bakaba.co, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam penggeledahan di rumah Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan, penyidik KPK membawa koper besar, yang kemudian dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Hasto.
Penggeledahan di Rumah Hasto
KPK menggeledah dua lokasi kediaman Hasto Kristiyanto pada awal pekan ini, yaitu di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik hanya menyita satu flashdisk dan sebuah buku catatan kecil milik staf Hasto bernama Kusnadi dari rumah di Bekasi. Di Kebagusan, penyidik tidak menemukan barang bukti.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan alasan penggunaan koper besar untuk membawa barang bukti yang terbatas. “Kami tidak mengetahui isi koper tersebut. Apakah kosong atau berisi barang lain, mengingat yang ditemukan hanya satu flashdisk dan buku kecil,” ujar Ronny.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tidak Hadiri Panggilan KPK, Pemanggilan Ulang Dijadwalkan
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku, eks caleg PDIP yang hingga kini masih buron. Dalam kasus ini, Hasto diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk melancarkan PAW Harun Masiku.
Selain itu, Hasto dituding menyuruh perusakan bukti berupa ponsel dan membantu Harun Masiku kabur. “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto untuk mendukung upaya PAW tersebut,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Pemeriksaan Eks Tersangka
KPK juga memeriksa Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, pada Rabu (8/1/2025). Agustiani mengaku dicecar 14 pertanyaan terkait perkembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Pengacaranya, Army Mulyanto, menyebut kliennya meminta pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang memburuk akibat kanker.
Agustiani sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 2020 bersama Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU. Wahyu dihukum 7 tahun penjara atas suap senilai Rp600 juta dari Harun Masiku untuk melancarkan proses PAW.
KPK Tanggapi Kritik Penggeledahan
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa waktu penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Kami memahami adanya anggapan bahwa penggeledahan ini terlambat atau sebagai pengalihan isu. Namun, semua tindakan berdasarkan penilaian penyidik terhadap pemenuhan unsur perkara,” ujar Tessa.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di PDIP. Selain Hasto, tersangka lain seperti Harun Masiku masih menjadi buron. KPK berkomitmen melanjutkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus yang telah berlangsung sejak 2020 ini.
rst | bkb