Pagang Gadai – Tidak mudah menyajikan pembahasan yang dimensi masalahnya sangat kompleks. Apalagi kalau dalam kenyataannya banyak ulama, kiai, ustadz hampir sepakat mengatakan hal yang sama. Maka ketika kita datang dengan pendapat yang berbeda, akan ada banyak orang yang langsung menolak dan membantah. Tapi, alih-alih mengadu argumen dengan argumen, atau hujjah dengan hujjah, sebagian mereka lebih suka menghadapkan kita dengan tokoh A dan B. Mereka akan berkata; “Ulama A tidak berpendapat begitu… Ustadz B saja mengatakan begini dan begini…”, dan seterusnya. Dan ketika kita ‘dipertentangkan’ dengan ulama A atau ustadz B, yang dipertaruhkan bukan dalil atau argumentasi, melainkan otoritas lembaga dan ketenaran ulama atau ustadz yang bersangkutan.
Tapi biarlah. Ini sudah menjadi konsekuensi dari menawarkan ide dan gagasan pada khalayak. Bisa diterima, bisa ditolak. Kadang di apresiasi, kadang dicaci-maki. Dan itu semua tidak boleh menjadi penghalang untuk menyampaikan apa yang kita nilai sebagai sesuatu yang benar. Apalagi kalau ditopang dengan berbagai dalil yang argumentatif serta disampaikan dengan tenang dan dialogis.
*
Sekitar 2,5 tahun lalu, saya menulis tentang masalah ‘pagang gadai’. Tulisan itu muncul lantaran ada pertanyaan dari etek (bibi) saya yang tinggal di Sydney, Australia. Ia resah dengan masalah pagang gadai yang oleh banyak ulama dikatakan sebagai sesuatu yang haram karena termasuk jenis riba. Saya lalu memberikan penjelasan yang kemudian saya tuangkan dalam tulisan.
Cukup beragam respon terhadap tulisan itu. Banyak yang mengapresiasi, namun tidak sedikit juga yang mencaci. Diskusi tentang itu pun berhenti sampai di situ. Namun dua hari belakangan ini beberapa sahabat dan asatidz ada yang kembali share tulisan saya itu. Mungkin karena masalah ini kembali diangkat ke permukaan oleh beberapa orang. Akhirnya saya berniat menulis kembali tentang hal ini dengan tambahan poin ‘tawaran solusi’, semoga bisa menjadi bahan diskusi bagi mereka yang konsen tentang kajian ini.
*
Sepanjang pengamatan saya, hampir seluruh ulama dan ustadz kita, apalagi yang sudah dikenal luas di tengah-tengah masyarakat, berpendapat bahwa praktik ‘pagang gadai’ (di banyak daerah mungkin menggunakan istilah yang berbeda) adalah sesuatu yang haram karena ia termasuk riba.
Yang menjadi dalil utama mereka adalah sebuah hadits yang meskipun kualitasnya lemah namun sudah menjadi kaidah dalam ilmu Ushul, yaitu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap hutang yang membawa kepada manfaat maka ia adalah riba.”
Sekarang, mari kita sorot istidlal (pengambilan dalil) dari hadits atau kaidah ini.
*
Mereka yang memasangkan dalil ini kepada masalah ‘pagang gadai’ berarti sudah menyimpulkan sejak awal bahwa praktik ‘pagang gadai’ adalah praktik pinjam-meminjam, karena kaidah ini berkaitan dengan masalah al-qardh.
Padahal, inilah sesungguhnya yang menjadi pangkal dan pokok masalah; apakah praktik ‘pagang gadai’ bisa dikategorikan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa sehingga kaidah ini bisa digunakan untuk melihat status hukumnya, ataukah tidak?
*
Takyif Fiqhi
Sesungguhnya yang menjadi problem dasar dalam mendiskusikan berbagai masalah kontemporer yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW adalah takyif fiqhi-nya. Takyif fiqhi merupakan satu tahapan yang mesti dikaji dan didalami sebelum kita sampai pada sebuah kesimpulan hukum. Secara sederhana, takyif fiqhi bisa diartikan dengan adaptasi masalah; masuk dalam bab atau kategori apakah masalah yang sedang dikaji. Ini tentu bukan sesuatu yang sederhana. Banyak instrumen yang mesti diperhatikan.
