Anggota Keluarga Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat dok. ist.

Anggota Keluarga Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat

bakaba.co, Tangerang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polsek Pakuhaji pada Senin (10/2/2025) malam.

Anggota keluarga yang diperiksa meliputi istri dan adik Arsin. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin terlihat mengenakan gamis abu-abu bermotif kotak-kotak dengan kerudung cokelat. Sementara itu, adik Arsin tampak mengenakan jaket krem dan celana panjang hitam. Kedua saksi diperiksa oleh anggota Bareskrim Polri yang menyodorkan berkas diduga berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian ditandatangani oleh istri Arsin.

Baca juga: Kepala Desa Kohod Hilang Pasca Perdebatan Sengit

Penggeledahan Kantor Desa dan Rumah Arsin

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod serta dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji pada malam yang sama. Langkah ini dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah perairan Tangerang.

Panggilan Sebelumnya terhadap Arsin

Sebelumnya, Arsin telah dipanggil oleh Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan. Namun, karena saat itu kasus masih dalam tahap awal, kehadirannya belum diwajibkan. “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pemalsuan Sertifikat: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperdalam dan memformalkan keterangan yang diperoleh sebelumnya. “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

jun | bkb