Presiden Prabowo Tak Tarik 10 Nama Calon Pimpinan KPK, Siap Lanjutkan Seleksi DPR

redaksi bakaba

“Langkah ini adalah jalan tengah untuk mematuhi Pasal 30 UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diharapkan bisa mencegah kevakuman pimpinan KPK menjelang akhir masa jabatan pada Desember mendatang,” kata Yusril

KPK - bakaba.co
KPK – bakaba.co

JAKARTA, bakaba.co – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak menarik sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dipilih melalui seleksi dan diserahkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, kepada DPR RI. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa sepuluh calon pimpinan tersebut merupakan pilihan terbaik saat ini.

“Sepuluh calon Pimpinan dan Dewas KPK saat ini adalah yang terbaik,” kata Tessa dalam pernyataannya pada Minggu (10/11/2024). Ia berharap, calon yang terpilih nantinya adalah yang terbaik di antara para kandidat yang telah diajukan ke DPR.

KPK berharap agar DPR memilih pimpinan yang mampu membawa KPK semakin kuat. “KPK berharap terpilih Pimpinan dan Dewas terbaik dari nama-nama yang kini telah disampaikan ke DPR RI,” lanjut Tessa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberi kesempatan kepada DPR RI untuk melanjutkan tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi sepuluh calon pimpinan KPK yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa langkah ini diambil guna menghindari kekosongan jabatan karena masa bakti pimpinan KPK saat ini akan berakhir.

“Langkah ini adalah jalan tengah untuk mematuhi Pasal 30 UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diharapkan bisa mencegah kevakuman pimpinan KPK menjelang akhir masa jabatan pada Desember mendatang,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Jumat (8/11/2024). Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki niatan untuk menarik nama-nama yang telah diserahkan oleh Presiden Jokowi melalui Panitia Seleksi.

Yusril menjelaskan bahwa sesuai Pasal 30 UU KPK, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk proses pemilihan pimpinan KPK yang masa jabatannya akan selesai pada Desember 2024. Keputusan MK pada 2022 menyebut bahwa Presiden hanya dapat mengajukan satu kali usulan calon pimpinan KPK kepada DPR.

“DPR sebelumnya juga telah menyurati Presiden Prabowo, menanyakan apakah akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi dan membentuk Panitia Seleksi baru, atau melanjutkan proses dengan nama yang sudah ada,” ungkap Yusril.

Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyetujui nama-nama yang telah diajukan, memberikan izin kepada DPR untuk melanjutkan proses seleksi dengan memilih lima nama untuk disahkan oleh Presiden.

Berikut adalah sepuluh nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap wawancara:

Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitroh Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky Indarti
Setyo Budiyanto

rst | bkb

Next Post

Prabowo Subianto Tegaskan Dukungan untuk Luthfi-Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah

"Jika ada yang mempermasalahkan status Pak Prabowo sebagai Presiden, perlu dipahami bahwa Presiden sebagai pejabat negara, menurut Pasal 58 UU No. 20 Tahun 2023, boleh berkampanye dengan syarat sedang cuti atau dilakukan pada hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai aturan PKPU 13/2024," ungkap Dasco.
Ahmad Luthfi, Prabowo dan Taj Yasin Foto Dok. Ahmad Luthfi

bakaba terkait