Kalau praktik pagang gadai langsung disimpulkan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa, maka wajar jika kesimpulan yang dihasilkan adalah ia haram, karena ia termasuk riba, berdasarkan hadits atau kaidah di atas.
Kesimpulan yang cenderung ‘buru-buru’ ini yang perlu kita diskusikan. Dari namanya saja ‘pagang gadai’ sudah tampak bahwa praktik ini bukan pinjam-meminjam biasa. Dengan demikian, pemasangan kaidah tersebut kepada praktik ini adalah kurang tepat.
Kalau begitu apakah ia lebih tepat dikatakan sebagai praktik gadai karena dalam namanya ada kata gadai? Bukankah dalam praktik gadai sekalipun, pemegang gadai (murtahin) juga tidak boleh memanfaatkan barang yang menjadi objek gadai (marhun)?
Di satu sisi, praktik ini memang ada kemiripan dengan rahn (gadai). Tapi, ia tidak bisa disamakan seratus persen dengan rahn biasa. Karena yang terjadi dalam praktik ‘pagang gadai’ adalah seseorang membutuhkan dana segar untuk suatu keperluan. Lalu ia datang menemui seseorang yang memiliki dana. Orang yang punya dana bersedia memberikan (meminjamkan) dana tersebut kalau ada jaminan, karena jumlah dana yang dibutuhkan orang pertama relatif besar.
Orang pertama hanya punya sawah sebagai hartanya yang berharga (karena tidak mungkin ia meminjam uang 10 juta rupiah lalu jaminannya hanya HP seharga 500 ribu rupiah, karena biasanya nilai barang yang dijaminkan/digadaikan lebih besar dari jumlah dana yang dipinjam). Akhirnya dicapailah satu kesepakatan; orang pertama mendapatkan dana segar yang dibutuhkannya, sementara orang kedua mendapat jaminan berupa sawah yang bisa ditebus oleh orang pertama jika dana itu sudah dikembalikannya.
*
Di samping dalil di atas, yang juga sering menjadi alasan bagi mereka yang mengharamkan praktik ‘pagang gadai’ adalah karena praktik ini dinilai ‘menzalimi’ si miskin. Narasi-narasi yang sering kita dengar adalah: “Sudahlah miskin, sawah yang dijadikannya sebagai jaminan (gadai) itu juga tidak bisa ia kelola. Bagaimana mungkin ia bisa melunasi utangnya kalau sawah miliknya satu-satunya untuk modal usaha tertahan di tangan si kaya?” Atau, “Sudah berpuluh-puluh tahun sawah itu di tangan si kaya, dari generasi ke generasi. Akhirnya si kaya tambah kaya, si miskin pun tambah miskin.” Atau yang paling nyelekit lagi, misalnya, komentar: “Enak ya, kalau ingin kaya tinggal pinjamkan uang pada si miskin lalu sawahnya kita yang kelola. Uang kita tetap utuh sementara keuntungan dari sawah juga tetap mengalir.”
Baca juga: MerawaHijau: Korban ‘Generation Gap’?
Kalau sudah demikian narasi yang dibangun, wajar kalau simpati orang akan mengalir. Apalagi orang-orang yang pernah menjadi ‘korban’ dari praktik ‘pagang gadai’ ini. Akhirnya hukum yang dihasilkan tidak lagi berangkat dari kajian fiqih murni tapi sudah dibumbui dengan ‘perasaan’ dan ‘emosionalitas’. Padahal di sisi lain, alih-alih terkesan membela si miskin, pendapat yang mengatakan bahwa praktik ‘pagang gadai’ ini riba, secara tidak langsung juga telah menyudutkan si miskin, karena kalau benar ia adalah riba maka dosanya tidak hanya ditanggung oleh si kaya yang memberikan dana saja, tapi juga si miskin yang menerima dana, sesuai dengan hadits yang menjelaskan bahwa Allah mengutuk pemakan riba, penyebabnya, pencatatnya, dan seterusnya.
Kita tidak pungkiri bahwa memang ada (atau mungkin banyak) orang kaya yang memanfaatkan kebutuhan orang miskin terhadap dana segar (uang tunai) untuk ‘memeras’ si miskin dengan cara meminta sawahnya sebagai jaminan lalu ia keruk hasilnya untuk memperkaya diri sendiri. Tapi model seperti ini tidak bisa di generalisasi. Siapa bilang praktik ‘pagang gadai’ hanya menguntungkan pemilik dana semata? Siapa bilang kalau praktik ‘pagang gadai’ hanya terjadi karena si kaya menawarkan dana pada si miskin dengan syarat sawahnya ia yang mengelola?
