Kepala BPN: Soal Sertifikat Tanah Pasar Atas, itu Tanggung Jawab Sekda

redaksi bakaba

“Sertifikat tanah Pasar Atas diterbitkan sebelum saya menjadi Kepala BPN Bukittinggi. Saya akan mempelajari dokumen apa saja yang diajukan Pemko Bukittinggi dalam pembuatan sertifikat tanah Pasar Atas.

Kepala BPN Bukittinggi Yulizar Yakub ( foto : Fadhly Reza )
Kepala BPN Bukittinggi Yulizar Yakub ( foto : Fadhly Reza )

bakaba.co | Bukittinggi | Terbitnya sertifikat tanah Pasar Atas Bukittinggi eks. Pasar Serikat 40 Nagari AgamTuo dengan alas hak hanya berdasarkan Surat Pernyataan sepihak Sekda Kota Bukittinggi akan diteliti Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bukittinggi.

“Sertifikat tanah Pasar Atas diterbitkan sebelum saya menjadi Kepala BPN Bukittinggi. Saya akan mempelajari dokumen apa saja yang diajukan Pemko Bukittinggi dalam pembuatan sertifikat tanah Pasar Atas. Jika pembuatan sertifikat itu menimbulkan gugatan hukum, pihak yang membuat pernyataan yakni Sekda yang bertanggung jawab.”

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPN Bukittinggi Dr. Yulizar Yakub, SH.MH di ruang kerjanya, Rabu, 12 Februari 2020 saat diwawancarai bakaba co.

Sebagaimana diketahui dan diberitakan bakaba.co sebelumnya (baca: Zulhefi: Terbitnya Sertifikat Pasar Atas Penuh Rekayasa) tanah Pasar Atas Bukittinggi milik bersama Serikat 40 Nagari Luhak Agam-Tuo diklaim secara sepihak oleh Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova bahwa Tanah Pasar Atas adalah tanah negara. Surat Pernyataan Nomor : 590.23/DPUPR-PTNH/I-2018, bertanggal 7 Januari 2018 menyatakan: bahwa pemerintah Kota Bukittinggi telah menguasai sebidang Tanah Negara yang berasal dari bekas Pasar Fonds sejak tahun 1945. Lokasi di Pasar Atas, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Bukittinggi, luas tanah 17.840 m2; penggunaan tanah: Pertokoan Pasar Atas.

Surat Sekda dan Lurah itu yang dijadikan semacam ‘alas hak’ dalam mengajukan diterbitkannya sertifikat tanah Pasar Atas ke BPN Bukittinggi. Dalam waktu kurang satu bulan, Februari 2018,
BPN menerbitkan sertifikat Pasar Atas Nomor 21 Tahun 2018.

Pengakuan Sekda
Media bakaba.co juga pernah menemui Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, Senin (20/1/2020). Yuen Karnova mengakui bahwa pembuatan sertifikat Pasar Atas tersebut memang berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuatnya sendiri awal tahun 2018. Dalam surat itu, Sekda menyatakan bahwa Pasar Atas eks. Pasar Fonds adalah tanah negara yang telah dikuasai Pemerintah Kota Bukittinggi sejak 1945.

“Kalau tidak ada sertifikat tentu APBN tidak bisa didapatkan. Iya, pembuatan sertifikat tersebut berdasarkan Surat Pernyataan saya itu,” ungkap Sekda pada bakaba.co. (baca: Edi Palimo: Sertifikat Tanah Pasar Atas Tidak Sah)

Bongkar Keculasan
Tokoh Masyarakat Kurai, Edi Palimo menilai sikap Pemko Bukittinggi yang sekarang Walikota-nya Ramlan Nurmatias, telah mengabaikan fakta sejarah dan memanipulasi data dan dokumen.

Tokoh Masyarakat Kurai, Edi Palimo - FR - bakaba.co
Tokoh Masyarakat Kurai, Edi Palimo – FR – bakaba.co

Edi Palimo mengatakan, sikap arogan yang membuat Walikota Bukittinggi mengambil alih tanah Pasar Atas/ eks.Pasar Serikat 40 Nagari. Bahkan disebarkan pula cerita, Pemko Bukittinggi memiliki surat pernyataan penyerahan tanah Pasar Atas/eks. Pasar Serikat Luhak Agam oleh niniak mamak Kurai kepada Pemko Bukittinggi.

Edi Palimo mengatakan, dia telah bertanya kepada Niniak Mamak Kurai, ternyata tidak ada satupun hal tersebut diketahui oleh Pemangku Adat dari Kurai Limo Jorong maupun niniak mamak Agam tuo.

Secara pribadi dia pernah menemui Sekda Bukittinggi Yuen Karnova mengatakan pembuatan Sertifikat Hak Pakai Nomor 21 tahun 2018 dengan luas 18.740 m2 inisiatif dari tim yang langsung diketuai oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

“Sekda Yuen Karnova juga mengakui pada saya bahwa pembuatan sertifikat tersebut agar bisa mendapatkan bantuan APBN Pusat agar bisa membangun kembali Pasar Atas yang terbakar,” cerita Edi Palimo.

Dalam pandangan Edi Palimo, Walikota Bukittinggi telah menzalimi anak nagari. Seharusnya Pemko Bukittinggi bisa berkoordinasi dengan Niniak Mamak, Mantan Walikota atau para tetua di kampuang ini.

“Ini Sekda Bukittinggi Yuen Karnova yang membuat alas hak atas tanah eks.Pasar Serikat itu, sendirian. Apakah Yuen Karnova itu Niniak Mamak Kurai atau Niniak Mamak 40 Nagari yang dimaksud Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias? Saya akan bongkar perbuatan rezim ini,” kata Edi Palimo.

~ Fadhly Reza

Next Post

Dosen Muda Unand Dituntut Menulis Berdasar Riset

"Menjadi penting ketika karya para dosen di media massa sebagai hasil analisis ilmiah sehingga bisa menjadi pencerahan bahkan semacam panduan publik dalam menyikapi dan menghadapi dinamika kehidupan sehari-hari masyarakat,"
Pelatihan Penulisan Artikel MDM & LPPM Unand -red.

bakaba terkait