Jebakan Batman (2): Uji Kompetensi Eselon III dan II Setelah Pelantikan & Pengukuhan

redaksi bakaba

bakaba.co, Bukittinggi – BARU satu bulan Walikota Bukittinggi menyelesaikan mutasi, promosi, pelantikan dan pengukuhan seluruh jajaran SOPD Pemda Bukittinggi. Tiba-tiba, muncul agenda melakukan assessment test (uji kompetensi) untuk seluruh eselon III dan II.

Pelaksanaan pengujian kompetensi akan mulai dilakukan Selasa, 7 Februari 2017. Akan ada 73 orang pejabat eselon III dan II yang akan menjalani uji kompentensi. Sebuah tim khusus didapuk untuk menguji para pejabat ‘teras’ tersebut.

Maksud dari uji kompetensi untuk menilai, apakah setiap personal pegawai eselon III dan II tersebut cocok, mencukupi kemampuannya untuk menjalankan fungsi jabatan yang dipegang. Bahkan hasil uji kompetensi itu dapat menjadi rujukan bagi Walikota berkaitan dengan lelang jabatan Kepala Dinas yang akan dilakukan.

Kita perlu mempertanyakan, apakah uji kompetensi eselon III dan II itu datang dari Walikota atau berdasarkan telaahan staf. Bisa dari Sekda atau Kepala BKD?

Jika idenya dari Walikota, kenapa uji kompetensi ASN (eselon III dan II) tidak dilakukan sebelum penempatan dan pengukuhan? Seandainya agenda tersebut berdasarkan usulan staf, bisa Sekda atau Kepala BKD, tidakkah ide itu ‘jebakan batman’?

Pertama, Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Bukittinggi sejak September sampai akhir Desember 2016 telah menyigi seluruh ASN. Dan telah menempatkan mereka, khususnya eselon III dan II di jabatan masing-masing dan telah dilantik dan disumpah.

Kedua, proses penempatan eselon III dan II tersebut tentu telah melibatkan Baperjakat dan dilakukan kajian dan analisa kepangkatan dan kemampuan ASN.

Ketiga, ketika baru sebulan setelah dilantik, lalu diadakan lagi uji kompetensi, tidakkah itu bisa memberikan kesan bahwa proses sebelumnya tidak matang.

Keempat, jika hasil uji kompetensi yang dilakukan tim khusus merekomendasi banyak eselon III, bahkan eselon II yang tidak layak, apakah mereka akan diganti.

Jebakan Batman

Dilihat dari maksud dan tujuannya, agenda menguji kapasitas ASN Bukittinggi itu adalah hal wajar-wajar saja. ‘Seakan-akan wajar’ itu yang menjadi pintu masuk ‘jebakan batman’.

Sebab, uji kompetensi itu sebenarnya tidak ada artinya. Kenapa? Eselon III yang baru sebulan dilantik, tidak wajar jika segera diganti ketika hasil tes menyatakan mereka tidak berkompeten. Evaluasi ASN yang menjabat di posisi eselon III, setidaknya dilakukan setahun setelah menjalankan jabatannya.

Jika hasil tes dijadikan sebagai rujukan eselon III untuk ikut lelang jabatan eselon II, juga tidak bisa. Sebab, dari 5 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan di Pemda Bukittinggi yang akan dilelang, secara aturan setiap eselon III yang memenuhi syarat kepangkatan bisa ikut lelang.

Lulus tidaknya akan dinilai oleh tim seleksi tersendiri. Tidak bisa seorang ASN eselon III terhambat ikut lelang karena dinilai tidak berkompeten berdasarkan uji kompetensi yang tidak ada kaitannya dengan proses lelang jabatan.

Sementara untuk eselon II, yang notabene sudah dikukuhkan Walikota akhir Desember lalu sebagai Kepala Dinas, posisi mereka tidak bisa lagi diutak-atik. Artinya, jika hasil tes kompetensi menyatakan mereka tidak layak, mereka tidak bisa diganti selama 2 tahun ke depan sejak dikukuhkan. Jumlah mereka itu: 12 Kepala Dinas, 2 Kepala Badan, 3 Pimpinan Kecamatan, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat.

Aturan Kepala OPD eselon II yang sudah dikukuhkan tidak bisa diganti tertera jelas pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Dalam SE tersebut, point 1 dan 2 berbunyi;

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

2. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Mutasi pun tidak bisa

Pejabat eselon II yang sudah dikukuhkan tersebut tidak bisa dirotasi selama 2 tahun. Begitu jelas aturannya; Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan.

Penggantian sebelum masa 2 tahun hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan Presiden. Apakah hasil uji kompetensi yang menyatakan Kepala Dinas tertentu tidak layak bisa dijadikan alasan untuk diajukan kepada Presiden?

Meski jalan tersebut memungkinkan jika dipaksakan, Walikota akan menghadapi ‘gugatan’ ASN ke Komisi ASN atau bisa juga ASN mengadukan ke PTUN. Jika sampai kondisi itu terjadi, di sini ‘jebakan batman’ memperlihatkan wajahnya secara jelas. #afs

Next Post

Creative Furniture Ideas

bakaba.co – Ditengah perkembangan teknologi dan kehidupan yang serba efisien , desain-desain perabotan pun mengikuti perkembangan tersebut . Tidak terpaku pada satu fungsi , tapi multi fungsi , dengan desain modern dan minimalis hal itu menjadi trend perabotan saat ini. Dewasa ini ditengah sebanyaknya orang mulai memiliki dan menyimpan barang-barang […]

bakaba terkait