Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.
Pancasila sebagai weltanschauung (Pandangan Dunia) , memiliki dimensi esoteris dan eksetoris yang bersifat linear. Pada dimensi esoteris, nilai-nilai normatif yang terkandung didalamnya lahir dan tumbuh serta berkembang dalam icon ke-Indonesiaan. Mafhum mukhlafah dari persfektif ini adalah kemustahilan Pancasila untuk hidup dan menjadi pandangan hidup orang-orang Amerika, Inggris dan maupun Jepang.
Sementara, dari perspektif eksoteris, Pancasila membutuhkan elemen-elemen religius, kultural dan politis untuk mengkongkritkan norma-norma tersebut ke dalam lapangan kehidupan ke-Indonesiaan.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika kemudian dalam diskursus BPUPK dan Konstituante, diskusi-diskusi analitis yang tajam dihadapkan kepada Pancasila tidak lain untuk memperkuat basis paradigmatik di hadapan dimensi kesadaran berke-Indonesiaan.
Berbeda dengan ideologi komunisme, liberalisme dan kapitalisme yang dibangun oleh kepentingan top down untuk menciptakan masyarakat yang tercerabut dari akar kulturalnya sendiri.
Pancasila lahir dari akar bottom up yang diangkat menjadi kesadaran kolektif guna disepakati menjadi arah, pedoman dan tuntunan dari kesadaran jamak yang telah hidup jauh dari sebelum lahirnya Indonesia itu sendiri.
Pancasila dapat dikategorikan sebagai sosio-sentimen Indonesia yang diformulasi berdasarkan apa yang ada bukan mengada-ada, apalagi untuk bertentangan dengan kesadaran yang ada. Kolektifisme kesadaran tersebut jelas-jelas sesuatu yang at home dari rumah kebangsaan Indonesia.
Sentimen geo-religi yang diperdebatkan akhir-akhir ini terkait dengan keberadaan agama yang menghambat Pancasila tentu lahir dari pemikiran yang mengabaikan dimensi sosio-sentimen Indonesia sebagai bangsa yang percaya dengan Tuhan.
Dimensi geo-religi yang diletakkan pada sila pertama merupakan kehendak untuk menentukan arah pasti dari sistem kehidupan bangsa Indonesia. Terlepas dari apapun agamanya, Pancasila bukan palu untuk membenamkan semangat religiusitas masyarakat sebagaimana berlaku dalam ideologi.
Mengikuti kecenderungan berpikir filsuf Auguste Comte tentang ketertinggalan rasionalisme masyarakat pada tataran berpikir religius dan metafisis. Serta adanya ancaman hambatan aset batin manusia oleh Ranjan Sarkar karena ketidakmungkinan dicapainya kesadaran tertinggi melalui geo-sentimen religius.
Oleh The founding fathers Pancasila merupakan upaya positifistik untuk mengkongkretkan dimensi-dimensi eseoteris dan eksoteris norma-norma yang dipahami oleh masyarakat secara pluralistik ke dalam apa yang oleh Nurcholis Madjid sebut sebagai kalimatun sawa. Sedangkan Nasroen menyebutnya dengan tidak barat dan tidak pula barat.
Pandangan dunia secara otentik bertumpu kepada kesadaran komunalisme egaliter yang lahir dari pranata sosial bangsa Indonesia yang terstruktur dari keseluruhan sistemik rangkaian pencandaraan kehidupan yang objektif.
Sebagai local genius bangsa Indonesia. Filosofinya terbangun pada kesadaran yang tumbuh secara alamiah, bukan diciptakan, distrukturisasi ataupun lahir dari teori-teori ilmu pengetahuan yang oleh karenanya Pancasila menjadi bersifat alamiah.
Local genius bagi Indonesia adalah ber-Ketuhanan, maka agama adalah dimensi utamanya, berkemanusiaan maka komunalisme dimensi praktisnya, berpersatuan maka kolektifisme dimensi sosialnya, kepemimpinan yang berhikmah kebijaksanaan merupakan dimensi politisnya, dan terakhir keadilan sosial merupakan dimensi tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.
Apabila fait accompli menempatkan agama sebagai musuh Pancasila, maka ada kealpaan dalam memahami local genius Pancasila sebagai kalimatun sawa ataupun tidak barat dan tidak timur. Artinya, ada yang diabaikan dalam pandangan dunia Pancasila sebagai filsafat etnik Indonesia.
Membaca “prinsip nasi goreng“ KI Hajar Dewantara, maka sama halnya dengan membaca prinsip agama dalam Pancasila. Nasi goreng etnik Indonesia adalah dimasak dengan kelapa, bukan dengan minyak dari Amerika ataupun Belanda. Karena, jika nasi goreng dimasak dengan minyak Amerika ataupun Belanda, maka namanya tetap nasi goreng tetapi pandangan dunianya sudah Amerika dan ataupun Belanda, bukan lagi Indonesia.*
**Penulis, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
** Gambar pixabay di edit dengan canva