Guru se-Bukittinggi Belum Terima Tunjangan

redaksi bakaba

seharusnya pihak Pemko dari awal mesti mengetahui kalau anggaran 2019 tidak memadai dan mencarikan dana lain

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi

bakaba.co | Bukittinggi | Tahun sudah berganti, dua ribu lebih guru di Bukittinggi belum menerima uang sertifikasi atau tunjangan profesi. Kenyataan itu membuat ribuan guru SLTP, SD, TK/Paud, dan Pengawas yang berstatus ASN, kecewa.

“Belum dibayarkannya uang sertifikasi guru di Bukittinggi untuk bulan Desember, merupakan dampak dari teknis penganggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Drs. Melfi.M.Si kepada bakaba.co, Rabu, 8 Desember 2019.

Pembayaran uang sertifikasi guru ASN secara nasional sistemnya per triwulan atau sekali tiga bulan. Dana sertifikasi guru bersumber dari APBN Pemerintah Pusat.

Untuk para guru se-kota Bukittinggi, pembayaran triwulan ke-4 tahun 2019, hanya dibayarkan untuk dua bulan: Oktober dan November.

Menurut Melfi Abra, tidak dibayarkannya uang sertifikasi bulan Desember 2019 karena uang yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2019 hanya untuk dua bulan. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor: 164/PMK.05/2010 tentang pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen.

Dari anggaran DPA 2019 yang ada hanya bisa membayarkan uang sertifikasi untuk bulan Oktober dan November saja. Sisa pada bulan Desember 2019 akan dibayarkan pada tahun 2020 melalui sistem carry over, penundaan.

Guru Kecewa

Tidak tuntasnya pembayaran uang sertifikasi guru se-Kota Bukittinggi membuat para guru kecewa pada Pemko Bukittinggi. Sekarang jumlah guru ASN di Bukittinggi, untuk guru SMP saja tercatat 417 orang, guru SD 891 orang, guru SLB 85 orang. Belum lagi guru PAUD/TK dan pengawas sekolah.

Informasi yang diperoleh bakaba.co dari beberapa guru di Bukittinggi, Pemko awalnya telah mengeluarkan surat keterangan (amprah) untuk pembayaran sertifikasi pada triwulan ke-4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Tetapi anggaran tidak cukup, surat keterangan tersebut diganti Pemko untuk pembayaran bulan Oktober dan November saja. Pembayaran yang tersisa ditunda ke tahun 2020.

Saat diberitahu pembayaran uang sertifikasi triwulan empat 2019 tidak tiga bulan penuh, menimbulkan tanda tanya guru.

Beberapa guru menyampaikan ke bakaba.co, seharusnya pihak Pemko dari awal mesti mengetahui kalau anggaran 2019 tidak memadai dan mencarikan dana lain untuk mencukupkannya. Tetapi itu tidak dilakukan Pemko.

Menurut beberapa guru, uang tunjangan profesi yang diterima sekali tiga bulan itu, sangat membantu. Guru yang memiliki pinjaman ke bank akan kerepotan ketika uang tunjangan profesi yang diharapkan tidak dibayar penuh. Pemberitahuan ditundanya pembayaran uang sertifikasi diketahui para guru melalui pesan Whatsapp berupa surat edaran dari Dinas Pendidikan.

Menurut Melfi, pihaknya baru mengetahui adanya kekurangan dana waktu pembayaran sertifikasi pada bulan Desember 2019.

Upaya Dinas

Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Dirjen GTK Kemendikbud, Selasa, 7 Januari 2020. Surat tersebut meminta agar diterbitkannya SK untuk pembayaran sertifikasi yang tertunda pada tahun 2020 ini oleh Mendikbud.

“Uang sertifikasi yang tersisa itu hak para guru, tidak hilang dan tetap akan dibayarkan sesuai mekanisme anggaran dan regulasi keuangan yang berlaku,” janji Melfi Abra.

~fadhly reza

Next Post

Menebar Kebencian Memaksa Kebenaran

Inilah fenomena dunia netizen kita. Semakin hari, seperti ingin runtuh saja negara ini dibuatnya. Padahal, kenyataannya baik-baik saja.
ilustrasi fake news stock pixabay

bakaba terkait