bakaba.co | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus penembakan tragis yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (37), terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari dan mengakibatkan AKP Riyanto tewas di tempat.
Kapolri Jamin Proses Hukum Tegas untuk Pelaku
Dalam keterangannya di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jenderal Sigit menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebut tindakan tegas akan diambil baik secara etik maupun pidana terhadap AKP Dadang.
“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diproses tuntas terhadap pelakunya. Siapa pun, apapun pangkatnya, harus ditindak tegas,” ujar Kapolri.
Kapolri juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dengan bantuan Bareskrim Polri yang memberikan asistensi langsung kepada Polda Sumatera Barat.
Motif Penembakan Sedang Didalami
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk mendalami motif di balik tindakan pelaku. Menurutnya, motif yang mendasari insiden ini akan menjadi kunci dalam memahami latar belakang kejadian tersebut.
“Terkait peristiwa yang terjadi, saya minta untuk mendalami motifnya,” jelas Jenderal Sigit.
AKP Dadang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumatera Barat. Propam Mabes Polri juga diturunkan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.
Peluru Maut yang Mengakhiri Hidup AKP Riyanto
Penembakan ini dilakukan menggunakan senjata api dinas AKP Dadang. Peluru mematikan tersebut menembus bagian wajah korban, tepat di pelipis dan pipi, yang menyebabkan AKP Riyanto tewas di tempat.
Jenderal Sigit menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas tanpa toleransi akan diterapkan, terutama jika terbukti ada motif yang mencederai nilai-nilai institusi.
Proses Penegakan Hukum yang Transparan
Kapolri menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan paralel antara proses pidana dan etik.
“Jika pelanggaran bersifat etik, maka akan diproses melalui mekanisme etik. Namun, untuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, saya minta tindak tegas,” tutup Jenderal Sigit.
rst | bkb