apakah praktik ‘pagang gadai’ bisa dikategorikan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa sehingga kaidah ini bisa digunakan untuk melihat status hukumnya, ataukah tidak?
Baca selengkapnyaapakah praktik ‘pagang gadai’ bisa dikategorikan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa sehingga kaidah ini bisa digunakan untuk melihat status hukumnya, ataukah tidak?
Baca selengkapnya