bakaba.co | Jakarta | Pengajuan Gubernur untuk dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, disetujui Menkes
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4), dikutip bakaba.co dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Depkes RI.
Dalam informasi yang dirilis web www.sehatnegeriku.kemkes.go.id. Keputusan Menkes atas usulan dilakukannya PSBB di Sumbar ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Keputusan PSBB di Sumbar mengingat kasus Corona: Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dan penyebaran kasus signifikan.
Selain itu, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Menkes.
Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Siapkan Teknis dan Dana
Dalam pelaksanaan PSBB, berdasarkan SK Menkes tersebut, Pemda Sumbar harus melakukan koordinasi persiapan anggaran. Selain itu juga menyiapkan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan.
~ aFS/bakaba
~ Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay