bakaba.co | Padang | Walikota Bukittinggi yang selalu menantang masyarakat untuk mengadukan atau menggugat ke jalur hukum apa yang dibuatnya, dilayani pedagang Pasar Atas pemilik kartu kuning.
“Pedagang pemilik Kartu Kuning Pasar Atas menggugat Walikota Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Pedagang menggugat aturan sepihak Walikota terkait Pasar Atas yang dinilai pedagang dia tidak menjalankan Peraturan Presiden.”
Demikian disampaikan Yulius Rustam, Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi kepada bakaba.co di Bukittinggi.
Gugatan pedagang Pasar Atas Bukittinggi ke PTUN memberikan kuasa hukum ke Kantor Hukum Oktavianus Rizwa, SH. dan Rekan di Padang. Pedagang PPTKKPA menggugat Walikota Bukittinggi terkait ketentuan sepihak yang dikeluarkan bawahan Walikota yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemko Bukittinggi atas nama Pemko Bukittinggi.
Gugatan pedagang yang berhimpun dalam PPTKKPA terhadap Walikota Bukittinggi sudah mulai disidangkan. Sudah berlangsung tiga kali: 16, 18 dan 20 Desember 2019. Sidang ke-4 dijadualkan PTUN Padang 30 Desember 2019.
Tindakan Sepihak
Setelah kebakaran Pusat Pertokoan Pasar Atas, 30 Oktober 2017, sebanyak 763 pedagang pemilik Kartu Kuning yang jadi korban bencana, sudah merasakan betapa pemerintah kota tidak menganggap mereka ada. Semua, apapun dilakukan pemko tanpa melakukan musyawarah dengan pemilik Kartu Kuning. Bahkan dengan DPRD pun, walikota tidak melakukan koordinasi.
Pembangunan kembali pertokoan Pasar Atas, yang sudah dikerjakan 80 persen, secara sepihak Pemko melalui Dinas UKM, Koperasi dan Perdagangan membuat ketentuan sendiri. Pembangunan Pasar Atas dengan dana APBN Pusat sebesar Rp292 miliar, itu karena terjadinya kebakaran.
Pemerintah pusat pada dasarnya membantu pedagang yang mengalami musibah, bukan membantu pemerintah daerah. Sebab, Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi tidak milik Pemko. Tidak ada dana Pemko Bukittinggi terpakai untuk membangun kembali Pasar Atas yang terbakar tahun 1972 silam yang waktu itu berupa Pasar Sarikat Agamtuo.
Waktu dibangun paska kebakaran tahun 1972, selesai tahun 1974, para pedagang membayar Rp4 juta sampai Rp5 juta per petak toko pada Bank BNI yang ditunjuk Bank Indonesia untuk menalangi biaya pembangunan. Uang pengganti biaya pembangunan yang dibayarkan pedagang waktu itu, 45 tahun lalu, setara 2,5 kilogram emas. Sementara Pemko Bukittinggi selama itu hanya pengelola, bukan pemilik pertokoan Pasar Atas.
“Sekarang Pemko, Walikota membuat ketentuan sendiri, menyatakan pedagang pemilik kartu kuning dianggap tidak punya hak apa-apa lagi. Toko yang dibangun atas bantuan pemerintah pusat untuk pedagang korban kebakaran, akan disewakannya. Sementara Peraturan Presiden yang khusus diterbitkan juga terkait pembangunan Pasar Atas, tidak ada menyebut disewakan. Walikota ini tidak mau bermusyawarah, dia selalu bilang: gugat jika tidak senang. Masalah ini yang kini digugat pedagang,” kata Yulius Rustam.
Gugatan
Pengacara pedagang Pasar Atas pemilik kartu kuning, Oktavianus Rizwa, S.H., mengatakan, pejabat Pemerintah itu berkewajiban “membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kewajiban pejabat Pemerintah itu diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Gugatan terkait keluarnya Surat Pemberitahuan melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 5112/677/DKUKMdP/X/2019, tertanggal 11 Oktober 2019. Surat itu ditujukan kepada Pedagang Pasar Atas Bukittinggi bagi yang memiliki Surat izin Pemakaian Toko (Kartu Kuning) sebagai bentuk tindakan administrasi pemerintahan yang dikeluarkan oleh bawahan Walikota selaku pejabat pemerintahan (Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
Baca juga: PTUN Sidang Lokasi Gugatan Tanah Pasar Atas
Menurut penggugat, tindakan administrasi pemerintahan yang dikeluarkan Walikota Bukittinggi melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi selaku Pejabat Pemerintahan telah bertentangan dengan hak-hak Pedagang Lama Pasar Atas Bukittinggi yang wajib diprioritaskan untuk mendapatkan toko yang telah direhabilitasi di Gedung Baru Pertokoan Pasar Atas Bukittingi.
Bahkan surat pemberitahuan dimaksud telah memberikan peluang kepada pedagang lain untuk menempati lokasi Gedung Baru Pertokoan Pasar Atas Bukittingi, sehingga tindakan Walikota melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi telah mengabaikan amanat ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 berkaitan dengan Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi;
Di samping itu, Walikota melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga telah menetapkan pemanfaatan Gedung Baru Pasar Atas Bukittinggi secara sepihak dalam bentuk “sewa murni”. Tindakan itu tidak sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018, yaitu menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau bagi Pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi;
Dari semua tindakan Walikota melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi selaku Pejabat Pemerintahan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018, selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum Walikota selaku Pejabat Pemerintahan dan Penyelenggara Administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban : f. memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Namun tidak pernah dilakukan oleh Walikota maupun oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi sebelum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 5112/677/DKUKMdP/X/2019, tertanggal 11 Oktober 2019; dengan tidak memberikan kesempatan kepada pedagang untuk didengar pendapatnya sebelum mengeluarkan surat pemberitahuan.

Tuntutan
Berdasarkan alasan-alasan gugatan, pengacara Oktavianus Rizwa yang dikuasakan pedagang Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas meminta PTUN untuk menyatakan Walikota Bukittinggi wajib menerbitkan Keputusan yang menetapkan pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi (korban kebakaran) yang terdaftar sebagai pemilik toko/pemegang kartu kuning sebagai pemegang hak atas Gedung Baru Pasar Atas Bukittinggi.
Selain itu meminta PTUN menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau bagi pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dengan mengutamakan prinsip transparansi dan saling menguntungkan sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi.
Pedagang melalui kuasa hukum meminta PTUN mewajibkan Walikota Bukittinggi menetapkan pedagang korban kebakaran yang terdaftar sebagai pemilik toko/pemegang kartu kuning sebagai pedagang yang berhak untuk mendapatkan toko di Gedung Baru Pertokoan Pasar Atas Kota Bukittinggi.
“Kita berusaha agar hak pedagang Pasar Atas diperoleh kembali sebagaimana mestinya dan sejalan dengan Peraturan Presiden,” kata Oktavianus kepada bakaba.co.
aFS/bakaba