah berupa sebuah aksi fisik terhadap masyarakat Minangkabau pada abad ke-20
Gebrakan Inyiak Djambek di atas bukanlah berupa sebuah aksi fisik terhadap masyarakat Minangkabau pada abad ke-20
Lantas apa hakekat kebenaran yang terkandung dalam kaidah ABS-SBK, satu sisi antara adat dan syari’ah dapat digabungkan bahkan dileburkan ke dalam syari’ah. Di sisi lain, kebenaran adat belum tentu mutlak menjadi kebenaran syari’ah.
Konsep ABS-SBK sebagai filosofi adat dan budaya Minangkabau yang disesuaikan dengan aturan ‘adat salingka nagari’ yang berlaku, sebagaimana ditekskan oleh UU tentang Provinsi Sumatera Barat terlihat ada pemahaman yang kabur dan tumpang tindih.
“Beberapa lembaga adat, niniak mamak dan pribadi tokoh Minang tidak bisa menerima status, pernyataan di akun facebook tersebut. Kebebasan akademik dihargai, tapi masalah SARA tidak bisa dibiarkan, itu diatur dalam UUD
julukan Kabau nan Tigo Kandang dan rasa bangga yang berlebih-lebihan merupakan sebuah penyimpangan dari adat Minangkabau. Sekaya-kaya orang Minangkabau dia akan pandai menyurukkan kuku.
Orang Minangkabau yang mengkhianati orang kampungnya sendiri tidak terhitung jumlahnya. Mereka adalah orang yang ingin agar budaya Minangkabau dihilangkan dan diganti dengan budaya lain, tanpa menimbang sisi negatif dan bahaya dari sikap dan keinginannya itu.
“Sumatera Barat semestinya dengan fungsi kelembagaan adat yang sudah ada, yang sudah tertata, mestinya mampu memperkuat pelaksanaan adat di seluruh kenagarian di Sumatera Barat,”
Meskipun disertai dengan istilah Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) definisi demikian tetap dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pemisahan nagari dari budaya masyarakatnya.
Puncak dari sejarah masuknya Islam ke Minangkabau, tahun 1403 M, orang Minangkabu inti (Luhak nan Tigo) ber~bai’ah/bersumpah: orang Minangkabau menganut Islam secara keseluruhan.
“Pelaksanaan kesepakatan Sumpah Sati tersebut dijalankan di seluruh alam Minangkabau. Siapa saja yang melanggar akan kena sanksi sumpah kawi: ‘ka ateh indak bapacuak, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang”.