“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Baca selengkapnya