Bahkan yang terjadi di lapangan cenderung seperti ini: seseorang butuh uang tunai sejumlah 50 juta rupiah. Uang itu ia butuhkan segera. Tapi ia tidak ingin meminjam ke bank. Karena di samping ribet, bunganya juga tinggi. Nah, di kampungnya ada seseorang yang memiliki uang tunai sebanyak itu. Ia pun datang pada orang itu dengan niat meminjam. Orang itu keberatan meminjamkan uang sebanyak itu ‘begitu saja’. Apalagi ia sudah punya rencana untuk ‘memutar’ uang itu untuk sebuah usaha. Akhirnya orang pertama menjaminkan (menggadaikan) sawahnya pada orang kedua agar ia bisa mendapatkan uang tunai itu. Orang kedua setuju. Maka terjadilah ‘pagang gadai’.
Bukankah dalam contoh ini keuntungan didapatkan kedua belah pihak? Orang pertama beruntung karena mendapat dana segar secara cepat dan mudah. Sementara orang kedua beruntung memanfaatkan sawah orang pertama dan tidak perlu takut uang tunainya akan nganggur saja karena dipinjam orang pertama.
Mungkin ada yang berkata, “Kenapa orang pertama tidak meminjamkan uang 50 juta itu secara ikhlas saja semata-mata mengharapkan ridha Allah, tanpa harus memikirkan keuntungan dari peminjaman uang itu?”
Memang begitu idealnya, dan itu adalah akhlak para sahabat dan orang-orang saleh sepanjang zaman. Tapi apakah kita akan memaksa semua orang untuk bisa berakhlak seperti para sahabat dan tabi’in? Bukankah menurunnya standar akhlak manusia menjadi salah satu faktor lahirnya ijtihad-ijtihad baru dalam ranah fiqih untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi masyarakat?
Maka, praktik ‘pagang gadai’ jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja; sudut pandang si miskin. Lihat juga dari sudut pandang si kaya atau pemilik dana. Dengan demikian kita bisa meneropong masalah ini secara lebih berimbang.
Ada juga yang berkata, “Apalah sulitnya. Si miskin bisa menjaminkan sawahnya pada si kaya. Nah, ketika si miskin tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu yang disepakati, sawah itu bisa dijual dan piutang pada si kaya dikembalikan.”
Solusi-solusi ‘instan’ seperti ini memang tampak solutif, tapi realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Tidak mudah bagi si miskin untuk melepas sawahnya. Apalagi kalau sawah itu merupakan satu-satunya harta bernilai yang ia punya. Ia akan lebih memilih sawah itu digarap oleh si kaya daripada harus lepas dijual. Karena selama ia ‘dipagang’ oleh si kaya, ia masih bisa berharap suatu saat nanti mampu menebusnya. Tapi kalau sudah dijual, apakah mungkin ia bisa membeli sawah lagi? Sangat sulit.
*
Bagaimana Takyif Fiqih Yang Tepat?
Setelah mengkaji beberapa referensi, terutama kitab ‘Aqd al-Bai’ (عقد البيع) karya Syekh Musthafa az-Zarqa`, pakar fiqih dari Syam, saya lebih cenderung mengategorikan praktik ‘pagang gadai’ ini sebagai bai’ al-wafa` (بيع الوفاء). Bisa kita terjemahkan dengan jual-beli dengan komitmen.
Apa itu bai’ al-wafa`? Bai’ al-wafa` adalah seseorang yang butuh dana tunai menjual harta miliknya dengan syarat ketika ia bisa mengembalikan dana itu maka ia bisa mengambil kembali harta miliknya.
Model transaksi bai’ al-wafa` ini dimunculkan pada pertengahan abad kelima hijriah di negeri Bukhara dan Balkh (daerah Transoxiana).
Apakah para ulama sepakat mengatakan transaksi ini halal? Tidak juga. Sebagian ulama tetap mengatakan transaksi ini adalah haram karena ia dinilai hanya akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara riba. Meskipun namanya adalah jual-beli, tapi esensinya tetap gadai yang mendatangkan keuntungan terhadap pemilik dana, dan itu haram.
