bakaba.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2024).
Penangkapan di Palembang
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang oleh tim penyidik Kejagung dan langsung digiring ke Jakarta. Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.46 WIB, Rudi mengenakan pakaian berwarna navy dan masker putih. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Rudi Suparmono diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rudi juga diduga terlibat dalam pemberian uang suap untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka utama dalam pemberian suap. Lisa sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk membahas hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald Tannur. Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Surabaya disebut menerima jatah suap sebesar SGD 20 ribu melalui hakim Erintuah Damanik.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus vonis bebas anaknya. Meirizka juga memberikan total suap senilai Rp 3,5 miliar kepada beberapa pihak terkait.
Daftar Tersangka
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks pejabat MA Zarof Ricar
- Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)
Menurut Kejagung, uang suap juga diberikan kepada panitera PN Surabaya, Siswanto, sebesar SGD 10 ribu. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan karena masih dipegang oleh hakim Erintuah Damanik.
Upaya Hukum Kejagung
Penyidik Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kejaksaan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di institusi peradilan,” tegas Abdul Qohar.
rst | bkb