bakaba.co | Padang | Tiga bulan proses Pemko Bukittinggi naik banding setelah kekalahan dengan Yayasan Fort de Kock di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi terkait kasus tanah lokasi tempat akan dibangunnya Gedung DPRD, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang memutuskan mengalahkan Pemko Bukittinggi. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Pemko Bukittinggi tidak memiliki hak atas tanah yang diperkarakan Yayasan Fort de Kock selama ini,” kata Didi Cahyadi, SH, kuasa hukum Yayasan pada bakaba.co, Senin, 8 Juni 2020.
Keputusan PT Padang Nomor 68/PDT/2020 PT PDG, diputuskan dan dibacakan 28 Mei 2020. Dalam amar putusan PT Padang: menolak banding, permohonan banding tidak berdasar hukum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor: 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, tanggal 11 Maret 2020 dan menyatakan pembanding/dahulu Tergugat IV adalah yang kalah dalam perkara serta menghukum pembanding/dahulu Tergugat IV membayar seluruh biaya perkara.
PT Padang dalam perkara banding yang diajukan Pemko Bukittinggi terkait menangnya Yayasan Fort de Kock di PN Bukittinggi, dipimpin Hakim Ketua Petriyanti SH. MH dan Inang Kasmawati, SH dan Rohendi SH. MH sebagai Hakim anggota.
Baca juga: Pemko Banding, Didi Cahyadi Ningrat: Jangan Terjadi Tipikor Jilid Dua
Duduk Perkara
Perkara perdata yang diajukan Yayasan Fort de Kock berupa gugatan wanprestasi antara Penggugat Nazaruddin, SKM melalui kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat, SH, menggugat: Syafri St. Pangeran (Tergugat 1), H. Arjulis Dt. Basa (Tergugat 2), Muhammad Nur (Tergugat 3) Pemko Bukittinggi (Tergugat 4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (Tergugat 5).
Gugatan wanprestasi kepada para Tergugat bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah lebih kurang 12.000 m2 yang terletak di Bukik Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi dengan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PPJB) Nomor 150/D/XI/2005 yang dilegalisasi oleh notaris Hj.Tessi Levino, SH selaku Tergugat 5.
Baca juga: Fort de Kock Kalahkan Pemko Bukittinggi Soal Tanah DPRD
Bentuk dari keseriusan Penggugat untuk tanah dimaksud, Penggugat memberi panjar/uang muka sebesar Rp 425 juta dan pelunasan dibayar setelah sertifikat diterbitkan.
Namun pada tahun 2007 Syafri St. Pangeran selaku Tergugat 1 menjual sebagian tanah kepada Pemko Bukittinggi (Tergugat 4), dan baru sebagian yang diserahkan kepada Penggugat. Berangkat dari masalah itu, Penggugat menggugat Para Tergugat 1, 2 dan 3 untuk mendapatkan haknya kembali.
Dalam gugatan pokok Yayasan Fort de Kock di PN Bukittinggi dalam perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, tanggal 11 Maret 2020, Majelis Hakim PN Bukittinggi telah mengabulkan gugatan dengan menyatakan: PPJB yang dibuat untuk pembelian tanah di Bukit Batarah berlaku mengikat dan sebagai undang-undang.
Adapun perbuatan Pemko Bukittinggi yang membeli tanah yang telah terikat PPJB antara Yayasan Fort de Kock dengan Kaum Syafri St. Pangeran adalah sebagai bentuk pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum.
Dari semua tergugat, hanya Pemko Bukittinggi (Tergugat 4) yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Sementara Tergugat 1, 2, 3 dan 5 tidak melakukan upaya hukum banding. Mereka menerima keputusan PN Bukittinggi. Justru Tergugat 4 yakni Pemko Bukittinggi yang dinyatakan dalam Keputusan PN sebagai pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum.
Fort de Kock, sah
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama PN hingga putusan Pengadilan Tinggi, sudah jelas bahwa Yayasan Fort de Kock sebagai pihak yang sah dan berhak atas tanah berdasarkan perikatan PPJB dengan pemilik lama yakni kaum Syafri St. Pangeran.
Yayasan Fort de Kock masih terikat PPJB dengan pemilik yang lama secara keseluruhan tanah. Bukan hanya tanah tempat gedung Universitas Fort de Kock saat ini.
“Sudah jelas, Yayasan Fort de Kock dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi merupakan pemilik hak atas tanah yang selama ini diklaim oleh Pemerintah Kota Bukittinggi secara sepihak. Saya tegaskan tidak ada sejengkal pun tanah Pemerintah Kota Bukitttinggi di sini,” ujar Didi pada bakaba.co.
Keputusan PT Padang terkait tanah yang dibeli Pemko Bukittinggi pada Syafri St. Pangeran yang di atasnya akan dibangun Gedung DPRD Bukittinggi yang baru semakin tidak pasti bisa dibangun. Padahal rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi itu sudah ditender dan sudah ada pemenangnya sejak Februari 2020.
Sehubungan keluarnya Keputusan Pengadilan Tinggi di Padang yang mengalahkan upaya banding Pemko Bukittinggi atas perkara dengan Fort de Kock, bakaba.co mengonfirmasi pada Kabag. Hukum Pemko Bukittinggi, Nano Dwi Kurnia Sari, SH.
Di ruang kerjanya, Dwi menyampaikan terkait keterangan masalah kalahnya Pemko Bukittinggi itu, semuanya diserahkan pada Kabag. Humas Yulman.
“Semua keterangan melalui Kabag Humas saja. Semuanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Kami dalam memberikan informasi hanya satu pintu,” ungkap Dwi dengan singkat pada bakaba.co
Kabag. Humas Pemko Bukittinggi Yulman melalui telpon selularnya menjawab bakaba.co, bahwa berkas Putusan Pengadilan Tinggi yang dimenangkan oleh Yayasan Fort De Kock tersebut belum diterimanya.
“Pemko belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut. Jadi kami belum bisa bersikap apapun,” ujar Yulman pada bakaba.co
~ Fadhly Reza