bakaba.co | Agam | Gugatan niniak-mamak dari 40 Nagari AgamTuo, Agam ke PTUN Padang terkait diterbitkannya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi oleh BPN atas nama Pemko Bukittinggi ditolak Majelis Hakim. Dasar penolakan dalam putusan majelis hakim PTUN yang bernomor: 9/G/2020/PTUN.PDG tersebut adalah yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI bernomor: 88 K/TUN/1993, tanggal 7 September 1993 yang kaidah hukum pada pokoknya adalah sebagai berikut; meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan penjabat, tetapi perkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harusnya diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri karena merupakan sengketa perdata.
Di sisi lain, amar putusan PTUN Padang yang rencananya sejak awalnya akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Fajri Citra Resmana, SH. MH serta dua Hakim Anggota Miftah Saad Chaniago, SH. MH dan Puan Andria Ikhsan, SH. M.Kn, telah diganti dengan pengumuman putusan melalui sistem E-Court (elektronik).
Didi Cahyadi Ningrat, Kuasa Hukum Niniak Mamak 40 Nagari Agam Tuo, Agam melalui keterangan resminya di hadapan sejumlah wartawan, Kamis, 19 November 2020 mengatakan Majelis Hakim PTUN memutus perkara dengan mengenyampingkan penggugat dan tergugat.
“Hakim PTUN menilai, menimbang sendiri terhadap keberadaan objek perkara yang diajukan penggugat. Menurut Hakim, objek perkara yang diajukan oleh penggugat belum ranah PTUN,” kata Didi pada wartawan.
Baca juga: SK Mengurus Sertifikat Sebelum Pasar Terbakar
Didi Cahyadi Ningrat juga menambahkan bahwa sejak awal proses administrasi materi gugatan telah dipenuhi. Proses sidang pun telah berlangsung sebanyak delapan kali dengan menghadirkan saksi ahli serta pelaku sejarah dari Pasar Serikat tersebut. Di saat menunggu pembacaan putusan, Senin, 16 November 2020, penggugat mendapat informasi dari panitera bahwa putusan tersebut diterbitkan melalui E-Court PTUN.
“Kami tidak mengetahui pengumuman putusan melalui E-Court. Pihak pengadilan sejak awal tidak memberitahukan pada para pihak terkait putusan telah dikeluarkan tersebut,” ujar Didi.
Amar putusan pada E-Court kata Didi, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta tanpa salinan putusan sama sekali.
“Jadi, apa dasar majelis hakim memutuskan perkara tanpa membacakan salinan putusan tersebut,” kata Didi pada wartawan.
Selain itu Didi Cahyadi Ningrat juga menyampaikan bahwa BPN dalam persidangan tidak bisa menghadirkan saksi yang diminta seperti Mantan Kepala BPN Yulindo yang menjadi Dewan Pengawas PDAM. Selain Yulindo, Dedi staf BPN yang sekarang mutasi ke Kota Payakumbuh, dan Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, tidak dihadirkan tergugat. Pemko Bukittinggi dalam gugatan Niniak Mamak 40 Nagari Agam Tuo, Agam juga menarik diri dan tidak menggunakan haknya melakukan gugatan intervensi terkait proses hukum yang tengah bergulir.
“Secara materi yang kita sampaikan dalam persidangan sangat berkeyakinan proses gugatan kita diterima oleh majelis hakim. Akan tetapi melihat putusan seperti ini dan terkesan hakim tidak memberikan kepastian hukum bagi para penggugat. Untuk itu kami akan banding atas putusan PTUN, dan akan melaporkan pada Hakim Pengawas serta Komisi Yudisial,” ujar Didi pada wartawan.
Respon PTUN
Martalinda, Panitia Muda Hukum PTUN ketika dikonfirmasi bakaba.co melalui telpon selularnya, Jumat, 20 November 2020 mengatakan, saat sekarang ini masih dalam masa tenggang waktu banding.
“Sidang itu E-Court, elektronik kemarin itu persiapan. Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik itu sistem Elektronik. Para pihak bisa melihat putusan setelah membayar biaya perkara. Memang salinan putusan belum ada di E-court dan yang ada baru amar putusan saja,” kata Martalinda kepada bakaba.co
Sementara Zarlisman, Kepala BPN Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi bakaba.co, Jumat 20 November 2020 melalui telpon selularnya mengatakan belum melihat dan membaca putusan PTUN tersebut.
“Saya belum menerima terkait putusan PTUN Padang tersebut. Saya coba berkoordinasi dulu dengan staf yang menangani perihal ini,” kata Zarlisman pada bakaba.co.
| Fadhly Reza