Sanksi Polisi - Sidang Etik di Ruang Gedung TNCC Mabes Polri foto dok, DivHumas Polri

Seorang Polisi Terlibat Pemerasan di DWP Dijatuhi Sanksi Demosi

JAKARTA, BAKABA.CO – Seorang anggota Kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial D, yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Briptu D menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan, Briptu D juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. “Selain mutasi demosi, pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Sanksi Tambahan dan Pembinaan

Tidak hanya itu, Briptu D juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Kombes Erdi menyebutkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024.

“Dari 11 anggota, tiga di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi.

Baca juga: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat atas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Modus Pemerasan Penonton DWP

Kasus ini bermula ketika Briptu D, yang bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengamankan sejumlah penonton DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Penonton yang diamankan terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Namun, saat pemeriksaan, Briptu D meminta uang sebagai imbalan pembebasan mereka.

Akibat perbuatannya, Briptu D terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mutasi dan Investigasi Lanjutan

Kasus ini juga berdampak pada mutasi besar-besaran di Polda Metro Jaya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Dwita Kumu Wardana pada 25 Desember 2024, sebanyak 34 anggota dimutasi setelah dugaan pemerasan ini mencuat. Briptu D, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Keterlibatan Anggota Lain

Selain Briptu D, dua anggota lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berinisial DW dan RP, juga dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Sidang KKEP terhadap keduanya berlangsung pada Selasa (7/1/2025). Kombes Erdi Chaniago menyebut, keduanya memiliki peran serupa dalam kasus pemerasan ini, yakni meminta uang dari penonton konser yang diamankan.

“DW dan RP terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tambah Erdi.

Kompolnas: Harus Diproses Pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik, tetapi juga dilanjutkan ke ranah pidana. “Dalam konteks DWP, saya memiliki dugaan kuat bahwa ini mengandung unsur pidana. Proses hukum pidana harus dilakukan untuk memastikan keadilan,” ujar Anam, Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia selama konser DWP berlangsung. Dari tindakan tersebut, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar telah disita. Hingga kini, 11 anggota telah menjalani sidang etik, dengan tiga di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.

rst | bkb