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang kehalalan transaksi ini tapi yang menjadi poin penting di sini adalah bahwa takyif fiqhi yang tepat untuk menilai praktik pagang gadai adalah ia masuk dalam kategori bai’ al-wafa`.
*
Jadi Status Hukumnya Bagaimana?
Secara pribadi, melihat kepada kebutuhan masyarakat terhadap pagang gadai ini dan maslahat yang ditimbulkannya (tanpa mengabaikan sisi mudharat yang juga ada), dan pendapat para ulama tentang transaksi bai’ al-wafa`, saya lebih cenderung berpendapat bahwa praktik ‘pagang gadai’ ini tidak termasuk riba, dan ia adalah sesuatu yang halal dan sah selama memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, akad yang digunakan adalah akad bai’ al-wafa`. Artinya, orang yang membutuhkan dana (pihak pertama) ‘menjual’ sawah miliknya kepada pemilik dana (pihak kedua), dengan syarat ketika pihak pertama sudah bisa mengembalikan dana itu maka pihak kedua mesti memulangkan (menjual kembali) sawah itu kepada pihak pertama.
Kedua, tempo waktu yang diberikan mesti jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketiga, sawah yang dijual/digadaikan adalah milik pribadi yang sah dari pihak pertama (jadi bukan harta pusako tinggi yang tidak merupakan harta pribadinya).
Keempat, kesepakatan itu mesti tertulis dan disaksikan oleh, setidaknya, dua orang saksi untuk menghindari silang-sengketa di kemudian hari.
Kelima, ada kesepakatan yang jelas dan terang tentang apa yang mesti ditempuh seandainya pihak pertama belum bisa mengembalikan dana tersebut dalam waktu yang telah disepakati, sementara ia membutuhkan sawah tersebut untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan pokoknya. Dan pihak kedua pun sudah mendapatkan hasil atau keuntungan melebihi jumlah dana yang diberikannya kepada pihak pertama.
*
Bagaimana Dengan Praktik yang Sudah Berlalu?
Praktik ‘pagang gadai’ yang sudah terjadi, baik yang sudah berpuluh-puluh tahun maupun yang baru, insya Allah tetap sah dan tidak termasuk dalam kategori riba sebagaimana dijelaskan di atas. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan:
Pertama, kepada pihak yang sudah ‘mamagang’ sawah selama bertahun-tahun dan telah mendapatkan hasil dan keuntungan yang jauh melebihi jumlah pokok utang pemilik sawah, sangat dihimbau untuk memulangkan atau mengembalikan sawah tersebut kepada pemiliknya. Apalagi kalau ternyata pemilik asli adalah seorang yang miskin yang mengandalkan sawah itu sebagai mata pencaharian atau penopang hidup. Apalah artinya ‘kesenangan’ menikmati hasil dari sawah kalau nurani meronta melihat pemiliknya dalam kesusahan. Semoga saja nurani kita masih hidup.
Kedua, kalau memulangkan sawah ‘begitu saja’ masih terasa berat, maka paling tidak jadikanlah keuntungan yang telah didapatkan dari sawah itu mengurangi nominal pokok utang si pemilik sawah. Dengan demikian bebannya pun telah teringankan.
Ketiga, seandainya sawah tersebut ternyata malah tidak ‘menjadi’, atau kalaupun ‘menjadi’ tapi hasilnya tidak sepadan dengan jumlah dana yang telah diberikan kepada pemilik sawah, maka setidaknya buatlah akad baru yang tertulis (jika sebelumnya tidak ada akad sama sekali, atau ada namun tidak detail) lalu sepakati secara bersama dan dalam nuansa kekeluargaan bagaimana nasib sawah yang telah digadaikan itu, agar masing-masing pihak ‘berkerelaan’ dan tidak ada yang dirugikan.
Juga, yang tak kalah pentingnya adalah akad dan transaksi ini mesti memiliki payung hukum yang jelas, baik hukum negara (perdata) maupun hukum atau aturan adat, sehingga apapun bentuk silang-sengketa yang terjadi, ketika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, bisa ditempuh jalur hukum yang legal dan formal.
والله تعالى أعلم وأحكم
~ Penulis, Yendri Junaidi, Lc., MA, alumnus Universitas Al Azhar Mesir, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Diniyyah Puteri Padang Panjang.