bakaba.co | Agam | Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto, akhirnya Senin, 10 Agustus 2020 keduanya berubah status jadi tersangka.
“Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPR-RI yang dilakukan akun media sosial Facebook atas nama Mar Yanto.”
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, melalui wawancara dengan bakaba.co, Selasa, 11 Agustus 2020.
Penetapan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 7 Agustus 2020.
Setelah pemeriksaan secara menyeluruh kemudian Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no: tap/33/VIII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus, 10 Agustus 2020 menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka ujaran kebencian.
Menurut penjelasan Stefanus Satake Bayu Setianto, penetapan tersangka merupakan hasil dari pendalaman kasus tindak pidana ujaran kebencian, keterangan dari saksi ahli, uji labfor, serta hasil gelar perkara di Mabes Polri. Untuk tiga tersangka yang sebelumnya diperiksa telah P21/lengkap berkas pemeriksaannya. Untuk penahanan dari dua tersangka baru tersebut nantinya ada pada Ditreskrimsus,” ujar Stefanus Satake pada bakaba.co.
Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, Polda Sumbar segera mengirimkan surat panggilan pada dua tersangka: Indra Catri dan Martias Wanto.
Tanggapan Catri
Bupati Agam Indra Catri menyampaikan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar dalam kasus UU ITE/ ujaran kebencian, dia menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
“Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dalam perkara itu,” ujar Indra Catri.
Baca juga: Bupati Agam Jadi Saksi Terlapor Pelanggar UU ITE
Indra Catri mengatakan, semua pihak dia harap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah. “Langkah selanjutnya terhadap tuduhan pada saya, sepenuhnya saya serahkan pada kuasa hukum yang telah saya tunjuk,” ujar Indra Catri pada bakaba.co
Indra Catri juga menambahkan terkait pembelaan, tentu akan dilakukan proses persidangan nantinya. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan belum bisa dikedepankan.
“Kembali saya menghimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya masyarakat kabupaten Agam, simpatisan dan pendukung saya bersabar serta menahan diri. Marilah kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Indra Catri pada bakaba.co
Lapor ke Polres Bukittinggi
Bupati Agam Indra Catri beberapa waktu lalu juga melapor ke Polresta Bukittinggi dengan laporan nomor: SKET/120/VI/Reskrim. Laporan Catri terkait dirinya terancam dan tidak nyaman.
Menurut laporan Catri, rumah dinas Bupati Agam yang beralamat di Jalan Perwira No. 31 Kel. Belakang Balok, Kec. ABTB Kota Bukittinggi, Minggu, 17 Mei 2020, pukul 07.00 WIB dimasuki orang tidak dikenal. Laporan terkait peristiwa tersebut dibuat, Rabu, 24 Juni 2020 di Polres Bukittinggi yang diterima AKP. Chairul Amri Nasution, SIK.
Saat dikonfirmasi bakaba.co terkait perihal laporan di Polres, Indra Catri menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti kita bahas, ya,” ujar Indra Catri.
Kuasa hukum Indra Catri yang dihubungi bakaba.co, Selasa, 11 Agustus 2020, Rianda menyampaikan proses hukum yang bergulir harus dihormati. Setelah penetapan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka, Rianda baru bertemu dengan Sekda Agam Martias Wanto. “Dengan Bupati Indra Catri belum bertemu. Dalam kondisi sekarang, kami menghormati putusan penyidik, walaupun kami menilai masih prematur dan terkesan dipaksakan,” ujar Rianda pada bakaba.co
Rianda juga menambahkan bahwa terkait laporan Indra Catri ke Polresta Bukittinggi, “belum ada perkembangan sama sekali,” ujar Rianda.
Masih Diproses
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK melaui Kasat Reskrim Akp Chairul Amri Nasution ketika dikonfirmasi oleh bakaba.co, Selasa, 11 Agustus 2020 menyampaikan, perkembangan laporan Bupati Agam Indra Catri masih dalam proses penyelidikan.
Petugas Polresta Bukittinggi sudah dua kali mendatangi Polda Sumbar untuk mengambil keterangan. “Dua kali pula Eri Sofyan menolak diambil keterangannya tanpa didampingi kuasa hukum,” ujar Akp. Chairul Amri Nasution pada bakaba.co
Chairul Amri Nasution menjelaskan, terkait laporan Bupati Agam Indra Catri nomor :SKET/120/VI/Reskrim, untuk pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Polda Sumbar. “Karena Eri Sofyan saat ini masih berstatus tahanan Polda Sumbar,” kata Chairul Amri.
Ditetapkannya Bupati dan Sekda Kabupaten Agam sebagai tersangka sehingga sudah ada lima orang jadi tersangka terkait ujaran kebencian melalui akun Mar Yanto pada media sosial facebook, bakaba.co mencoba menghubungi Ir. Mulyadi sebagai pihak yang dirugikan. Sampai berita ini diturunkan, bakaba.co belum bisa dapat keterangan yang bersangkutan.
~ Fadhly Reza/bakaba