Korupsi PT Antam, Penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan - Jubir KPK Tessa Mahardhika dok KPK

Enam Mantan Pejabat PT Antam Dituntut Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun dalam Kasus Korupsi

bakaba.co, Jakarta – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) menghadapi sidang dakwaan pada hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas antara tahun 2010 hingga 2022. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Enam Mantan Pejabat PT Antam Terdakwa Korupsi

Sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025 ini mengungkapkan bahwa para terdakwa, yang merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Para terdakwa antara lain, Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Praktik Korupsi yang Merugikan Negara

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa para terdakwa terlibat dalam kegiatan pengolahan emas cucian dan lebur cap emas dengan pelanggan yang tidak termasuk dalam bisnis utama UBPP LM PT Antam. Mereka juga diduga tidak melakukan kajian bisnis yang memadai, termasuk tidak melakukan analisis risiko bisnis, studi kelayakan, atau due diligence terhadap pelanggan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang: Simak Daftar Lengkap dan Lokasi Transaksi

Tarif yang Tidak Sesuai dan Manipulasi Proses Pengolahan

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa sepakat untuk memberikan tarif yang lebih rendah dari yang seharusnya sesuai dengan kebijakan perusahaan. Selain itu, mereka juga memberikan jaminan kepada pelanggan untuk mendapatkan emas batangan merek LM dalam waktu singkat tanpa memperhitungkan kelayakan proses.

Dampak Terhadap PT Antam dan Pasar Emas

Perbuatan tersebut berpotensi merusak integritas merek LM sebagai produk unggulan PT Antam, yang pada gilirannya memengaruhi pangsa pasar. Produk emas batangan merek LM yang diproduksi oleh para terdakwa bahkan dilengkapi dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor bagi produk PT Antam.

Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Pada November 2024, KPK menyita tanah dan bangunan di Jawa Timur, bersama dengan alat produksi, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Penyidikan Terus Berlanjut

Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan penyidik KPK mengusut lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk tujuh terdakwa dari pihak swasta. Kasus ini melibatkan beberapa nama penting, salah satunya adalah Siman Bahar yang sempat menang dalam praperadilan namun kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

rst | bkb